DPRD Padang Setujui Perubahan Perda SOTK, Pejabat Pindah hingga Penyesuaian KUA PPAS 2024 jadi Catatan Fraksi

Selasa, 01 Agustus 2023, 06:11 WIB | Kota Padang
DPRD Padang Setujui Perubahan Perda SOTK, Pejabat Pindah hingga Penyesuaian KUA PPAS 2024...
Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani didampingi Ekos Albar (Wawako) dan wakil ketua, Ilham Maulana dan Arnedi Yarmen, memimpin sidang paripurna dengan agenda pengesahan perubahan Perda SOTK Padang, Senin.

PADANG (31/7/2023) - DPRD Padang setujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemko Padang dalam rapat paripurna, Senin. Walaupun disetujui, sejumlah fraksi di DPRD Padang memberikan catatan kritis terhadap perubahan ini.

Jubir Fraksi Partai Demokrat, Muzni Zen menyampaikan pendapat akhir fraksi tentang Perubahan Perda SOTK dalam rapat paripurna, Senin.
Jubir Fraksi Partai Demokrat, Muzni Zen menyampaikan pendapat akhir fraksi tentang Perubahan Perda SOTK dalam rapat paripurna, Senin.

"Setelah disetujui dan penandatanganan berita acara, Perda SOTK ini akan memasuki tahapan konsultasi ke Kemdagri melalui Pemprov Sumbar," ungkap Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani yang memimpin sidang.

Baca juga: Reses Masa Sidang I Tahun 2024 DPRD Padang, Ini Aspirasi yang Diserap Muharlion

Syafrial Kani tampak didampingi unsur pimpinan lainnya seperti, Ilham Maulana dan Arnedi Yarmen serta didampingi Sekwan, Hendrizal Azhar serta anggota dewan lainnya.

Paripurna dengan agenda Perubahan SOTK Padang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Paripurna dengan agenda Perubahan SOTK Padang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Dari eksektuif, hadir Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar, Andree Algamar (Sekdako), Kepala OPD, unsur Forkopimda dan undangan lainnya.

Baca juga: Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun

Dalam penyampaian pendapat akhir, juru bicara Fraksi PKS DPRD Padang, Ja'far menyorot penamaan kelurahan yang belum mengikuti kaidah bahasa.

Juru bicara Fraksi PKS DPRD Padang, Ja
Juru bicara Fraksi PKS DPRD Padang, Ja'far menyerahkan pandangan akhir fraksinya tentang perubahan Perda SOTK pada Ketua DPRD, Syafrial kani, dalam rapat paripurna, Senin.

"Misalnya saja, Kelurahan Andalas dikembalikan jadi Kelurahan Andaleh," katanya.

Baca juga: DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD

Juru bicara Fraksi Gerindra, Muzni Zen, mengungkapkan, perubahan tipe kelembagaan SOTK membutuhkan biaya yang sangat besar, sehingga potensi terjadinya evercost terhadap pembiayaan aparatur dan operasional kantor.

Juru bicara fraksi PAN DPRD Padang, Faisal Nasir menyampaikan pandangan akhir fraksinya tentang Perubahan Perda SOTK, dalam rapat paripurna, Senin.
Juru bicara fraksi PAN DPRD Padang, Faisal Nasir menyampaikan pandangan akhir fraksinya tentang Perubahan Perda SOTK, dalam rapat paripurna, Senin.

"Kondisi ini, kalau tidak hati-hati akan berdampak pada penyelenggaraan program di daerah, khususnya pada aspek pengadaan sarana dan prasarana yang diperuntukan bagi masyarakat," terang dia.

Baca juga: Kampanye Pilkada 2024 Dimulai Besok, Muharlion: Terapkan Prinsip Biduak Lalu Kiambang Batauik

Selain itu, ujar Muzni Zen, ditemukan permasalahan yang paling mendasar yaitu masih lemahnya kajian analisis beban kerja dan analisis jabatan serta mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah, sebelum melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah.

Juru bicara Fraksi Persatuan Berkarya NasDem, Zalmadi menyampaikan pendapat akhir fraksinya tentang perubahan SOTK Pemko Padang, dalam rapat paripurna, Senin.
Juru bicara Fraksi Persatuan Berkarya NasDem, Zalmadi menyampaikan pendapat akhir fraksinya tentang perubahan SOTK Pemko Padang, dalam rapat paripurna, Senin.

Dikatakannya, untuk pengisian pejabat pada jabatan yang baru terbentuk diperlukan aparat birokrasi pemerintah yang memiliki kemampuan dan responsif yang tinggi serta berdisiplin dan berkomitmen.

Baca juga: DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif

Kemudian, juga mesti bertanggungjawab serta accountability dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai unsur pelayananan terhadap masyarakat, juga harus presisi.

"Pemko dalam hal ini TAPD perlu mempertimbangkan kembali penggeseran pagu anggaran KUA PPAS 2024 yang saat ini juga akan kita paripurnakan," terangnya.

"Ini menyangkut pendanaan yang timbul akibat perubahan kedua Peraturan Daerah Kota Padang No 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah," tambah dia.

Menurutnya, berhasil tidaknya dalam Penataan Kelembagaan Daerah, bukan diukur dari besar kecilnya kelembagaan yang dibuat. Melainkan, dari nilai kebermanfaatan lembaga itu bagi masyarakat.

Dikatakan, terkait kekosongan jabatan kepala SKPD di Pemko Padang, harus sesegera mungkin diisi dan pejabat yang ditempatkan sesuai dengan kapasitas, pendidikan dan disiplin ilmunya.

Fraksi Gerindra juga mengingatkan Wali Kota Padang, tidak lagi memberikan izin bagi pejabat Pemerintah Kota Padang untuk pindah ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat atau daerah lain.

"Saat ini, ada 26 Plt Kepala OPD. Untuk itu, kami menyarankan jangan ada lagi ASN atau pejabat terbaik Pemko Padang yang diizinkan untuk pindah ke Pemprov Sumbar atau daerah lain," katanya.

Juru bicara Fraksi Persatuan Berkarya NasDem, Zalmadi menyampaikan, pada prinsipnya bisa menerima perubahan SOTK Pemko Padang.

Namun, ia mengingatkan agar perubahan status SOTK yang ada bisa lebih meningkatkan kinerja OPD, tak sekadar perubahan tanpa makna.

"Dengan membaca basmallah, kami menyatakan bisa menerima perubahan SOTK yang diajukan Pemko Padang," katanya.

Juru bicara fraksi Partai Golkar-PDI Perjuangan, Zulhardi Z Latif menyampaikan, SOTK dibentuk oleh pemerintah daerah sesuai dengan beban kerja di daerah itu.

"Kami mengingatkan dengan berubahnya status Dinas Perdagangan dari tipe B ke tipe A, maka kinerja di antara bidang yang ada, dapat ditingkatkan," ujarnya.

Bulan Depan Terisi

Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar mengapresiasi semua fraksi di DPRD Padang, yang telah menyetujui perubahan status beberapa SOTK Pemko Padang.

Dia menyebut, perubahan status dari tipe B ke tipe A itu terjadi pada Dinas Perdagangan, Perindag dan Kesbang.

"Tujuannya, tentu agar kita dapat memberikan pelayanan pada masyarakat lebih baik. Memang terjadi penambahan anggaran, namun tentu menyesuaikan dengan situasi kota," urai Ekos.

Terkait banyaknya pejabat Pemko Padang yang memilih mengabdi di Pemprov Sumbar dengan menduduki jabatan pimpinan OPD tertentu, Ekos mengaku, Pemko Padang tidak bisa melarang.

"Kita tidak mungkin melarang. Pemko memberikan kebijakan, kalau itu untuk promosi dan lebih baik, kita persilahkan. Ini kan karir, setiap orang itu kan punya cita-cita," katanya.

Menurut Ekos, Pemko Padang tidak kekurangan ASN mumpuni, untuk menduduki jabatan Kepala OPD. Namun, pengangkatan mereka harus melalui Pansel.

"Pengganti mereka yang pindah itu, Pemko punya cadangan yang banyak," ungkap Ekos.

"Tapi, tentu menggantinya tentu harus melalui proses Pansel. Kita tidak bisa mempercepat prosesnya. Minimal Pansel bekerja, sekitar 1,5 bulan. Di bulan depan, Insya Allah sudah terisi semua," tukas dia.

Sekaitan berakhirnya masa jabatan kepala daerah di Padang per 31 Desember 2023, Ekos Albar mengatakan, pelantikan kepala OPD masih dimungkinkkan karena memiliki alasan yang dapat dibenarkan.

"Bisa, kenapa tidak. Kan ada alasannya mengisi kekosongan jabatan. Yang tidak boleh itu, kalau tidak jelas alasannya," pungkas dia. (adv)

Editor: Mangindo Kayo

Bagikan: