DPRD Padang Setujui Ranperda LPP APBD Tahun 2023, Syafrial Kani: Tindaklanjuti Saran dan Rekomendasi Fraksi
PADANG (22/5/2024) - DPRD Padang setujui Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun 2023 dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Padang tahun 2023.
"Fraksi-fraksi di DPRD Padang menyetujui Ranperda ini ditetapkan jadi Peraturan Daerah (Perda) disertai dengan sejumlah saran, catatan, masukan dan rekomendasi. Diharapkan, semua itu jadi perhatian pemerintahan daerah," ungkap Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani.
Baca juga: Reses Masa Sidang I Tahun 2024 DPRD Padang, Ini Aspirasi yang Diserap Muharlion
Harapan itu disampaikan Syafrial Kani, saat memimpin rapat paripurna DPRD Padang dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi di ruang sidang utama Gedung Baru DPRD Padang, Rabu.
Dalam rapat paripurna tersebut, Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen dan Ilham Maulana serta Sekretaris DPRD Padang, Hendrizal Azhar serta anggota dewan lainnya.
Baca juga: Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
Dari eksektufi, dihadiri Pj Wali Kota Padang, Andree Harmadi Algamar, Kepala OPD di lingkungan Pemko Padang, Direktur Utama Perusahaan Daerah, Direktur RSUD Rasyidin, unsur Forkopimda dan undangan lainnya.
Disebutkan Syafrial Kani, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Padang 2023 ini disampaikan wali kota pada rapat paripurna DPRD Padang tanggal 30 April 2024 lalu.
Baca juga: DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
Ranperda ini, terang dia, kemudian dibahas DPRD melalui panitia khusus (Pansus) I, II, III dan IV DPRD Kota Padang. Pansus kemudian mengupas secara mendalam bersama SKPD sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya, urai Syafrial Kani, kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan Pansus I, II, III dan IV adalah rapat internal, rapat pembahasan dengan SKPD, kunjungan kerja dan rapat internal menyusun laporan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023.
Baca juga: Kampanye Pilkada 2024 Dimulai Besok, Muharlion: Terapkan Prinsip Biduak Lalu Kiambang Batauik
"Selain itu, juga digelar rapat finalisasi Pansus, rapat fraksi-fraksi menyusun laporan pendapat akhir mengenai Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023," katanya.
Dikatakan, berdasarkan rapat Badan Musyawarah DPRD Padang, tanggal 20 mei 2024, dijadwalkan rapat paripurna tentang penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Padang tahun 2023.
Baca juga: DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Akuntabilitas Pemerintahan Daerah
Sementara itu, Pj Wali Kota Padang, Andree Harmadi Algamar mengatakan, laporan keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas dari pemerintah daerah kepada masyarakat.
"Dalam laporan pertanggungjawaban yang kami sampaikan memberikan gambaran realisasi keuangan dari aktivitas Pemerintah Kota Padang selama tahun 2023," ungkap Andree.
Kemudian, juga dijelaskan posisi keuangan pemerintahan daerah per tanggal 31 Desember 2023 yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
"Laporan yang kami sampaikan tersebut merupakan laporan yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Barat," ungkap Andree.
"Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Padang tahun 2023," urainya.
Opini WTP ini, terang Andree, merupakan penilaian tertinggi yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah.
"Opini WTP atas laporan keuangan tahun 2023 ini, merupakan yang ke-11 kalinya diterima Pemerintah Kota Padang. Dimana, 10 di antaranya diterima secara berturut-turut," ungkap Andre.
Hal ini, jelasnya lagi, merupakan prestasi Pemerintah Kota Padang yang didukung secara penuh oleh DPRD dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah.
Terakhir, Andre menyampaikan terimakasih dan penghargaan pada pimpinan dan anggota dewan, yang telah memberikan persetujuan terhadap Ranperda ini. Semoga, apa yang telah kita lakukan senantiasa diberkati oleh Allah SWT," harap Andre.
Kepada pimpinan SKPD, Andre memerintahkan untuk memperhatikan dan menindaklanjuti catatan, saran dan masukan yang disampaikan, baik dalam proses pembahasan saat rapat kerja dengan Pansus dan pandangan akhir raksi-fraksi DPRD. (adv)
Editor: Mangindo Kayo
Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
Kota Padang - 01 Oktober 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
Kota Padang - 27 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024