PBB dan PKPI Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat: Inilah Parpol Peserta Pemilu 2019

Sabtu, 17 Februari 2018, 16:39 WIB | Kuliner | Nasional
PBB dan PKPI Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat: Inilah Parpol Peserta Pemilu 2019
Ketua KPU RI, Arief Budiman didampingi anggota, memimpin Rapat Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019, Sabtu (17/2/2018) di Jakarta. (humas)

VALORAnews - KPU RI menetapkan 14 partai politik (parpol) peserta pemilu 2019. Sepuluh di antaranya merupakan partai politik peserta pemilu 2014.

"Dari 16 Parpol yang mengikuti proses verifikasi, 14 di antaranya dinyatakan memenuhi syarat (MS). Dua parpol lainnya ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS)," ungkap Ketua KPU RI, Arief Budiman saat Rapat Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019, Sabtu (17/2/2018) di Jakarta.

Ke-14 parpol yang berhak menjadi peserta pemilu 2019 yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Golongan Karya (Golkar).

Kemudian, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca juga: Foto Ketua KPU RI Dijadikan Meme Memilih Kotak Kosong di Pilkada Dharmasraya 2024, Ini Arahan KPU Sumbar

Dua partai politik yang dinyatakan TMS tingkat nasional yakni Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI). "Dinyatakan telah memenuhi syarat sebagaimana dibacakan dan uraian lampirannya ada di dalam lampiran berita acara," terang Arief Budiman.

Hadir dalam rapat anggota KPU lainnya, Evi Novida Ginting, Ilham Saputra, Hasyim Asy'ari, Viryan, Wahyu Setiawan, Pramono Ubaid Tanthowi serta Sekjen KPU Arif Rahman Hakim. Turut hadir Ketua Bawaslu Abhan, Rahmat Bagja, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Mochammad Afifudin serta Sekjen sejumlah partai politik.

Pembacaan hasil rekapitulasi verifikasi parpol tingkat nasional ini dilakukan secara bergiliran oleh komisioner KPU dengan parpol yang dibacakan berdasarkan abjad. Beberapa hasil rekapitulasi verifikasi yang dibacakan antara lain tingkat pusat dan provinsi mengecek keterpenuhan kepengurusan, domisili kantor tetap serta keterpenuhan syarat 30 persen perempuan.

Untuk tingkat kabupaten/kota, ditambah dengan pengecekan keanggotaan serta tingkat kecamatan ditambah pengecekan persebaran 50 persen keanggotaan.

Baca juga: KPU RI Tetapkan PSU DPD RI Dapil Sumbar Digelar 13 Juli 2024

"Data status kepengurusan partai, domisili kantor tetap, keterwakilan perempuan dan keanggotaan, tercantum dalam berita acara rekapitulasi nasional hasil penelitian administrasi dan verifikasi kepengurusan dan keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2019," tutur masing-masing komisioner diujung pembacaan hasil verifikasi.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI