Asrinaldi: Keputusan MK juga Suburkan Politik Dinasti
VALORAnews - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota legislatif (DPD, DPR dan DPRD) yang akan ikut pemilihan serentak 2015 untuk mengundurkan diri, merupakan sebuah tindakan progresif dalam rangka penegakan keadilan dalam berdemokrasi.
"Keputusan MK (mundur dari jabatan publik saat mencalon-red) ini, akan membuat banyak calon untuk berpikir dua kali, sebelum maju dalam pemilihan kepala daerah," ungkap dosen FISIP Unand, Asrinaldi, Kamis (9/7/2015) mengomentari keputusan MK terkait gugatan Pasal 7 huruf s UU Pilkada pada sidang yang keputusannya dibacakan Rabu (8/7/2015).
Diketahui, sesuai keputusan MK No 33 tentang gugatan Pasal 7 huruf r dan s UU Pilkada, telah membuat konstelasi politik di 269 daerah yang menggelar pemilihan serentak di 2015 ini jadi berubah.
Karena, calon yang memiliki hubungan kekerabatan dengan petahana (pasal 7 huruf r), dibolehkan kembali untuk bisa bertarung memerebutkan suara rakyat pada 9 Desember 2015 nanti. Kemudian, kewajiban berhenti dari jabatannya bagi anggota legislatif baik pusat maupun daerah (pasal 7 huruf s), sama halnya dengan kewajiban yang diharuskan pada PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD.
Baca juga: Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas
Namun, Asrinaldi keberatan dengan penghapusanpasal pembatasan larangan keluarga petahana dalam UU Pilkada.Menurutnya, keputusan tersebut akan membuat politik dinasti akan makin menggurita. (pl6)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro