Reka Ulang Pembunuhan Pedagang Kain, Edi: Korban Dijerat dengan Kawat
Kemudian tersangka langsung melanjutkan perjalanan dan membuang mayat korban di Jorong Ampalu, tepatnya di pinggir Sungai Pulakek. Rekontruksi sendiri diakhiri saat tersangka membuang barang bukti seperti handphone dan tas korban yang berjarak tak jauh dari TKP pembuangan mayat korban.
Dari hasil rekontruksi itu, lanjut Edi, memperlihatkan bahwa tersangka sudah merencanakan pembunuhan itu. Berdasarkan pengakuannya, tersangka nekat menghabisi nyawa korban karena dipicu persoalan dendam dan sakit hati.
"Tersangka PR ini pernah tersinggung atas perkataan korban yang dinilai mencemooh kegagalannya membeli mobil. Tidak terima dicemooh, akhirnya PR nekat menghabisi nyawa korban yang akrab disapa Uniang itu," terangnya.
Baca juga: DPRD Solsel Konsultasikan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD atas LKPj Kepala Daerah
Ditambahkan Bripka Tomy, dari hasil rekontruksi belum dijumpai kejanggalan yang menjurus pada temuan bukti atau keterlibatan tersangka baru. Hasilnya masih sesuai dengan apa yang diterangkan tersangka saat pemeriksaan atau penyidikan.
"Saat ini, belum ada kesimpulan yang menjurus pada temuan bukti baru. Masih sesuai dengan pengakuan tersangka bahwa ia melakukan pembunuhan itu sendiri. Kemudian motifnya hanya emosi sesaat lantaran sakit hati," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 jo pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan minimal 20 tahun penjara. (dky)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Peneliti dari 3 Perguruan Tinggi jadikan Nagari Lubuk Malako Prototype Desa Adat
- Ketua Dekranasda Solsel Resmikan Mitra Kerinci Galeri
- Mandabiah Kabau Nan Gadang, Khairunas: Pemkab Dukung Pelestarian Budaya
- Bupati Solsel Nilai BBI Bariang Cocok jadi Lokasi Wisata Edukasi
- Dekranasda Solsel Fasilitasi 70 Milenial Dilatih Desainer Andal