DPRD Padang Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas, Kupas tentang LKPj, LPPD dan EKPPD
BUKITTINGGI (9/12/2023) - Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani mengajak rekan sejawatnya, terus meningkatkan pengetahuan terhadap berbagai perubahan regulasi di tingkat pusat maupun daerah.
"Sebagai anggota DPRD, kita juga harus terus melatih kepekaan terhadap dinamika perubahan yang terjadi di tengah masyarakat sehingga kita bisa menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran dan legislasi secara optimal," ungkap Syafrial Kani, Sabtu.
Baca juga: Penilaian EPPD Tahun 2023, Agam Terbaik 3 Tingkat Provinsi, Naik 11 Peringkat secara Nasional
Hal itu dikatakannya, usai penutupan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Padang Tahun 2023.
Bimtek dan pendalaman tugas kali ini mengambil tema "Peran DPRD dalam perencanaan dan evaluasi kinerja pembangunan daerah serta penyusunan LPPD, LKPj dan EKPPD."
Baca juga: Penilaian EPPD, Agam Peringkat 32 Nasional, Nomor 2 se-Sumatera Barat
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah (LPPD) adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang disampaikan oleh kepala daerah kepada pemerintah.
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam rangka penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Baca juga: Padang Panjang Percepat Penyusunan LKPj, LPPD dan SPM
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) adalah laporan berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD.
Dikatakan Syafrial Kani, banyak ilmu dan pengetahuan baru yang diperoleh selama Bimtek pendalaman tugas tersebut.
Baca juga: Ini Kronologis Penyerahan LPPDK Paslon Nomor Urut 3 Versi KPU Sijunjung
Terlebih, materi yang disampaikan oleh narasumber yang kompeten di bidangnya. Kemudian, disajikan secara menarik dan informatif.
Sehingga, kegiatan bimbingan teknis pendalaman tugas pimpinan dan anggota DPRD Padang ini, dapat diikuti dengan baik dan bersama-sama dari awal pembukaan sampai penutupan.
"Pada kesempatan yang baik ini, izinkan kami menyampaikan pada rekan-rekan pimpinan dan seluruh anggota DPRD Padang, untuk terus mengoptimalkan pemahaman dan kompetensi kita dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai anggota legistatif," ajak Syafrial Kani.
"Kita dalam melaksanakan tugas, tidak cukup dengan pembelajaran selama Bimtek pendalaman tugas ini saja," tukuknya.
Sekretaris DPRD Padang, Hendrizal Azhar mengatakan, Bimtek pendalaman tugas ini digelar merujuk UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015.
Selain itu, juga merujuk ketentuan dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2019.
Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD.
Peraturan DPRD Padang No 01 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Padang No 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Daerah Kota Padang No 4 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Padang Tahun Anggaran 2023.
Peraturan Wali Kota Padang No 96 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Padang Tahun Anggaran 2023.
"Bimtek ini juga merupakan hasil keputusan Badan Musyawarah Masa terkait agenda selama masa sidang III tahun 2023 pada tanggal 28 November 2023," ungkap Hendrizal Azhar.
Menurutnya, tujuan dan manfaat kegiatan bimbingan teknis pendalaman tugas pimpinan dan anggota DPRD Padang ini di antaranya, pimpinan dan anggota DPRD mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan terbaru yang terkait dengan tata tertib dan regulasi penatausahaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Kemudian, pimpinan dan anggota DPRD memiliki pemahaman tentang bagaimana menyikapi kondisi politik terkini, sesuai dengan peraturan perundangan.
Dikatakan, kegiatan Bimbingan Teknis Pendalaman Tugas Pimpinan dan Anggota DPRD Padang ini diikuti 44 orang Anggota DPRD Padang. Juga dihadiri pejabat struktural dan staf pelaksana sekretariat DPRD Padang.
"Bimbingan teknis Pendalaman Tugas Pimpinan dan Anggota DPRD Padang ini dilaksanakan selama lima hari kerja mulai tanggal 5-9 Desember 2023 di salah satu hotel di Bukittinggi," urainya.
Narasumber bimbingan teknis ini, ungkap Hendrizal Azhar lagi, berasal dari Kementrian Dalam Negeri serta pakar atau akademisi yang kompeten dan berpengalaman.
"Materi yang telah disampaikan narasumber, relevan dengan perkembangan informasi dan regulasi yang ada," ungkapnya.
Dikatakan, Bimbingan Teknis Pendalaman Tugas Pimpinan dan Anggota DPRD Padang ini dilaksanakan dengan pendekatan andragogi.
Diawali dengan penyampaian materi oleh narasumber, presentasi dan dilanjutkan dengan diskusi antara peserta dan narasumber.
"Metode ini, tampak menambah semangat peserta dalam mengikuti kegiatan," nilai dia. (adv)
Editor: Mangindo Kayo
Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
Kota Padang - 01 Oktober 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
Kota Padang - 27 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024