Putusan MK jadi Tantangan bagi Legislator

Jumat, 10 Juli 2015, 15:38 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Putusan MK jadi Tantangan bagi Legislator
Peniliti Pusako, Charles Simabura dengan Ketua DKPP Prof Jimly Ashidiqie. (istimewa)

VALORAnews - Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Unand, Charles Simabura menilai, keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kewajiban mundur bagi anggota legislatif yang akan ikut mencalon di pemilihan serentak 2015, akan jadi tatangan dan warna tersendiri bagi para legislator.

"Sebelumnya, terkesan bahwa para legislator yang maju bertarung di pilkada, jadi ajang coba-coba semata," terang Charles, Kamis (9/7/2015).

Diketahui, sesuai keputusan MK No 33 tentang gugatan Pasal 7 huruf r dan s UU Pilkada, telah membuat konstelasi politik di 269 daerah yang menggelar pemilihan serentak di 2015 ini jadi berubah. Di Sumbar, pemilihan serentak ini akan digelar serentak di 2 kota dan 11 kabupaten dengan provinsi pada 9 Desember nanti.

Pasal 7 huruf s itu MK memutuskan, calon yang memiliki hubungan kekerabatan dengan petahana, dibolehkan kembali untuk bisa bertarung memerebutkan suara rakyat.

Baca juga: Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas

Kemudian, kewajiban berhenti dari jabatannya bagi anggota legislatif baik pusat maupun daerah (pasal 7 huruf s), sama halnya dengan kewajiban yang diharuskan pada PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD. (pl5)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI