Paripurna Pengusulan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tandai Peresmian Kantor Baru DPRD Padang
PADANG (22/12/2023) - Pembangunan gedung kantor DPRD Padang diselesaikan lebih cepat 1 bulan dari kontrak kerja selama 25 bulan atau 750 hari kalender. Bangunan seluas 11.267 meter persegi itu, pekerjaan pembangunannya dimulai tanggal 8 Desember 2021.
"Pembangunan kantor DPRD ini dibiayai dengan APBD Padang dengan total Rp129,198 miliar lebih. Pengerjaannya secara tahun jamak," ungkap Wako Padang, Hendri Septa saat peresmian, Jumat siang.
Baca juga: Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya
Selesainya kantor baru yang lebih representatif ini, Hendri berharap, 45 orang wakil rakyat di DPRD Padang, kualitas layanannya pada masyarakat jadi jauh lebih baik.
Selain Hendri Septa, peresmian ini juga dihadiri Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar, Syafrial Kani Datuk Rajo Jambi (Ketua DPRD) dan Andree Algamar (Sekretaris Daerah). Juga hadir Forkopimda dan ninik mamak Nagari Pauh IX.
Baca juga: Hidayat Beberkan Pembenahan Sektor Kesehatan, Ekonomi dan SDM jika Dipercaya jadi Kepala Daerah
Juga hadir Wakil Ketua DPRD Padang, Arnedi Yarmen, Amril Amin dan Ilham Maulana. Kemudian, Sekretaris DPRD Padang, Hendrizal Azhar, segenap anggota DPRD Padang serta pimpinan OPD di lingkungan Pemko Padang dan lainnya.
Diketahui, gedung baru kantor Kota Padang ini terletak di pusat pemerintahan Kota Padang, di Jl Bagindo Azis Chan Bypass Aia Pacah, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji.
Baca juga: Arif Kurnia Serasa Bermimpi Bisa Tidur di Rumah Wali Kota Padang
Hendri Septa dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan PP No 26 Tahun 2011 tentang Pemindahan Pusat Pemerintahan Kota Padang ke Wilayah Kecamatan Koto Tangah, Pemko telah melakukan beberapa langkah, mulai dari pembebasan lahan hingga membangun beberapa kantor.
Di antara bangunan perkantoran pemerintahan yang telah dipindahkan yakni balai kota, kantor Bappeda, kantor DKK dan beberapa sarana pendukungnya seperti, jalan, tempat parkir, lapangan upacara dan lainnya.
Baca juga: Wali Kota Padang Serahkan Bantuan Paket Sembako Bagi Warga Kecamatan Padang Selatan
Kemudian, pada tahun 2021, mulai dibangun kantor DPRD yang juga cerminan wajah pemerintah kota. "Oleh sebab itu, penyediaan bangunan dan sarana prasasara kantor DPRD yang representatif sangat diperlukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," terang Hendri.
Dijelaskan, gedung kantor DPRD Padang ini luas bangunannya 11.267 meter persegi. Terdiri dari empat gedung yang masing-masingnya terdiri dari tiga lantai. Semua gedung, konstruksinya telah ramah gempa.
Baca juga: Program Semata Masuki Tahun Keempat, Hendri Septa; Anggaran Bedah Rumah Naik jadi Rp40 Juta
"Kami mengucapkan terima kasih pada PT Nindya Karya(Persero) sebagai Kontraktor Pelaksana dan PT.Artefak Arkindo sebagai Konsultan Manajemen Konstruksi, beserta semua pihak yang turut mendukung kelancaran dan keberhasilan pembangunan ini," ujar Hendri.
"Alhamdulillah, kerjasama yang solid dan dedikasi dari semua pihak telah memastikan penyelesaian proyek ini dengan hasil yang memuaskan. Terima kasih atas kontribusi dan dukungan yang luar biasa," tukasnya.
Menurut Hendri, untuk meningkatkan fungsi layanan, kantor DPRD Padang ini masih perlu ditambahkan sarana pendukung di antaranya pengaturan landscape dan sarana parkir.
Sementara itu, Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani mengatakan, bangunan kantor DPRD ini bersebelahan dengan kantor wali kota.
Artinya, elemen pemerintahan daerah di Kota Padang yakni eksekutif dan legislatif, telah berkantor dalam satu kawasan. Tentunya, hal ini akan memberikan makna tersendiri.
"Dengan berdampingannya gedung kantor, diharapkan akan lebih memperkuat sinergisitas dan koordinasi antara lembaga legislatif dan eksekutif, dalam menciptakan masyakarat yang adil, makmur dan sejahtera," harap Syafrial Kani.
Gedung rakyat yang megah ini, ungkap Syafrial Kani, selayaknya akan memperkuat komitmen seluruh anggota parlemen, bekerja lebih maksimal dalam menampung, memperjuangkan dan mengawal aspirasi rakyat.
"Gedung baru ini, tentunya tidak menjadikan kita semua berpuas diri. Terlebih, di tahun terakhir periode pengabdian 2019-2024, baik bagi kepala daerah ataupun DPRD Padang, masih ada beberapa pekerjaan rumah yang belum kita tuntaskan," tegasnya.
"Dalam hal membangun gedung kantor atau dinas sebagai tempat memberikan pelayanan pada masyarakat, Padang masih belum memiliki bangunan kantor Dinas Pendidikan yang sampai saat ini masih menyewa pada Universitas Bung Hatta Padang," ungkapnya.
"Atau , bangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang masih tergabung dengan Pasar Raya Padang blok III atau kantor Dinas Pariwisata yang menempati bekas rumah dinas Ketua DPRD Kota Padang."
"Juga masih ada beberapa kantor dinas ataupun kantor lurah yang belum memiliki bangunan sendiri yang ideal dan representatif," ujarnya.
"Hal ini tentu harus jadi perhatian serius bagi kita semua, agar pelayanan dan pengabdian kita kepada masyarakat jadi lebih baik dari hari ke hari," pungkasnya.
Masa Pemeliharaan 180 Hari Kalender
Sekretaris Daerah Padang Andree Harmadi Algamar mengatakan, pelaksana kegiatan fisik atau konstruksi pembangunan kantor DPRD ini adalah PT Nindya Karya (persero) dengan nilai kontrak Rp129,198 miliar dan nomor kontrak 18/Kont-PB/APBD/PUPR/2021, tanggal kontrak 08 Desember 2021.
Sedangkan manajemen konstruksi dikerjakan PT Artefak Arkindo (persero) dengan nilai kontrak Rp3,469 miliar dan nomor kontrak: 11/Kont-PB/APBD/PUPR/2021 dan tanggal kontrak 08 Desember 2021.
"Lama pekerjaan adalah 750 hari kalender atau 25 Bulan dan sumber dana APBD Kota Padang Tahun 2021-2023 dengan masa pemeliharaan 180 hari kalender," ungkap Andre.
Sementara itu, ungkap Andree, Serah Terima Sementara Pekerjaan (Provisional Hand Over-PHO) dituangkan dalam berita acara nomor PHO.03/FS-KPG/DPRD/GPL-PUPR/2023, tanggal 30 November 2023, dimana pelaksanaan bisa selesai lebih cepat 1 bulan.
Paripurna Pengusulan Pemberhentian Wali Kota
Usai peresmian gedung, DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman pengusulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Padang, Hendri Septa dan Ekos Albar.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua, Ilham Maulana dan Sekretaris DPRD Padang, Hendrizal Azhar serta segenap anggota dewan.
Rapat paripurna dihadiri Hendri Septa dan Elkos Albar. Selain itu juga hadir, Andree Algamar, unsur Forkopimda dan lainnya.
"Sesuai aturan perundang-undangan, maka DPRD mengumumkan pengusulan pemberhetian wali kota Padang dan wakil wali kota, saudara Hendri Septa dan Ekos Albar yang akan berakhir masa jabatannya pada 13 Mei 2023 sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi," ungkap Syafrial Kani.
Yang dimaksud dengan "diumumkan oleh pimpinan DPRD' berdasarkan aturan yang ada, tidak dimaksudkan untuk mengambil keputusan baik oleh pimpinan maupun melalui agenda rapat paripurna.
Diketahui, berdasarkan keputusan MK, masa jabatan Walikota Padang dan Wakil Walikota Padang Hendri Septa-Ekos Albar baru akan berakhir tanggal 13 Mei 2024. (adv)
Editor: Mangindo Kayo
Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
Kota Padang - 01 Oktober 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
Kota Padang - 27 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024