DPRD Padang Sahkan Ranperda Pencabutan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan LPP APBD 2023

Minggu, 26 Mei 2024, 16:18 WIB | Kota Padang
DPRD Padang Sahkan Ranperda Pencabutan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan LPP APBD 2023
Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani bersama wakil ketua, Arnedi Yarmen dan Ilham Maulana serta Pj Wako Padang, Andree Algamar dan Sekwan, Hendrizal Azhar saat pembukaan rapat paripurna, Rabu.

PADANG (23/5/2024) - DPRD Padang setujui dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) jadi peraturan dareah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar, Rabu.

Ranperda pertama yang disetujui, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2023 dan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan No 08 Tahun 2024.

Baca juga: Reses Masa Sidang I Tahun 2024 DPRD Padang, Ini Aspirasi yang Diserap Muharlion

Kemudian, Ranperda Pencabutan Perda Kota Padang No 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan diberi No 09 Tahun 2024.

Terkait Laporan Pertanggungjawaban APBD Padang tahun 2023, fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Padang menyampaikan berbagai rekomendasi.

Baca juga: Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun

Rekomendasi yang diperhatikan Pemko Padang seperti pengelolaan anggaran belanja daerah, pengelolaan keuangan untuk meningkatkan PAD Padang.

Kemudian, fraksi-fraksi juga meminta Wako Padang untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan (LPP) APBD 2023.

Baca juga: DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD

Rapat paripurn yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Azis Chan, pada Rabu itu, dipimpin Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani.

Syafrial Kani saat membuka rapat paripurna tampak didampingi Wakil Ketua, Arnedi Yarmen dan Ilham Maulana serta Sekretaris DPRD Padang, Hendrizal Azhar.

Baca juga: Kampanye Pilkada 2024 Dimulai Besok, Muharlion: Terapkan Prinsip Biduak Lalu Kiambang Batauik

Seperti diketahui bersama, ungkap Syafrial Kani, sebelumnya Wali Kota Padang telah menyampaikan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah ini pada 30 Juli 2024 lalu.

Kemudian, juga mengajukan perubahan terkait Ranperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang telah disahkan pada tanggal 28 November 2022.

Baca juga: DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif

"Menindaklanjuti hal tersebut, Pansus DPRD Padang Padang bersama SKPD telah membahas mengenai mekanisme serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku."

"Kemudian, DPRD Kota Padang juga telah menggelar Rapat Badan Musyawarah pada 20 Mei 2024," tambahnya.

Lalu, pada Rabu pagi, 22 Mei 2024 telah diadakan penyampaian pendapat akhir dari fraksi-fraksi DPRD Kota Padang terkait Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 hingga kemudian disahkan jadi Perda.

Pj Wali Kota (Wako) Padang, Andree Harmadi Algamar mengucapkan rasa syukur, atas telah disetujuinya dua Ranperda yang telah diajukan sebelumnya.

Menurutnya, Laporan Keuangan merupakan bentuk dari pertanggungjawaban serta akuntabilitas Pemerintah Daerah kepada masyarakat.

"Alhamdulillah, kami ucapkan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada para pimpinan serta anggota DPRD Kota Padang Padang yang telah menyetujui dua Ranperda yang kami ajukan," ujar Andree Algamar.

"Laporan pertanggungjawaban yang kami ajukan, menunjukkan gambaran terhadap realisasi keuangan dari aktivitas Pemerintah Kota Padang Padang di tahun 2023."

"Laporan yang kami sampaikan tersebut merupakan hasil yang telah di audit BPK RI Sumbar," tambahnya.

"BPK RI kemudian telah menyelesaikan pemeriksaannya dam memberikan kami Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Padang tahun 2023," terang Andree.

Menurut Andree, Opini WTP merupakan penilaian tertinggi yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah.

Dengan meraih WTP yang ke-11 kalinya, menunjukan adanya dukungan penuh dari DPRD Kota Padang Padang terhadap pengelolaan keuangan daerah.

"Berbagai hal akan terus kami lakukan sebagai Pemerintah Kota Padang untuk meningkatkan keuangan daerah yang valid, akuntabel dan transparan," ujarnya.

Dengan disetujuinya Ranperda pertanggungjawaban menjadi peraturan daerah, Andree menegaskan komitmennya untuk selalu memberikan hasil yang terbaik untuk kota Padang Padang.

Ia juga meminta kepada para kepala SKPD, untuk segera memperhatikan dan menindaklanjuti catatan, saran masukan yang telah disampaikan sebelumnya.

"Semoga kita tetap selalu amanah dalam mengemban setiap tugas yang diberikan untuk kemajuan Kota Padang," tutup Andree.

Turut hadir dalam rapat paripurna itu, Kepala OPD Padang Padang, Forkopimda, Sekda Padang, para Asisten dan Staf Ahli, pimpinan Parpol, pimpinan BUMN/BUMD, Ormas dan OKP serta undangan lainnya. (adv)

Editor: Mangindo Kayo

Bagikan: