Jelang Akhir Masa Jabatan, DPRD Padang Gelar Paripurna Tutup Masa Sidang I dan Buka Masa Sidang II Tahun 2024

Minggu, 05 Mei 2024, 12:25 WIB | Kota Padang
Jelang Akhir Masa Jabatan, DPRD Padang Gelar Paripurna Tutup Masa Sidang I dan Buka Masa...
Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani didampingi Ekos Albar (Wawako Padang) saat pimpin rapat paripurna dengan agenda Tutup Masa Sidang I dan Buka Masa Sidang II tahun 2024, Selasa (30/4/2024) sore. (humas)

PADANG (1/5/2023) - Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani pimpin rapat paripurna dengan agenda Tutup Masa Sidang I dan Buka Masa Sidang II tahun 2024, Selasa (30/4/2024) sore.

Anggota DPRD Padang hadiri rapat paripurna dengan agenda Tutup Masa Sidang I dan Buka Masa Sidang II tahun 2024, Selasa (30/4/2024) sore (humas)
Anggota DPRD Padang hadiri rapat paripurna dengan agenda Tutup Masa Sidang I dan Buka Masa Sidang II tahun 2024, Selasa (30/4/2024) sore (humas)

Dalam rapat paripurna itu, Syafrial Kani didampingi Arnedi Yarmen (Wakil Ketua) dan Ilham Maulana (Wakil Ketua). Kemudian, dihadiri Sekretaris DPRD Padang, Hendrizal Azhar.

Baca juga: DPRD Sumbar Periode 2019-2024 Akhir Masa Jabatan dengan Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang III

Sementara itu, dari eksekutif, hadir Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar bersama Sekretaris Daerah Kota Padang, Andree Algamar, para asisten dan pimpinan OPD hingga kecamatan dan lurah.

Fraksi PKS, serahkan laporan agenda reses pada rapat paripurna dengan agenda Tutup Masa Sidang I dan Buka Masa Sidang II tahun 2024, Selasa (30/4/2024) sore (humas)
Fraksi PKS, serahkan laporan agenda reses pada rapat paripurna dengan agenda Tutup Masa Sidang I dan Buka Masa Sidang II tahun 2024, Selasa (30/4/2024) sore (humas)

Hadir juga pada kesempatan tersebut, unsur Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda), pimpinan BUMN/BUMD dan undangan lainnya.

Baca juga: DPRD Padang Sepakati KUA PPAS 2025 dan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid

Sebelum sidang dibuka, Syafrial Kani membacakan daftar hadir anggota dewan di masing-masing fraksi.

Fraksi Partai Demokrat, serahkan laporan reses pada rapat paripurna dengan agenda Tutup Masa Sidang I dan Buka Masa Sidang II tahun 2024, Selasa (30/4/2024) sore (humas)
Fraksi Partai Demokrat, serahkan laporan reses pada rapat paripurna dengan agenda Tutup Masa Sidang I dan Buka Masa Sidang II tahun 2024, Selasa (30/4/2024) sore (humas)

"Sesuai Pasal 146 Ayat 1 Peraturan DPRD Padang No 1 Tahun 2018 sebagaimana diubah pada Peraturan DPRD Padang No 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Tata Tertib, setelah melihat daftar hadir dinyatakan quorum telah terpenuhi dan rapat paripurna resmi dibuka," ungkap Syafrial Kani membuka sidang.

Baca juga: DPRD Padang Gelar Paripurna Istimewa Hari Jadi Kota ke-355, Ini Warga Penerima Penghargaan

Agenda pertama dimulai dari penyerahan laporan kunjungan kerja komisi-komisi selama masa sidang I DPRD Padang.

Fraksi Partai Gokkar, serahkan laporan reses rapat paripurna dengan agenda Tutup Masa Sidang I dan Buka Masa Sidang II tahun 2024, Selasa (30/4/2024) sore (humas)
Fraksi Partai Gokkar, serahkan laporan reses rapat paripurna dengan agenda Tutup Masa Sidang I dan Buka Masa Sidang II tahun 2024, Selasa (30/4/2024) sore (humas)

"Ketua dan Pimpinan Komisi menyerahkan hasil kunjungan kerja ke DPRD dengan urutan dari Komisi I, hingga komisi IV," tuturnya.

Baca juga: PJ Wako Sampaikan Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS 2024 ke DPRD, Selaras dengan Pusat dan Provinsi

Selanjutnya agenda kedua penyerahan laporan agenda reses ke daerah pemilihan DPRD Padang selama masa sidang kesatu.

Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani serahkan memori kerja masa sidang I tahun 2023 pada rapat paripurna dengan agenda Tutup Masa Sidang I dan Buka Masa Sidang II tahun 2024, Selasa (30/4/2024) sore (humas)
Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani serahkan memori kerja masa sidang I tahun 2023 pada rapat paripurna dengan agenda Tutup Masa Sidang I dan Buka Masa Sidang II tahun 2024, Selasa (30/4/2024) sore (humas)

Reses masa sidang ini, merupakan yang terakhir bagi anggota DPRD Padang periode 2019-2024. Karena, pada masa sidang kedua ini, anggota berganti dengan yang baru seiring telah ditetapkannya hasil Pemilu 2024 tingkat Kota Padang oleh KPU.

Baca juga: DPRD Padang Gelar Paripurna KUA-PPAS Padang 2025, Fokus ke Infrastrukur, Pendidikan dan Kesehatan

Aturan jadi reses terakhir ini, merujuk Pasal 87 Ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2018 yang menyebutkan, masa persidangan meliputi masa sidang dan reses, kecuali pada persidangan terakhir, masa reses ditiadakan.

Diketahui, pada setiap masa persidangan, disamping melaksanakan tugas dan fungsi, DPRD juga melaksanakan reses untuk menjemput dan menampung aspirasi dari masyarakat yang diwakilinya.

Kemudian, agenda ketiga penutupan masa sidang I dan pembukaan masa sidang II.

"Kita berharap, kegiatan di masa sidang I bisa memberikan manfaat sesuai tugas pokok DPRD Padang."

"Dengan dibuka masa sidang II dan apa yang sudah direncanakan bisa berjalan dengan baik dan lancar," ujarnya.

Sebagai bahan evaluasi dan kajian untuk menetapkan kajian di masa mendatang, Sekwan DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar diminta membacakan produk yang dihasilkan dewan pada masa sidang I.

"Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi wewenangnya, telah dirangkum kegiatan pada masa sidang I Januari hingga April 2024," ujarnya.

Di antaranya, uraian rapat-rapat, kunjungan kerja, undangan hingga surat masuk.

Kemudian, surat-surat lainnya yang masuk ke masing-masing komisi baik yang perlu pembahasan, tidak perlu pembahasan dan selesai dibahas.

Ketua DPRD Kota Padang Padang, Syafrial Kani bersyukur rapat paripurna tutup Masa Sidang I dan buka masa sidang II selesai.

Pertanyakan PAW

Sebelum rapat paripurna ditutup, anggota Fraksi Persatuan Berkarya Nasdem yaitu Helmi Moesim dan Zalmadi mempertanyakan penjadwalan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap mereka yang direncanakan bakal digelar pada 13 Mei 2024.

Setelah melalui perdebatan sengit, rapat paripurna itu akhirnya memutuskan, jadwal rapat paripurna PAW pada tanggal 13 Mei 2024 ditunda pelaksanaanya sampai waktu ditentukan.

Usai paripurna, Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani ketika kepada awak media menegaskan, rapat paripurna PAW tidak dibatalkan.

"Kita tidak membatalkan rapat paripurna PAW, cuma penundaan jadwal. Yang tanggal 13 Mei dibatalkan hingga menunggu situasinya bagaimana," katanya.

"Artinya, hari ini, kita sepakat dulu kita tunda. Artinya kita jadwal ulang khusus untuk itu," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Padang Ekos Albar dalam kata sambutannya mengapresiasi proses demokrasi yang berlangsung di DPRD Kota Padang dalam pengambilan keputusan

"Kami mengapresiasi proses berdemokrasi di DPRD Kota Padang. Ini luar biasa, betul-betul hidup suasananya," cakapnya. (adv)

Editor: Mangindo Kayo

Bagikan: