Perubahan SOTK dan RPJPD Padang Sesuai Kebutuhan dan Aturan

Senin, 22 Agustus 2016, 23:15 WIB | Kota Padang
Perubahan SOTK dan RPJPD Padang Sesuai Kebutuhan dan Aturan
Wawako Padang, Emzalmi didampingi pimpinan DPRD Padang lainnya, saat menghadiri rapat paripurna dewan, beberapa waktu lalu. (humas)

VALORAnews - Wakil Wali Kota Padang, Emzalmi mengatakan, Ranperda SOTK disusun dengan mengacu pada Pasal 18 ayat 2 dan ayat 5 UUD 1945 yang menyatakan, pemerintah daerah berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi.

"Pemberian otonomi seluas-luasnya pada daerah diarahkan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat, termasuk urusan pemerintahan wajib yang dibagi dalam urusan terkait pelayanan dasar dan tidak terkait," kata Emzalmi saat penyampaian Ranperda Perubahan SOTK dan Perubahan RPJPD Padang 2005-2025, Kamis (18/8/2016).

Baca juga: Revisi RPJP Padang, Muhidi: Triwulan I 2016 Ditargetkan Selesai Dibahas

Urusan pemerintahan yang jadi kewenangan daerah itulah, terang dia, yang kemudian dilembagakan ke dalam organisasi perangkat daerah. Lahirnya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, membawa perubahan signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran, berdasarkan beban kerja yang sesuai kondisi nyata di masing-masing daerah.

Dijelaskan, perubahan SOTK ini pada akhirnya mengelompokan organisasi di Setdako Padang jadi lima elemen. Yakni, wali kota, sekretaris daerah, badan daerah dan dinas daerah. Kemudian bagian dari organisasi yang memberi dukungan tugas perangkat daerah secara keseluruhan yakni sekretariat daerah beserta sekretariat DPRD, inspektorat dan staf ahli.

Baca juga: Revisi RPJP Padang, Emzalmi: Tindaklanjut dari Dampak Gempa 2009

"Masing-masing elemen akan menjalankan fungsinya dalam suatu hubungan kerja yang sinergis dan sistematis, sehingga penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai arah kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJPD dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)," terang Emzalmi.

Peraturan pemerintah itu akan mengatur desain organisasi perangkat daerah yang berdasarkan asas urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas serta fleksibilitas.

Baca juga: Pemko Padang Revisi RPJPD demi Wujudkan Visi 2025

Sementara, Ranperda RPJPD Padang 2005-2025 direvisi kembali dengan mengacu pada Permendagri No 54 Tahun 2010. Selain itu, untuk menjaga konsistensi perencanaan pembangunan daerah. Kemudian, Ranperda ini diperlukan untuk penyamaan periodesasi RPJPD terhadap RPJPN.

Dikatakan, saat ini Pemko Padang memasuki tahun kedua tahapan RPJMD III. Hal itu setelah Padang menetapkan RPJPD 2004-2020 melalui Perda No 18 Tahun 2014 yang telah dijabarkan dalam tiga tahapan RPJMD yakni RPJMD I (2004-2008), RPJMD II (2009-2014) dan RPJMD III (2015-2019).

"Kami berharap melalui Ranperda ini, pembangunan Kota Padang ke depan akan selaras dengan pembangunan provinsi dan nasional," harapnya. (kyo)

Editor: Mangindo Kayo

Bagikan: