Putusan MK jadi Tantangan bagi Legislator
VALORAnews - Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Unand, Charles Simabura menilai, keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kewajiban mundur bagi anggota legislatif yang akan ikut mencalon di pemilihan serentak 2015, akan jadi tatangan dan warna tersendiri bagi para legislator.
"Sebelumnya, terkesan bahwa para legislator yang maju bertarung di pilkada, jadi ajang coba-coba semata," terang Charles, Kamis (9/7/2015).
Diketahui, sesuai keputusan MK No 33 tentang gugatan Pasal 7 huruf r dan s UU Pilkada, telah membuat konstelasi politik di 269 daerah yang menggelar pemilihan serentak di 2015 ini jadi berubah. Di Sumbar, pemilihan serentak ini akan digelar serentak di 2 kota dan 11 kabupaten dengan provinsi pada 9 Desember nanti.
Pasal 7 huruf s itu MK memutuskan, calon yang memiliki hubungan kekerabatan dengan petahana, dibolehkan kembali untuk bisa bertarung memerebutkan suara rakyat.
Baca juga: Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas
Kemudian, kewajiban berhenti dari jabatannya bagi anggota legislatif baik pusat maupun daerah (pasal 7 huruf s), sama halnya dengan kewajiban yang diharuskan pada PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD. (pl5)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro