Protokol Menyangkut Etika dan Komunikasi

Selasa, 20 Maret 2018, 21:14 WIB | Wisata | Kab. Lima Puluh Kota
Protokol Menyangkut Etika dan Komunikasi
Bupati Limapuluh Kota, H Irfendi Arbi menyerahkan cenderamata kepada nara sumber dari Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Sandra Erawanto pada bimbingan teknis keprotokolan bagi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupate
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Tugas dan fungsi protokol bukan hanya sekedar membawakan sebuah acara. Melainkan, menyangkut bagaimana memperlakukan seseorang, baik itu pejabat negara, pejabat pemerintahan dan tokoh masyarakat, sesuai dengan kedudukan dan jabatannya dalam negara, pemerintahan dan masyarakat.

Hal itu ditegaskan Bupati Limapuluh Kota, H Irfendi Arbi dalam arahannya ketika membuka bimbingan teknis keprotokolan bagi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Limapuluh Kota di pendopo rumah dinas bupati, Senin (19/3/2018).

"Dengan adanya bimbingan teknis ini kita harapkan tidak ada lagi persepsi yang sempit tentang tugas dan fungsi protokol. Perlu dipahami, protokol itu bukan hanya membawakan sebuah acara. Namun juga harus memahami bagaimana berkepribadian dan beretika yang baik, dengan cara penggunaan teknik komunikasi yang profesional dalam menghormati seorang pejabat ataupun masyarakat," papar Irfendi.

Dikatakan, setiap kepala OPD harus memahami masalah keprotokolan. Sebab, keprotokolan itu menyangkut wibawa seorang pemimpin organisasi tetap terjaga dengan baik.

Baca juga: Ranperda RPJPD 2025-2045 masih di Kemenkuham, DPRD Limapuluh Kota Konsultasi ke DPRD Sumbar

"Keprotokolan merupakan norma-norma atau aturan-aturan atau kebiasaan-kebiasaan yang dianut atau diyakini dalam kehidupan bernegara, berbangsa, berpemerintahan dan bermasyarakat," jelas Irfendi.

Sebelumnya, Kabag Umum dan Protokol Setkab Limpuluh Kota, Joni Anto dalam laporannya menyebut, keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.

"Dengan adanya bimbingan teknis ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan kemampuan aparatur dalam hal pelaksanaan berbagai kegiatan baik di daerah maupun di luar daerah," ujar Joni Anto.

Hal itu sesuai dengan tujuan bimbingan teknis agar para pejabat dan aparatur dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluhkota memahami tentang aturan keprotokolan dan menerapkannya dalam acara-acara baik di daerah maupun diluar daerah.

Baca juga: Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya

Selain itu juga memahami Grooming, Body Languange, dan Pengembangan Kepribadian Pejabat dan Petugas Protokol (Tata Cara Berbusana, Penampilan, dan Sikap Perilaku). Berikutnya memahami etiket pergaulan internasional pejabat dan petugas protokol, memahami tata pengaturan kunjungan presiden, menteri/kepala daerah, pejabat negara atau pejabat pemerintah dalam dan luar negeri, serta lainnya.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: