Kena Deadline, Pemko Percepat Penyelesaian Lahan Jalur II Bypass

Senin, 13 Juli 2015, 14:29 WIB | Olahraga | Kota Padang
Kena Deadline, Pemko Percepat Penyelesaian Lahan Jalur II Bypass
Sekda Padang, Nasir Ahmad saat meninjau lokasi pelebaran jalur II Bypass Padang. (Humas Pemko Padang)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORA -- Pemko Padang bergerak cepat menyelesaikan permasalahan lahan pembangunan jalur dua Jalan Bypass Padang, menyusul tenggat waktu yang diberikan hingga akhir Juli 2015 ini. Mulai Senin (13/7/2015), Tim Penyelesaian Masalah Lahan Pembangunan Jalur II Jalur Bypass akan melakukan pemanggilan pada pemilik bangunan di jalur tersebut.

Tim juga akan memberikan batasan waktu pada pemilik, agar segera melakukan pembongkaran terhadap bangunannya yang ada di jalur 40, yaitu selebar badan jalan yang direncanakan sepanjang Jalan Padang Bypass.

"Bila belum dibongkar sendiri, maka akan dilakukan pembongkaran oleh Tim Pemko Padang yang sudah disiapkan," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Padang, Nasir Ahmad dalam siaran pers yang dilansir beberapa saat lalu, Jumat (10/7/2015).

Menurut Nasir Ahmad, komitmen untuk penyelesaian 74 titik yang masih terkendala di tiga kecamatan, dilakukan dengan merangkul semua pihak melalui pembentukan Tim Penyelesaian Masalah Lahan Pembangunan Jalur II Jalan Padang Bypass. Sebelumnya, penyelesaian sudah dilakukan kasus per kasus hingga tersisa 74 titik. Dengan rincian, sebanyak 12 titik di kecamatan Pauh, 57 titik di Kuranji dan 5 titik di Koto Tangah. Dari 74 titik ini, pemilik tanah mencapai sebanyak 135 orang.

Baca juga: Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan

"Kita sudah lakukan penyelesaian dengan mengurai kasus per kasus melalui tim kecamatan dan kelurahan dengan dukungan maksimal dari Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika-red) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda-red)," kata Nasir Ahmad.

Mengingat deadline yang diberikan untuk penyelesaian itu sampai akhir Juli, maka fokus untuk menyelesaikan lahan yang di kawasan lebar 40 meter, yakni lahan yang terpakai untuk badan jalan. Artinya, lahan ini harus bebas dari bangunan, sehingga pengerjaan fisik dapat berjalan.

Dijelaskan, untuk pembebasan lahan dari bangunan pada jalur selebar 40 meter sepanjang jalur II tersebut, Pemko sudah melayangkan surat kepada ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, tokoh masyarakat dan masyarakat di sepanjang jalur Bypass.

Bahwa, permasalahan terhadap konsolidasi tanah masyarakat yang terkena jalur pembangunan Jalan Bypass, akan diselesaikan dengan sebaik-baiknya oleh Pemko Padang, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir

"Khusus terhadap gugatan ganti rugi yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan, Pemko Padang akan mematuhi putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Masyarakat tidak akan dirugikan, pemerintah wajib memenuhi hak-hak masyarakat," ujar Nasir Ahmad yang didampingi Asisten I Vidal Triza. (vri)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: