Pendapatan Daerah di Perubahan KUA-PPA Padang 2023 jadi Rp2,414 Triliun, Penurunan Target PAD Disorot
PADANG (5/9/2023) -- DPRD Padang setujui pendapatan daerah pada Perubahan KUA dan PPAS Padang 2023 sebesar Rp2,414 triliun yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp729,9 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,68 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3,8 miliar.
Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani mengatakan, penyusunan perubahan KUA dan PPAS Padang 2023 ini diawali dengan penyampaian Wali Kota Padang secara resmi pada 4 Agustus 2023 lalu. Setelah itu ditindaklanjuti dengan melakukan pembahasan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca juga: Reses Masa Sidang I Tahun 2024 DPRD Padang, Ini Aspirasi yang Diserap Muharlion
Kemudian, dilanjutkan dengan melaksanakan kunjungan kerja (Kunker), rapat kerja panitia khusus (Pansus) dengan SKPD dan pembahasan finalisasi antara Banggar DPRD dengan TAPD Kota Padang.
"Setelah melalui serangkain kegiatan pembahasan, lahirlah kesepakatan perubahan KUA dan PPAS 2023 yang kita sahkan jadi Keputusan DPRD Padang No 16 Tahun 2023," beber Syafrial Kani saat memimpn rapat paripurna, Senin.
Baca juga: Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
Rapat paripurna ini diikuti para Wakil Ketua, Seretaris dan anggota DPRD Kota Padang. Juga hadir unsur Forkopimda Kota Padang, Asisten beserta pimpinan OPD terkait dan Camat se-Kota Padang.
Sementara, dari eksekutif, hadir Wawako Padang, Ekos Albar beserta pimpinan OPD lainnya. Juga hadir, Forkopimda, pimpinan perusahaan daerah dan undangan lainnya.
Baca juga: DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
Pada pandangan akhirnya, fraksi-fraksi di DPRD Padang menyampaikan sejumlah catatan dan masukan terkait Perubahan KUA dan PPAS Padang tahun 2023.
Juru bicara Fraksi Partai Gerindra, Dewi Susanto menyorot banyaknya OPD yang menurunkan target PAD. Ini mengidentifikasikan sangat lemahnya perencanaan dalam penetapan target PAD dan rendahnya upaya untuk merealisasikan target PAD tersebut.
Baca juga: Kampanye Pilkada 2024 Dimulai Besok, Muharlion: Terapkan Prinsip Biduak Lalu Kiambang Batauik
"Pencapaian target PAD oleh Pemko Padang, tidak dijadikan fokus sebagai indikator kinerja sebagaimana merealisasikan anggaran belanja pada kegiatan. Sehingga, tidak ada masalah terhadap jabatan kepala OPD apabila tidak mencapai target PAD," kata Dewi Susanti.
Dikatakan, penurunan target PAD tentunya berakibat berkurangnya Pendapatan Daerah sehingga dilakukan rasionalisasi pemotongan anggaran belanja pada masing masing OPD.
Baca juga: DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
"Kita ketahui, saat ini kebijakan penggunaan Dana Transfer Pusat tidak seleluasa seperti dulu lagi, sehingga mau tidak mau PAD menjadi tumpuan pendanaan bagi kegiatan OPD," terangnya.
"Hal ini disebabkan Dana Transfer Pusat sangat terbatas jumlahnya dan pelaksanaannyapun harus sesuai dengan juknis Menteri Keuangan," tegasnya.
Mengingat pentingnya kelangsungan pelaksanaan kegiatan, tentunya perlu ditopang dengan ketersediaan pendanaan yang berasal dari PAD.
Fraksi Gerindra meminta wali kota, agar masing masing OPD Pemungut PAD dapat memahaminya dan mencari solusi, inovasi serta menyiapkan strategi dan langkah langkah jitu untuk menggali dan memanfaatkan segala potensi sumber daya yang dimilikinya sehingga dapat mengupayakan tercapainya realisasi target pendapatan disisa waktu yang ada empat bulan ke depan.
Memperhatikan hasil pembahasan Pendapatan Daerah yang telah dibahas dengan detail dan matang di tingkat TAPD beserta OPD Pemungut PAD tentunya hal ini perlu mendapat perhatian bersama bahwa penyesuaian koreksi atas pendapatan daerah haruslah dilakukan seefektif mungkin tercapai.
"Menanggapi terhadap usulan penyesuaian koreksi penurunan Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah Fraksi Gerindra pada prinsipnya sangat tidak setuju untuk usulan penurunan tersebut," tukas dia.
Sedangkan usulan penurun terhadap pajak BPHTB dengan memperhatikan situasi dan kondisi saat ini, ungkap Dewi, dapat dipertimbangkan dengan catatan Badan Pendapatan Daerah sesegeranya melakukan langkah perbaikan pengelolaan pungutan pajak BPHTB.
Di antaranya melakukan kerjasama dengan perbankan dan koordinasi yang baik dengan Notaris Pejabat Pembuat Akte Tanah.
"Penerimaan yang bersumber dari Sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar Rp89,801 miliar hasil diaudit BPK dan tertuang dalam Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, dijadikan dasar dalam penetapan komponen Penerimaan Pembiayaan dalam struktur Pembiayaan Daerah," ujar Dewi Susanti.
Juru bicara Fraksi PKS, Rafdi menyoroti sektor pengentasan kemiskinan. Menurutnya, walaupun angka kemiskinan Padang di angka 4,3 % dan pertumbuhan ekonomi 5,03 %, tapi masyarakat yang berhak mendapat program jaring pengaman sosial yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) lebih dari 30% dari jumlah penduduk.
"Mereka adalah masyarakat yang mengalami ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Mereka adalah masyarakat dengan pendapatan rendah dan masih mengandalkan program jaring pengaman sosial dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasarnya," katanya.
"Oleh karena itu kita perlu menjamin bahwa program pengentasan kemiskinan secara komprehensif dibidang sosial, pendidikan dan kesehatan serta akses lapangan kerja atau akses berusaha bagi warga miskin kota dapat terus dimaksimalkan," ujarnya.
Sedengkan di sektor pekerjaan umum, PKS menyorot permasalahan banjir Kota Padang semakin memprihatinkan. Kondisi topografi Padang di pinggiran pantai dan dilalui oleh banyak aliran sungai besar dan kecil dengan rentang panjang sungai yang pendek, jelas jadi pemicu banjir.
Dimana, kalau hujan dihulu perbukitan maka air dengan cepat mengalir ke Padang dan akan tertahan di wilayah pesisir Padang.
"Oleh karena itu Perubahan KUA PPAS 2023, diharapkan dapat menyicil penyelesaian terhadap permasalahan banjr Kota Padang," urai dia.
Juru bicara Fraksi PAN, Faisal Nasir mengatakan, pada OPD kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, terjadi penambahan anggaran.
Dalam APBD murni dialokasikan Rp8,4 miliar dinaikkan menjadi Rp16,2 miliar pada rencana perubahan APBD yang digunakan untuk hibah pelaksanaan pemilu 2024.
"Fraksi PAN setuju dengan penambahan anggaran ini, namun agar lebih jelas peruntukannya dan memenuhi unsur transparansi dan akuntabel, fraksi pan meminta rincian penggunaannya," katanya.
Diungkap Faisal Nasir, pengurangan anggaran juga terjadi pada OPD Satpol PP, hampir mencapai Rp1,8 miliar. fraksi PAN meminta ditinjau ulang kembali dan dikaji secara detil.
Sebab, beban kerja Satpol PP akan bertambah seiring dengan pelaksanaan pemilu 2024, khususnya dalam penertiban atribut kampanye caleg dan parpol (baliho, spanduk, pamflet, stiker dan lainnya) yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang.
Dikatakan Faisal Nasir, berdasarkan pembahasan Pansus II DPRD Kota Padang bersama mitra kerja, terungkap, Dinas Pertanian serta Dinas Pangan dan Perikanan alami pengurangan target PAD. Dinas Pertanian sebesar Rp327 juta lebih dan Dinas Pangan dan Perikanan Rp2,5 miliar.
"Khusus Dinas Pertanian, Fraksi PAN melihat masih banyak potensi yang belum dioptimalkan. Seperti Tahura Bung Hatta. OPD terkait harus berpikir ekstra bagaimana pengelolaan Tahura Bung Hatta itu profesional sehingga mendatangkan PAD bagi Pemko Padang," katanya.
Begitu pula Dinas Pangan dan Perikanan, pendapatan diturunkan sebesar Rp2,5 miliar. Fraksi PAN tidak setuju dengan penurunan PAD yang cukup besar. Untuk itu, diharapkan rincikan kembali maupun penjelasannya.
"Jangan muncul anggapan berganti pimpinan OPD-nya, OPD-nya justru berkinerja tak memuaskan. Fraksi PAN meminta, kedua OPD ini dan OPD lainnya untuk mengoptimalkan SDM dan lahirkan inovasi dalam rangka meningkatkan kinerja. Amanah yang diberikan Walikota Padang, jaga dan sikapi dengan capian kinerja memuaskan," tegas dia.
Disamping itu, Faisal Nasir mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan Pansus III, DPRD Padang dengan mitra kerja terkait, salah satunya adalah adanya penambahan anggaran pada program penyelenggaraan jalan sebesar Rp11,196 miliar lebih sehingga totalnya jadi Rp45,499 miliar.
"Fraksi PAN setuju dengan penambahan ini, apalagi melihat fakta di lapangan, ruas jalan cukup banyak yang alami kerusakan dan mesti diperbaiki. Terkait dengan hal ini, OPD terkait untuk mendata jumlah ruas dan panjangnya, jalan yang menjadi kewenangan Pemko Padang, berapa yang bagus/mulus dan berupa yang mesti diperbaiki, lokasinya dimana," urai dia.
"Ini menjadi penekanan Fraksi PAN, karena sejalan dengan prioritas kedua dari sembilan prioritas pembangunan, yaitu, peningkatan dan penataan infrastruktur/sarana prasana perkotaan dan transportasi kota berbasis lingkungan," tukasnya.
Target PAD di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, dikurangi sebesar Rp541 juta lebih. PAD di sini didapatkan dari sewa Rusunawa. Namun dari hasil pembahasan Pansus III DPRD'Padang dengan OPD ini, terungkap kondisi Rusunawa itu sendiri.
"Fasilitas tidak memadai lagi. Begitu juga pengelolaannya yang tidak profesional. Untuk itu Fraksi PAN meminta OPD terkait agar serius dan lahirkan inovasi/terbosan selama menjabat sehingga kehadiran rusunawa itu, benar-benar dirasakan masyarakat sekaligus mendatangkan PAD," kata dia mengkritisi.
Sementara itu, target PAD pada RSUD dr. Rasidin, berkurang Rp 8 miliar dari jumlah awal Rp 48 miliar diturunkan menjadi Rp 40 miliar.
"Fraks PAN meminta penjelasan, alasan penurunan target PAD ini, di sektor apa saja. Dikaitkan dengan tingkat kunjungan masyarakat (pasien) yang berobat ke sana, termasuk yang menginap, bagaimana perbandingannya. atau PAD diturunkan targetnya seiring dengan penurunan jumlah pasien yang datang berobat ke RSUD dr. Rasidin," urai dia.
Tindaklanjuti Semua Masukan
Wakil Wali Kota (Wawako) Padang, Ekos Albar menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya pada DPRD Padang yang telah memberikan persetujuan atas Perubahan KUA PPAS Padang 2023.
"Kita menyadari, untuk proses sampai ke nota kesepakatan ini banyak dinamika yang membutuhkan kerja ekstra dari kita bersama. Untuk itu kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Padang dan para kepala SKPD, saya harapkan dapat menindaklanjuti semua catatan, saran dan masukan yang didapati dalam proses pembahasan perubahan KUA dan PPAS ini," ungkap Ekos.
"Baik saat rapat dengan Pansus, pembahasan badan anggaran (Banggar) dengan TAPD serta dari pandangan akhir fraksi-fraksi di kesempatan ini. Kita tentu berharap, bagaimana penyusunan rancangan perubahan APBD tahun 2023 nantinya dapat ditetapkan tepat waktu," harap dia. (adv)
Editor: Mangindo Kayo
Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
Kota Padang - 01 Oktober 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
Kota Padang - 27 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024