DPRD Padang Setujui 3 Ranperda Inisiatif dan 1 Ranperda Usulan BPKAD
PADANG (18/12/2023) - DPRD Padang setujui 3 Ranperda yang jadi usul insiatif dewan dalam rapat paripurna, Senin. Selain itu, juga menyetujui 1 Ranperda usulan Pemko Padang, jelang tutup masa sidang tahun 2023 ini.
"Terwujudnya 3 Ranperda inisiatif DPRD dan 1 Ranperda usulan Pemko ini, merupakan pelaksanaan salah satu fungsi DPRD yakni fungsi legislasi. Yaitu, fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda)," ungkap Wakil Ketua DPRD Padang, Arnedi Yarmen saat memimpin rapat paripurna, Senin.
Baca juga: Reses Masa Sidang I Tahun 2024 DPRD Padang, Ini Aspirasi yang Diserap Muharlion
Menurut Arnediu, sebagai usulan prakarsa dari DPRD Kota Padang, ketiga Ranperda Inisiatif beserta 1 Ranperda yang diajukan oleh Pemko ini, telah dilakukan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Padang.
Tujuannya, memperoleh masukan yang akan memberikan nilai, lebih baik lagi dan bermanfaat dimasa yang akan datang.
Baca juga: Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
Tujuan lainya, dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Padang.
3 Ranperda Inisiatif DPRD Padang yang Disetujui:
- Ranperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga
- Ranperda tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies.
Ranperda Usulan Pemko yang Disetujui DPRD:
- Perubahan Perda No 10 Tahun 2017 tentang Barang Milik Daerah (BMD) yang merupakan usulan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Dalam penyampaian pendapat akhirnya, masing-masing fraksi melalui juru bicaranya, memberikan sejumlah masukan dan saran.
Baca juga: DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
Juru bicara Fraksi Gerindra, Budi Syahrial menyambut baik usulan ranperda inisiatif DPRD menyangkut Pemberdayaan Usaha Mikro.
Ranperda ini, menurutnya, sangat penting karena Usaha Mikro terbukti mampu penopang perekonomian di Kota Padang hingga saat ini.
Baca juga: Kampanye Pilkada 2024 Dimulai Besok, Muharlion: Terapkan Prinsip Biduak Lalu Kiambang Batauik
"Hal ini terlihat dari banyaknya usaha mikro yang ada di kota Padang serta penyerapan tenaga kerja dan perputaran uang yang dilakukannya. Usaha Mikro ini nyaris tahan banting dan menjadi garda terdepan dalam kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi di Kota Padang," jelasnya.
Tidak dapat dipungkiri lagi ketika pandemi Covid-19 terjadi dan mengakibatkan krisis ekonomi, Usaha Mikro tetap menjadi pilihan bisnis sebagai kantung penyelamat buat bertahan hidup.
Baca juga: DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kondisi ini membuat Usaha Mikro semakin mendapatkan posisi dalam kancah perekonomian di kota Padang bahkan secara kumulatif juga berdampak pada perekonomian Sumatera Barat dan Nasional.
Peran strategis tersebut mau tidak mau menjadikan Usaha Mikro sebagai alat kebijakan dalam memperkuat struktur perekonomian Kota Padang.
Oleh karena itu, sasaran atau tujuan yang diinginkan dari pengaturan pemberdayaan Usaha Mikro melalui Inisiatif Ranperda yang di usulkan DPRD adalah untuk mendorong tumbuh dan berkembangannya UMKM sebagai pelaku ekonomi yang tangguh dan mandiri.
Adanya Perda yang mengatur tentang pemberdayaan usaha mikro dapat dijadikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kota Padang dalam rangka mengambil kebijakan strategis terkait langkah pemberdayaan usaha mikro dan dari sudut pandang pelaku usaha.
Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro menjadi penting sebagai landasan untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha mikro kecil dan menengah dalam mengembangkan usahanya.
Sementara itu, terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga, jelas Budi, membangun ketahanan keluarga adalah upaya yang terkoordinasi,optimal, menyeluruh dan secara berkelanjutan untuk menciptakan ketahanan keluarga agar berkembang sehingga dapat hidup rukun, bahagia dan sejahtera lahir dan batin serta menghantarkan menuju Indonesia Emas 2045.
"Kehidupan keluarga tidak lepas dari nilai nilai yang ada dalam masyarakat seperti agama, adat istiadat dan nilai nilai sosial yang ada dalam masyarakat."
"Sistem nilai tersebut sering mengalami degradasi misalnya pada bidang agama dengan mulai kurang taatnya beribadah, kemudian, pada bidang sosial kemasyarakat terjadi krisis dalam kehidupan berkeluarga seperti pertengkaran, kurangnya komunikasi dalam keluarga dan tingginya angka perceraian," urainya.
Dalam menghadapi masalah dan tantangan penyelenggaraan ketahanan keluarga tersebut, diperlukan adanya payung hukum untuk meningkatkan kemampuan, kepedulian serta tanggung jawab pemerintah daerah, keluarga, masyarakat dan stakeholder lainnya dalam mewujudkan ketahanan keluarga.
Mengingat pentingnya penyelenggaraan ketahanan keluarga maka kebijakan selanjutnya tertuang dalam penyusunan Dokumen RPJPD maupun RPJMD.
"Berangkat dari latar belakang itulah kemudian, Fraksi Gerindra menganggap perlu mengajukan usulan inisiatif berupa Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga sebagai dasar yuridis mengajukan solusi guna pemecahan masalah membangun ketahanan keluarga yang ada di kota Padang," nilai dia.
Terkait Ranperda tentang pengendalian dan penanggulangan rabies, juru bicara fraksi PAN Faisal Nasir mengatakan, Ranperda pengendalian dan penanggulangan rabies bertujuan untuk membebaskan daerah dari ancaman rabies pada hewan dan manusia.
"Juga meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengendalian dan penanggulangan rabies. Fraksi pan setuju dengan ranperda ini, apalagi dua bulan lalu, kasus rabies sempat mencuat di kota ini,' terang dia.
Meski demikian, Fraksi PAN meminta wali kota melalui OPD terkait setelah lahir perda ini memasifkannya kepadamasyarakat termasuk penyusunan regulasi turunannya, sehingga tidak menimbulkan persepsi beragam di tengah masyarakat.
Dikatakan, dalam Ranperda pengendalian dan penanggulangan rabies juga diatur ketentuan pidananya, yaitu pasal 47 yang berbunyi "Setiap pemilik HPR yang menelantarkan HPR, membiarkan HPR berkeliaran di luar pekarangan rumah dan/atau membawa HPR keluar pekarangan tanpa dilengkapi alat perlengkapan pengamanan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling tinggi Rp10 juta."
"Dalam hal ini, fraksi PAN bertanya bagaimana bagi seorang orang yang mempersulit atau menghalangi petugas dalam melakukan pemeriksaan dan melakukan vaksinasi HPR atau seseorang yang mengalihkan kepemilikan HPR tanpa terlebih dulu melaksanakan vaksinasi terhadap hewan tersebut, tidak dikenai ketentuan pidana, Fraksi PAN setuju juga diatur pidananya," ungkapnya.
Terkait Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah No 10 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Juru Bicara Fraksi PKS mengatakan, Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Karena berfungsi untuk menunjang operasional jalannya pemerintahan daerah.
Menurutnya, Pengelolaan Barang Milik Daerah harus ditangani dengan baik agar aset daerah tersebut dapat menjadi modal awal bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan kemampuan keuangannya.
Optimalisasi PAD melalui pemanfaatan aset daerah dapat menjadi salah satu indikator keberhasilan pembangunan daerah.
Oleh karena itu, Barang Milik Daerah harus dikelola dengan baik dan benar sehingga terwujud Pengelolaan Barang Milik Daerah yang transparan, efisien, akuntabel, ekonomis serta menjamin adanya kepastian nilai.
Paradigma baru pengelolaan Barang Milik Daerah juga menekankan pada penciptaan nilai tambah dari Barang Milik Daerah yang dimiliki.
Persoalan Barang Milik Daerah jika tidak dikelola dengan baik, maka justru menjadi beban biaya karena kebutuhan biaya perawatan atau pemeliharaan dan penyusutan nilai barang seiring waktu.
Salah satu perbaikan tata kelola pemerintahan daerah adalah dengan menerapkan manajemen Aset Daerah yang masif, dan terukur.
"Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mendukung menetapkan Peraturan Daerah mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) karena bisa mengoptimalkan pengelolaan aset daerah dan menertibkan penatausahaan aset daerah," urai dia.
Rapat paripurna ini, dihadiri Sekretaris DPRD Padang, Hendrizal Azhar dan anggota DPRD Padang lainnya.
Dari eksekutif, hadir Wali Kota Padang yang diwakili Asisten II, Cori Saidan, Kepala OPD, Kabag, Camat di lingkungan Pemko Padang, Dirut BUMD, Direktur RSUD Rasyidin, unsur Forkopimda dan lainnya. (adv)
Editor: Mangindo Kayo
Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
Kota Padang - 01 Oktober 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
Kota Padang - 27 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024