Asrinaldi: Keputusan MK juga Suburkan Politik Dinasti

Jumat, 10 Juli 2015, 15:26 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Asrinaldi: Keputusan MK juga Suburkan Politik Dinasti
Dosen FISIP Unand, Asrinaldi. (istimewa)

VALORAnews - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota legislatif (DPD, DPR dan DPRD) yang akan ikut pemilihan serentak 2015 untuk mengundurkan diri, merupakan sebuah tindakan progresif dalam rangka penegakan keadilan dalam berdemokrasi.

"Keputusan MK (mundur dari jabatan publik saat mencalon-red) ini, akan membuat banyak calon untuk berpikir dua kali, sebelum maju dalam pemilihan kepala daerah," ungkap dosen FISIP Unand, Asrinaldi, Kamis (9/7/2015) mengomentari keputusan MK terkait gugatan Pasal 7 huruf s UU Pilkada pada sidang yang keputusannya dibacakan Rabu (8/7/2015).

Diketahui, sesuai keputusan MK No 33 tentang gugatan Pasal 7 huruf r dan s UU Pilkada, telah membuat konstelasi politik di 269 daerah yang menggelar pemilihan serentak di 2015 ini jadi berubah.

Karena, calon yang memiliki hubungan kekerabatan dengan petahana (pasal 7 huruf r), dibolehkan kembali untuk bisa bertarung memerebutkan suara rakyat pada 9 Desember 2015 nanti. Kemudian, kewajiban berhenti dari jabatannya bagi anggota legislatif baik pusat maupun daerah (pasal 7 huruf s), sama halnya dengan kewajiban yang diharuskan pada PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD.

Baca juga: Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas

Namun, Asrinaldi keberatan dengan penghapusanpasal pembatasan larangan keluarga petahana dalam UU Pilkada.Menurutnya, keputusan tersebut akan membuat politik dinasti akan makin menggurita. (pl6)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI