Putusan MK jadi Tantangan bagi Legislator
VALORAnews - Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Unand, Charles Simabura menilai, keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kewajiban mundur bagi anggota legislatif yang akan ikut mencalon di pemilihan serentak 2015, akan jadi tatangan dan warna tersendiri bagi para legislator.
"Sebelumnya, terkesan bahwa para legislator yang maju bertarung di pilkada, jadi ajang coba-coba semata," terang Charles, Kamis (9/7/2015).
Diketahui, sesuai keputusan MK No 33 tentang gugatan Pasal 7 huruf r dan s UU Pilkada, telah membuat konstelasi politik di 269 daerah yang menggelar pemilihan serentak di 2015 ini jadi berubah. Di Sumbar, pemilihan serentak ini akan digelar serentak di 2 kota dan 11 kabupaten dengan provinsi pada 9 Desember nanti.
Pasal 7 huruf s itu MK memutuskan, calon yang memiliki hubungan kekerabatan dengan petahana, dibolehkan kembali untuk bisa bertarung memerebutkan suara rakyat.
Baca juga: Usaha Pisang Sale Coklat jadi Peserta Terbaik Program Pendampingan Usaha Mikro Mandiri 2023
Kemudian, kewajiban berhenti dari jabatannya bagi anggota legislatif baik pusat maupun daerah (pasal 7 huruf s), sama halnya dengan kewajiban yang diharuskan pada PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD. (pl5)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro
- INews TV Nobatkan Gubernur Sumbar jadi Penerima Pimpinan Daerah Award 2024, Ini Alasannya
- Kembangkan Pariwisata Sumbar, Gubernur Sumbar Temui Wamenparekraf
- Gubernur Sumbar Inginkan Rumah Siti Nurbaya di Studio Alam TVRI Direvitalisasi, Ini Alasannya
- Festival Maek akan Dihadiri Arkeolog dan Seniman Dunia, Supardi: Peradaban Megalitik Maek Potensi Mengubah Sejarah Asia