DPRD Padang Sahkan Tiga Perda Selama Masa Sidang II Tahun 2023
PADANG (31/8/2023) - Selama masa sidang II tahun 2023 pada masa jabatan 2019-2024, DPRD Padang memproduksi tiga peraturan daerah (Perda). Masa sidang II ini berlangsung antara bulan Mei hingga Agustus 2023.
Hal itu terungkap dalam sidang paripurna DPRD Padang dengan agenda tutup masa sidang II sekaligus membuka masa sidang III tahun 2023, Kamis. Sidang paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani didampingi Arnedi Yarmen (Wakil Ketua).
Baca juga: KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
Sedangkan dari eksekutif, hadir Sekda Padang, Andree Algamar, Forkopimda, para asisten dan pimpinan OPD, tokoh masyarakat serta undangan lainnya. Juga hadir anggota DPRD Padang yang tergabung dalam sejumlah fraksi serta Sekretaris DPRD Padang, Hendrizal Azhar.
"Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD Padang telah melaksanakan beragam kegiatan selama masa sidang II sesuai dengan tugas dan fungsinya. Di antaranya adalah rapat paripurna, pembahasan Ranperda, pengesahan Perda, pembahasan anggaran dan pengesahannya, rapat komisi-komisi, menampung aspirasi rakyat, kunjungan kerja dan lainnya," ungkap Syafrial Kani saat memimpin sidang.
Baca juga: Rapat Staf Bulanan Pemko Padang di Mentawai Diwarnai Jalan Sehat, Ini Kata Plt Gubernur Sumbar
Produk hukum yang dihasilkan para legislator itu selama masa sidang II yakni Perda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.
Kemudian, Perda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Padang No 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Baca juga: Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
Terakhir, Perda tentang rancangan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan platfon anggaran sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2024.
Dikatakan Syafrial Kani, salah satu kewajiban setiap anggota DPRD yang termuat dalam sumpah/janji Anggota DPRD adalah memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya.
Baca juga: DPRD Padang Sepakati KUA PPAS 2025 dan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid
Reses merupakan wadah yang dapat digunakan anggota DPRD, menjemput dan menampung aspirasi dari masyarakat diwakilinya yang dilaksanakan pada setiap masa persidangan.
Sesuai dengan jadwal kegiatan reses tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Padang telah turun langsung ke daerah pemilihannya masing-masing untuk bertemu dengan masyarakat.
Baca juga: HJK Padang ke-355; Musfi Yendra Tokoh Termuda Terima Pin Emas dan Penghargaan
"Dari kunjungan reses tersebut, cukup banyak aspirasi yang disampaikan masyarakat kepada masing-masing anggota DPRD, baik terhadap kebutuhan pembangunan maupun terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik yang perlu mendapat perhatian DPRD dan Pemko Padang," ungkapnya.
Aspirasi yang disampaikan masyarakat kepada masing-masing Anggota Dewan tersebut, merupakan amanat yang harus diperjuangkan anggota dewan dalam kapasitasnya sebagai perwakilan masyarakat di lembaga parlemen.
"Hasil pelaksanaan reses tersebut, akan kami sampaikan kepada Pemko Padang untuk dapat dimasukkan dalam program dan kegiatan pembangunan Kota Padang," ungkapnya.
Dalam Rapat Paripurna itu, juga dilangsungkan Penyerahan Laporan Hasil Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi-Komisi DPRD Kota Padang pada Masa Sidang II Tahun 2023 kepada Ketua DPRD Kota Padang.
Selain itu juga digelar Penyerahan Laporan Hasil Reses Masa Sidang II DPRD Kota Padang Tahun 2023 kepada Wali Kota Padang sekaligus Melewakan Penetapan Jadwal Kedewanan Masa Sidang III Tahun 2023.
Prioritas
Sekdako Padang, Andree Algamar pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Padang, yang terus bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemko Padang dalam mendukung kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Padang sejauh ini.
Andree Algamar menyebutkan, Pemko Padang saat ini tengah berupaya menuntaskan capaian 11 Program Unggulan (Progul) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang serta visi dan misi Kota Padang.
"Alhamdulillah, sampai dengan tutupnya Masa Sidang II ini beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah kita mohonkan fasilitasi ke Pemprov Sumatera Barat, telah diterima hasil fasilitasinya."
"Tinggal pembahasannya lagi ke depan, semoga pelaksanaannya berjalan sesuai harapan," ungkap dia.
Beberapa Ranperda tersebut, terang Andree, antara lain Ranperda Pengelolaan Daerah, Ranperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Ranperda Masjid Paripurna serta Ranperda Pemberdayaan Usaha Mikro dan Ranperda Pengendalian dan Penanggulangan Rabies.
Selanjutnya, Ranperda Atas Perda No 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah hingga Ranperda Budaya Integritas.
"Alhamdulillah, hari ini DPRD Kota Padang sudah membuka Masa Sidang III tahun 2023. Artinya, jadwal yang telah disusun Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Padang, akan dilaksanakan fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasannya," tukas Andre.
Andree menambahkan, pada Masa Sidang III beberapa Ranperda dalam proses fasilitasi yakni Ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Ranperda Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap serta Prekursor Narkotika.
"Ranperda yang perlu segera dilakukan pembahasan dan penyelesaian dalam waktu dekat ini adalah Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ungkap Andre.
"Ranperda tersebut merupakan instrumen untuk mewujudkan kemandirian daerah otonom yang lebih cepat dan secara langsung lebih memberikan kewenangan ke pendapatan asli daerah (PAD) untuk meningkatkan pendapatan sesuai dengan potensi yang lebih luas," ujarnya.
Dia berharap, Ranperda yang sudah difasilitasi tersebut, dapat segera ditetapkan.
Selain itu, terhadap Ranperda yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) sesuai dengan Keputusan DPRD Padang No 16 Tahun 2022 tentang Propemperda Tahun 2023 dapat segera dituntaskan untuk menjawab kebutuhan masyarakat. (adv)
Editor: Mangindo Kayo
Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
Kota Padang - 01 Oktober 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
Kota Padang - 27 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024