Kena Deadline, Pemko Percepat Penyelesaian Lahan Jalur II Bypass
VALORA -- Pemko Padang bergerak cepat menyelesaikan permasalahan lahan pembangunan jalur dua Jalan Bypass Padang, menyusul tenggat waktu yang diberikan hingga akhir Juli 2015 ini. Mulai Senin (13/7/2015), Tim Penyelesaian Masalah Lahan Pembangunan Jalur II Jalur Bypass akan melakukan pemanggilan pada pemilik bangunan di jalur tersebut.
Tim juga akan memberikan batasan waktu pada pemilik, agar segera melakukan pembongkaran terhadap bangunannya yang ada di jalur 40, yaitu selebar badan jalan yang direncanakan sepanjang Jalan Padang Bypass.
"Bila belum dibongkar sendiri, maka akan dilakukan pembongkaran oleh Tim Pemko Padang yang sudah disiapkan," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Padang, Nasir Ahmad dalam siaran pers yang dilansir beberapa saat lalu, Jumat (10/7/2015).
Menurut Nasir Ahmad, komitmen untuk penyelesaian 74 titik yang masih terkendala di tiga kecamatan, dilakukan dengan merangkul semua pihak melalui pembentukan Tim Penyelesaian Masalah Lahan Pembangunan Jalur II Jalan Padang Bypass. Sebelumnya, penyelesaian sudah dilakukan kasus per kasus hingga tersisa 74 titik. Dengan rincian, sebanyak 12 titik di kecamatan Pauh, 57 titik di Kuranji dan 5 titik di Koto Tangah. Dari 74 titik ini, pemilik tanah mencapai sebanyak 135 orang.
Baca juga: Ada 6 TPS Khusus di Pilkada Padang 2024, Juga Ada Tempat Tertentu, Ini Lokasinya
"Kita sudah lakukan penyelesaian dengan mengurai kasus per kasus melalui tim kecamatan dan kelurahan dengan dukungan maksimal dari Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika-red) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda-red)," kata Nasir Ahmad.
Mengingat deadline yang diberikan untuk penyelesaian itu sampai akhir Juli, maka fokus untuk menyelesaikan lahan yang di kawasan lebar 40 meter, yakni lahan yang terpakai untuk badan jalan. Artinya, lahan ini harus bebas dari bangunan, sehingga pengerjaan fisik dapat berjalan.
Dijelaskan, untuk pembebasan lahan dari bangunan pada jalur selebar 40 meter sepanjang jalur II tersebut, Pemko sudah melayangkan surat kepada ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, tokoh masyarakat dan masyarakat di sepanjang jalur Bypass.
Bahwa, permasalahan terhadap konsolidasi tanah masyarakat yang terkena jalur pembangunan Jalan Bypass, akan diselesaikan dengan sebaik-baiknya oleh Pemko Padang, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
"Khusus terhadap gugatan ganti rugi yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan, Pemko Padang akan mematuhi putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Masyarakat tidak akan dirugikan, pemerintah wajib memenuhi hak-hak masyarakat," ujar Nasir Ahmad yang didampingi Asisten I Vidal Triza. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 60 Tim Ikuti LLA-TJPHK III, Ini Harapan Evi Yandri
- Linus Sumbar 2024 Ditabuh, 12 Klub Futsal Siap Berlaga jadi yang Terbaik, Ini Pesan Gubernur
- Mahyeldi Ajak KORMI Upayakan Masyarakat Sumbar yang Lebih Sehat, Bugar dan Produktif
- CSC RM Bang Bonar Persiapkan Event Catur Tingkat Provinsi, Ditabuh Tanggal 3 Desember 2023
- Ini Juara Tanding Catur CSC RM Bang Bonar VI
Mahyeldi Apresiasi 237 Beasiswa yang Disiapkan Pengurus FYBI Sumbar
Olahraga - 26 November 2024
Pjs Bupati Agam jadi Instruktur Olahraga Rabu Pagi, Ini Pesannya
Olahraga - 20 November 2024
Ribuan Warga Padang Ikuti Senam Golkar Bersatu di GOR Agus Salim
Olahraga - 16 November 2024