Mahyeldi Berikan Catatan untuk 4 Ranperda Inisiatif DPRD Padang
VALORAnews - Walikota Padang, Mahyeldi Dt Marajo menilai, penyampaian pendapat Pemko atas pengajuan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, merujuk Pasal 73 Permendagri No 80 Tahun 2015. Untuk itu, Mahyeldi memberikan sejumlah catatan terkait pengusulan 4 Ranperda tersebut.
Keempat Ranperda itu yakni Pelayanan Publik, Keamanan Pangan, Kawasan Hijau dan Kepariwisataan. Keempat Ranperda ini, pengajuannya dilakukan secara resmi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Padang yang dipimpin Faisal Nasir, dalam paripurna, Jumat (22/7/2016).
Baca juga: Survei Voxpol Pilgub Sumbar 2024, Elektabilitas Mahyeldi-Vasko 70,3 Persen, Epyardi-Ekos 16,8 Persen
Untuk Ranperda Pelayanan Publik, Mahyeldi mengakui, pelayanan diberbagai bidang masih dirasakan belum maksimal dilaksanakan. Hal ini dapat dilihat dari masih adanya keluhan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan aparatur pemerintahan.
Walaupun begitu, Mahyeldi menegaskan, reformasi birokrasi dalam mengubah wajah pelayanan untuk mewujudkan good governance dan clean government terus berjalan. Pemko Padang juga terus berupaya melakukan pembenahan di bidang pelayanan publik dan berikan layanan terbaik pada masyarakat.
Baca juga: Reses Masa Sidang I Tahun 2024 DPRD Padang, Ini Aspirasi yang Diserap Muharlion
"Saat ini, setiap SKPD yang memberikan layanan ke publik, telah dilengkapi standard operational procedur (SOP) yang menggambarkan ke masyarakat tentang proses, alur, jangka waktu pelayanan, biaya dan kepastian hukum bagi penerima layanan," ungkap Mahyeldi pada paripurna jawaban walikota atas pengajuan 4 Ranperda inisiatif DPRD Padang itu.
Dengan adanya Ranperda Pelayanan Publik yang jadi inisiatif DPRD, Mahyeldi berharap, pelayanan publik akan lebih baik lagi. Stigma negatif tentang kualitas layanan yang diberikan selama ini, diharapkan Mahyeldi, dapat tereleminir dan masyarakat akan terpuaskan dengan pelayanan yang diberikan pemerintah daerah.
Baca juga: Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
Terkait Ranperda Keamanan Pangan, Mahyeldi menyebut, Kota Padang yang berpenduduk sekitar 1 juta orang, warganya perlu diberikan perlindungan dalam mendapatkan pangan yang sehat, higienis, bermutu, bergizi serta perlu adanya proteksi dari kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha nakal yang bergerak dibidang penyediaan pangan dan pengolahan pangan.
"Penduduk kita yang besar, merupakan pasar potensial. Selama ini, kebutuhan pangan dan hasil pengolahan pangan, lebih banyak didatangkan dari daerah tetangga bahkan diimpor. Ranperda Keamanan Pangan ini sangat berarti strategis," terangnya.
Baca juga: DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
"Selama ini, masih banyak pelaku usaha yang nakal kita temui, masih mengakali penyediaan dan pengolahan pangan dengan menambahkan bahan berbahaya bagi kesehatan seperti rhodamin, borax, formalin dan metanil yellow. Agar pelaku usaha nakal ini jera, diperlukan sanksi hukum yang tegas agar warga kita mendapat kepastian akan bahan makanan yang sehat dan higienis," tambah Mahyeldi dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Padang, Erisman itu.
Sementara, Ranperda Kawasan Hijau, di mata Mahyeldi, sangat diperlukan. Karena, sebagai kota yang terus berkembang, telah menyebabkan sebagian lahan hijau/produktif berubah fungsi jadi perumahan dan lainnya. "Dengan adanya Ranperda Kawasan Hijau ini, kebutuhan akan udara yang bersih dan sehat, akan terus dapat kita peroleh," harapnya.
Baca juga: Gubernur Lantik Hani Syopiar Rustam jadi Pjs Wali Kota Bukittinggi, Bertugas 2 Bulan
Sedangkan untuk Ranperda Kepariwisataan, menurut Mahyeldi, diharapkan bisa menyelesaikan banyak persoalan yang ada selama ini. Karena, pariwisata merupakan salah satu solusi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, membuka lapangan kerja serta salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
"Program unggulan ini (pariwisata-red), perlu segera diwujudkan. Padang harus bisa jadi etaleasenya pariwisata Sumatera Barat, tak sekadar daerah transit wisatawan yang akan berkunjung ke Pessel, Pariaman dan Bukittinggi yang pemerintahan daerahnya telah lebih dulu berbenah," harap Mahyeldi.
"Ranperda Kepariwisataan yang diinisiasi DPRD ini, diharapkan membawa angin cerah bagi pelaku usaha dan masyarakat, untuk memajukan kepariwisataan di Padang. SKDP terkait juga mesti menyiapkan strategi yang lebih baik lagi dalam menyikapi dinamika perkembangan pariwisata ini," tambah Mahyeldi. (kyo)
Editor: Mangindo Kayo
Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
Kota Padang - 01 Oktober 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
Kota Padang - 27 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024