Asrinaldi: Keputusan MK juga Suburkan Politik Dinasti
VALORAnews - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota legislatif (DPD, DPR dan DPRD) yang akan ikut pemilihan serentak 2015 untuk mengundurkan diri, merupakan sebuah tindakan progresif dalam rangka penegakan keadilan dalam berdemokrasi.
"Keputusan MK (mundur dari jabatan publik saat mencalon-red) ini, akan membuat banyak calon untuk berpikir dua kali, sebelum maju dalam pemilihan kepala daerah," ungkap dosen FISIP Unand, Asrinaldi, Kamis (9/7/2015) mengomentari keputusan MK terkait gugatan Pasal 7 huruf s UU Pilkada pada sidang yang keputusannya dibacakan Rabu (8/7/2015).
Diketahui, sesuai keputusan MK No 33 tentang gugatan Pasal 7 huruf r dan s UU Pilkada, telah membuat konstelasi politik di 269 daerah yang menggelar pemilihan serentak di 2015 ini jadi berubah.
Karena, calon yang memiliki hubungan kekerabatan dengan petahana (pasal 7 huruf r), dibolehkan kembali untuk bisa bertarung memerebutkan suara rakyat pada 9 Desember 2015 nanti. Kemudian, kewajiban berhenti dari jabatannya bagi anggota legislatif baik pusat maupun daerah (pasal 7 huruf s), sama halnya dengan kewajiban yang diharuskan pada PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD.
Baca juga: Potret Calon Bupati Dharmasraya dalam Sentuhan Seniman Digital
Namun, Asrinaldi keberatan dengan penghapusanpasal pembatasan larangan keluarga petahana dalam UU Pilkada.Menurutnya, keputusan tersebut akan membuat politik dinasti akan makin menggurita. (pl6)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro
- INews TV Nobatkan Gubernur Sumbar jadi Penerima Pimpinan Daerah Award 2024, Ini Alasannya
- Kembangkan Pariwisata Sumbar, Gubernur Sumbar Temui Wamenparekraf
- Gubernur Sumbar Inginkan Rumah Siti Nurbaya di Studio Alam TVRI Direvitalisasi, Ini Alasannya
- Festival Maek akan Dihadiri Arkeolog dan Seniman Dunia, Supardi: Peradaban Megalitik Maek Potensi Mengubah Sejarah Asia