77 Tersangka Narkoba Diamankan dalam 15 Hari

Kamis, 01 Februari 2018, 15:35 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
77 Tersangka Narkoba Diamankan dalam 15 Hari
Wadir Dit Resnarkoba Polda Sumbar, AKBP Yuliarman Try Himawan didampingi Kombes Pol Syamsi (Kabid Humas) memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus Narkoba di Ranah Minang, Rabu (31/1/2018). (vebi rikiyanto/valoranews)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Terhitung 15-30 Januari 2018, jajaran Polda Sumbar berhasil mengungkap 49 kasus peredaran Narkoba. Sebanyak 77 orang tersangka diamankan dengan barang bukti berupa sabu seberat 375,8 gr, dua kg ganja dan butiran ekstasi.

"Peredaran Narkoba sekarang, sudah menyasar semua golongan. Kasus terakhir yang berhasil diungkap, melibatkan seorang ibu rumah tangga," ungkap Wadir Dit Resnarkoba Polda Sumbar, AKBP Yuliarman Try Himawan didampingi Kombes Pol Syamsi (Kabid Humas) di Lantai 4 Polda Sumbar, Rabu (31/1/2018).

Dikatakan, Tim Buru Sergap berhasil menangkap L (35) di kawasan Olo Ladang, kelurahan Purus, kecamatan Padang Barat, Minggu (28/1/2018). Ibu rumah tangga ini ditangkap berdasarkan informasi yang didapat polisi. Saat digeledah ditemukan batang bukti dua paket sabu seberat 0,42 gr.

Menurut AKBP Yuliarman, jajaran Polda Sumbar akan terus melakukan perang terhadap peredaran narkoba. "Besar atau kecil tangkapan, bukan tolak ukur. Polisi tidak akan menolerir segala bentuk peredaran Narkoba. Karena kita sudah berkomitmen narkoba adalah musuh bangsa. Kita tidak akan berhenti," tegasnya.

Baca juga: 3 Anggota DPRD Mentawai Dicokok Pesta Narkoba Bersama Seorang Kontraktor

Pelaku peredaran Narkoba ini akan diancam UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati. (vri)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: