Reka Ulang Pembunuhan Pedagang Kain, Edi: Korban Dijerat dengan Kawat

Rabu, 24 Januari 2018, 23:08 WIB | Wisata | Kab. Solok Selatan
Reka Ulang Pembunuhan Pedagang Kain, Edi: Korban Dijerat dengan Kawat
KBO Reskrim Polres Solok Selatan, Ipda Edi Elison didampingi Kanit I Resum, Bripka Tomy Yudha Timuria saat memberikan siaran persnya di Mapolres Solok Selatan, Rabu (24/1/2010). (diky lesmana/valoranews)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Kepolisian Resort (Polres) Solok Selatan gelar reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan terhadap seorang pedagang kain, Rabu (24/1/2018). Dalam reka ulang yang diperagakan sebanyak 25 adegan dari 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu, terkuak motif dari pelaku dipicu dari dendam pelaku ke korban.

Pelaku yakni, PR (43) berprofesi sebagai sopir travel, warga Sungai Landeh, Kecamatan Sangir. Sedangkan, korbannya Syafrianti (53) pedagang kain warga Sungai Padi, Sangir.

Kapolres Solok Selatan, AKBP M Nurdin melalui KBO Reskrim Ipda Edi Elison, didampingi Kanit I Resum, Bripka Tomy Yudha Timuria mengatakan, dalam pelaksanaan reka ulang itu turut disaksikan langsung pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan. Tujuannya, untuk memperjelas kronologis sekaligus menyempurnakan berkas perkara.

Rekonstruksi sendiri, katanya, memperagakan 25 reka adegan dimulai dari tersangka mengajak korban untuk pergi berbarengan ke Muaralabuh pada Rabu malam (6/12/2017) lalu atau sehari sebelum waktu kejadian. Dilakukan pada TKP pertama di Jorong Sungai Padi, kenagarian Lubuk Gadang tempat tinggal korban.

Baca juga: DPRD Solsel Bahas Strategi Percepatan Pelaksanaan Tugas Legislasi dengan DPRD Sumbar jelang Akhir Masa Jabatan

"Korban langsung menyetujui ajakan tersangka. Sebab, korban yang merupakan pedagang kain ini, memang hendak ke Muaralabuh untuk berdagang, karena esoknya atau Kamis waktu kejadian merupakan hari pasar," katanya.

Selanjutnya, usai membuat kesepakatan berangkat bersama dengan korban itu, tersangka langsung meminjam mobil pada temannya yang bernama Syawal. Menggunakan mobil pinjaman jenis Mitsubishi Mirage bernopol BA 1670 YN, tersangka lalu membawa korban pada Kamis (7/12/2017) pagi, waktu kejadian.

Namun, sebelumnya tersangka sudah menyiapkan tali kawat dari gas sepeda motor yang didapatnya secara tidak sengaja di tepi jalan menjelang tempat kediaman korban. Tali gas itu kemudian disimpan di bagian belakang kursi yang nantinya akan diduduki korban.

Lalu, tersangka langsung menjemput korban dan berangkat bersama menuju arah Muaralabuh. Sesampainya di simpang Wonorejo, kebun teh Mitra Kerinci, Sungai Barameh nagari Lubuk Gadang Selatan, tersangka berhenti dengan alasan ingin buang air kecil.

Baca juga: Pemilu 2024 Ganggu Capaian Target Legislasi, Komisi 1 DPRD Solsel Konsultasi dengan DPRD Sumbar

Pada saat berada di luar mobil, tersangka membuka pintu belakang bagian kiri dengan alasan supaya tak terlihat oleh korban ketika hendak buang air. Saat itulah, tersangka langsung menjerat korban dari belakang menggunakan tali gas yang telah disediakan sebelumnya hingga tewas.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: