Keputusan MK Terkait Pencalonan Pilkada, Arkadius: Legislator Tentu Berfikir Lagi
VALORAnews - Wakil Ketua DPRD Sumbar,Arkadius Dt Intan Bano yang berencana mencalon jadi bupati di Kabupaten Tanahdatar pada pemilihan serentak 2015, mengaku akan mempelajari lebih dulu putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban berhenti dari anggota legislatif saat ikut mencalon.
"Saya sudah ada dengar, namun saya belum membaca dan melihat secara langsung apa saja yang jadi poin-poinnya," ungkap Arkadius, Kamis (9/7/2015).
Menurutnya, putusan yang dikeluarkan MK tersebut tentunya harus ada tindak lanjutnya oleh pemerintah dan KPU. Di antaranya, dengan melakukan perubahan pasal dan juga Undang-undang tentang pencalonan kepala daerah.
"Dalam hal ini, yang jadi pertanyaan saya adalah apakah ada waktu yang cukup bagi pemerintah khususnya DPR selaku pembuat UU dan juga KPU sendiri jika melakukan revisi aturan putusan MK tersebut," tuturnya.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
"Jika memang keputusan itu berlaku, maka semua anggota dewan mulai dari DPD, DPR, dan DPRD provinsi serta kabupaten kota tentunya harus mencermati dan lebih berfikir lagi untuk melihat putusan tersebut," tambah politisi Partai Demokrat itu.
Sebagai politisi yang duduk di DPRD Sumbar, terang Arkadius, tentunya dia harus memberikan pertimbangan-pertimbangan yang menghadirkan solusi yang terbaik bagi dirinya sebagai legislator.(pl5)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro