DPRD Padang Setujui Perubahan APBD 2023, Defisit Anggaran jadi Rp68,15 Miliar
PADANG (30/9/2023) - Pendapatan daerah Kota Padang pada Perubahan APBD 2023 ditetapkan sebesar Rp2,414 triliun. Sementara, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2,482 triliun.
Pendapatan daerah ini terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp729,9 miliar, pendapatan transfer Rp1,680 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3,8 miliar.
Baca juga: Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya
"Untuk APBD Padang tahun anggaran 2023 diubah jadi sebesar Rp2,504 triliun. Dengan pengesahan ini, Perubahan APBD Padang 2023 ini ditetapkan jadi Perda No 17 Tahun 2023," ungkap Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani usai memimpin rapat paripurna pengesahan Perubahan APBD Padang 2023, Jumat (29/9/2023).
Selain pengesahan Perubahan ABPD 2023, rapat paripurna ini juga mengesahkan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) jadi Perda No 18 Tahun 2023.
Baca juga: Hidayat Beberkan Pembenahan Sektor Kesehatan, Ekonomi dan SDM jika Dipercaya jadi Kepala Daerah
Rapat paripurna ini diikuti para wakil ketua serta Sekretaris DPRD Padang, Hendrizal Azhar dan anggota DPRD Padang lainnya.
Juga diikuti Forkopimda serta Sekda Padang, Andree Algamar bersama para asisten dan kepala OPD di lingkup Pemko Padang.
Baca juga: Arif Kurnia Serasa Bermimpi Bisa Tidur di Rumah Wali Kota Padang
Sebelum penyampaian pandangan akhir enam fraksi yang ada di DPRD Padang, diawali dengan penyampaian hasil pembahasan bersama TAPD, yang disampaikan juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Padang, Zulhardi Z Latif.
Berdasarkan pembahasan bersama yang dilakukan Banggar dengan TAPD Padang, terdapat penambahan defisit anggaran sebesar Rp59,80 miliar dari APBD murni yang semula Rp8,35 miliar jadi sebesar Rp68,15 miliar pada Perubahan APBD.
Baca juga: Wali Kota Padang Serahkan Bantuan Paket Sembako Bagi Warga Kecamatan Padang Selatan
Selain itu, adanya penurunan pendapatan sebesar Rp155,52 miliar yang berasal dari penurunan PAD Rp198,74 miliar dan penambahan pendapatan transfer sebesar Rp42,92 miliar.
Tak hanya itu, kata Zulhardi lagi, adanya penurunan Belanja Daerah sebesar Rp95,72 miliar yang terdiri dari penurunan Belanja Operasional sebesar Rp117,19 miliar dan penambahan Belanja Modal sebesar Rp27,54 miliar serta penurunan Belanja Tak Terduga sebesar Rp6,07 miliar.
Baca juga: Program Semata Masuki Tahun Keempat, Hendri Septa; Anggaran Bedah Rumah Naik jadi Rp40 Juta
"Kami juga mencatat, adanya penambahan Pembiayaan Netto sebesar Rp59,80 miliar," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Padang, Hendri Septa menyampaikan apresiasi pada DPRD Padang, atas telah disetujui dan disahkannya Perubahan APBD- Padang 2023.
"Alhamdulillah, terima kasih pada pimpinan dan anggota DPRD Padang dan TAPD serta stakeholder terkait, yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan Perda Perubahan APBD 2023 ini," ungkap Hendri Septa.
Menurut Hendri Septa, Perubahan APBD Padang tahun 2023 ini tetap akan diarahkan untuk menuntaskan capaian 11 program unggulan (Progul), visi dan misi Kota Padang serta sembilan program prioritas pembangunan Pemko Padang.
"Kita masih tetap fokus dalam upaya membangkitkan ekonomi dan menjawab berbagai kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Hendri juga menekankan pada seluruh SKPD, untuk segera memperhatikan dan menindaklanjuti saran dan masukan yang telah diberikan fraksi-fraksi di DPRD Padang.
Perda PDRD Disetujui
Usai pengesahan Perubahan APBD 2023, DPRD Padang juga menyetujui Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) jadi Perda No 18 Tahun 2023.
Pengesahan ini ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan bersama antara Hendri Septa bersama Syafrial Kani dan Wakil Ketua DPRD, Arnedi Yarmen usai Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Jumat (29/9/2023).
Hendri Septa menyampaikan apresiasi dan terima kasih pada Fraksi-fraksi DPRD Padang yang telah menanggapi dan memberikan persetujuan untuk Ranperda tentang PDRD tersebut.
Menurut Hendri Septa, Perda PDRD pada hakikatnya menguatkan prinsip desentralisasi keuangan daerah dan salah satu komponen pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam Ranperda ini, jelasnya, yang jadi kewenangan pemerintah daerah terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-PP), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Kemudian, Pajak Barang dan Jasa Tertentu serta Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Selanjutnya, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
"Jenis pajak baru, opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor diharapkan mampu memberikan kontribusi maksimal pada daerah, meskipun baru akan kita terapkan pada tahun 2025 mendatang," tambahnya.
Sementara, untuk retribusi daerah sesuai Perda Padang No 18, beberapa retribusi tidak lagi dipungut pada tahun 2024.
Antara lain, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang serta Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Selanjutnya Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan Retribusi Izin Trayek. (adv)
Editor: Mangindo Kayo
Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
Kota Padang - 01 Oktober 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
Kota Padang - 27 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024