KPU Sumbar Undur Jadwal Sosialisasi Pencalonan ke Parpol Karena Putusan MK

Kamis, 09 Juli 2015, 18:02 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
KPU Sumbar Undur Jadwal Sosialisasi Pencalonan ke Parpol Karena Putusan MK
Ketua KPU Sumbar, Amnasmen didampingi empat komisioner Sumbar lainnya, memberikan arahan saat Bimbingan Teknis dengan KPU kabupaten/kota terkait pencalonan pada pemilih serentak 2015 di aula KPU Sumbar, Jl Pramuka, Padang, Kamis (9/7/2015). (istimewa)
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - KPU Sumbar dengan kabupaten/kota yang akan melaksanakan pemilihan serentak pada 2015 ini, harus memiliki pemahaman yang sama tentang dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan Pasal 7 huruf r dan s (hubungan pertalian darah dengan petahana dan kewajiban mundur bagi PNS/TNI/Polri-red) UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Sumbar, Amnasmen saat Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan KPU kabupaten/kota terkait pencalonan pada pemilih serentak 2015 di aula KPU Sumbar, Jl Pramuka, Padang, Kamis (9/7/2015). Menurut Amnasmen, sosialisasi tentang pencalonan ke partai politik, akan dilaksanakan pada Jumat (10/7/2015) besok.

Namun karena ada putusan dalam perkara No 33-PUU-XIII-2015, terkait dibatalkannya aturan tentang calon pertalian darah dan kewajiban mundur bagi PNS/TNI/Polri, sosialisasi proses pencalonan ini akhirnya diundur ke Senin (13/7/2015). Karena, masih harus menunggu draf putusan dari KPU RI. (pl6)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: