Reka Ulang Pembunuhan Pedagang Kain, Edi: Korban Dijerat dengan Kawat

Rabu, 24 Januari 2018, 23:08 WIB | Wisata | Kab. Solok Selatan
Reka Ulang Pembunuhan Pedagang Kain, Edi: Korban Dijerat dengan Kawat
KBO Reskrim Polres Solok Selatan, Ipda Edi Elison didampingi Kanit I Resum, Bripka Tomy Yudha Timuria saat memberikan siaran persnya di Mapolres Solok Selatan, Rabu (24/1/2010). (diky lesmana/valoranews)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Kemudian tersangka langsung melanjutkan perjalanan dan membuang mayat korban di Jorong Ampalu, tepatnya di pinggir Sungai Pulakek. Rekontruksi sendiri diakhiri saat tersangka membuang barang bukti seperti handphone dan tas korban yang berjarak tak jauh dari TKP pembuangan mayat korban.

Dari hasil rekontruksi itu, lanjut Edi, memperlihatkan bahwa tersangka sudah merencanakan pembunuhan itu. Berdasarkan pengakuannya, tersangka nekat menghabisi nyawa korban karena dipicu persoalan dendam dan sakit hati.

"Tersangka PR ini pernah tersinggung atas perkataan korban yang dinilai mencemooh kegagalannya membeli mobil. Tidak terima dicemooh, akhirnya PR nekat menghabisi nyawa korban yang akrab disapa Uniang itu," terangnya.

Baca juga: DPRD Solsel Konsultasikan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD atas LKPj Kepala Daerah

Ditambahkan Bripka Tomy, dari hasil rekontruksi belum dijumpai kejanggalan yang menjurus pada temuan bukti atau keterlibatan tersangka baru. Hasilnya masih sesuai dengan apa yang diterangkan tersangka saat pemeriksaan atau penyidikan.

"Saat ini, belum ada kesimpulan yang menjurus pada temuan bukti baru. Masih sesuai dengan pengakuan tersangka bahwa ia melakukan pembunuhan itu sendiri. Kemudian motifnya hanya emosi sesaat lantaran sakit hati," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 jo pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan minimal 20 tahun penjara. (dky)

Halaman:
1 2
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: