KPU Sumbar Undur Jadwal Sosialisasi Pencalonan ke Parpol Karena Putusan MK
VALORAnews - KPU Sumbar dengan kabupaten/kota yang akan melaksanakan pemilihan serentak pada 2015 ini, harus memiliki pemahaman yang sama tentang dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan Pasal 7 huruf r dan s (hubungan pertalian darah dengan petahana dan kewajiban mundur bagi PNS/TNI/Polri-red) UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Sumbar, Amnasmen saat Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan KPU kabupaten/kota terkait pencalonan pada pemilih serentak 2015 di aula KPU Sumbar, Jl Pramuka, Padang, Kamis (9/7/2015). Menurut Amnasmen, sosialisasi tentang pencalonan ke partai politik, akan dilaksanakan pada Jumat (10/7/2015) besok.
Namun karena ada putusan dalam perkara No 33-PUU-XIII-2015, terkait dibatalkannya aturan tentang calon pertalian darah dan kewajiban mundur bagi PNS/TNI/Polri, sosialisasi proses pencalonan ini akhirnya diundur ke Senin (13/7/2015). Karena, masih harus menunggu draf putusan dari KPU RI. (pl6)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro
- INews TV Nobatkan Gubernur Sumbar jadi Penerima Pimpinan Daerah Award 2024, Ini Alasannya
- Kembangkan Pariwisata Sumbar, Gubernur Sumbar Temui Wamenparekraf
- Gubernur Sumbar Inginkan Rumah Siti Nurbaya di Studio Alam TVRI Direvitalisasi, Ini Alasannya
- Festival Maek akan Dihadiri Arkeolog dan Seniman Dunia, Supardi: Peradaban Megalitik Maek Potensi Mengubah Sejarah Asia