30 Koperasi di Solsel Terancam Dibubarkan

Selasa, 26 Desember 2017, 20:02 WIB | Olahraga | Kab. Solok Selatan
30 Koperasi di Solsel Terancam Dibubarkan
Kepala Bidang Koperasi, Disperindagkop dan UKM Solok Selatan, Azizah Mutia. (diky lesmana/valoranews)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Sedikitnya ada sekitar 30 dari 136 koperasi di Kabupaten Solok Selatan terancam akan dicabut badan hukumnya serta dibubarkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) RI. Hal ini dilakukan, karena koperasi tersebut sudah tidak aktif lagi menjalankan aktifitasnya.

Kepala Bidang Koperasi, Disperindagkop dan UKM Solsel, Azizah Mutia mengatakan, ada 30 koperasi dari 136 koperasi yang berbadan hukum di Solsel, terindikasi tidak aktif dan telah masuk daftar pembubaran oleh kementerian.

"30 koperasi ini sudah tidak tercatat lagi di Disperindagkop dan UKM Solsel.Ini langsung dikeluarkan sendiri oleh pihak kementerian.30 koperasi ini terindikasi tidak aktif lantaran tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan aktifitas usaha koperasi," katanya.

Secara aturan koperasi yang tidak melaksanakan RAT selama tiga tahun berturut-turut sudah bisa dicabut badan hukumnya. Selain itu, juga ada yang dipicu karena ketidakjelasan pengurus, anggota, tidak memberikan laporan tahunan dan alasan lainnya.

Baca juga: Koperasi jadi Pilar Utama Ekonomi Daerah

Sejatinya di Solsel, dari 136 koperasi yang ada, terdapat 70 koperasi yang terancam dibubarkan oleh kementerian. Namun, sejumlah koperasi berhasil dibina kembali oleh instansi daerah terkait, melalui sosialisasi dan pengarahan saat melakukan verifikasi lapangan sesuai petunjuk Kementerian.

Dari 70 koperasi yang dinilai tidak aktif tersebut, ada yang mengaktifkan kembali dan ada pula yang tidak memberikan respon sama sekali saat dilakukan pembinaan.

"Dari 70 koperasi yang tidak aktif ini, 30 koperasi masuk daftar yang dibubarkan, 9 koperasi masih berada dalam pengawasan karena tersangkut dengan dana pemerintah, padahal juga sudah masuk daftar pembubaran. Sisanya memilih aktif kembali melalui pengawasan dan pembinaan," katanya.

Sesuai Tupoksi kewenangan, lanjut Azizah, pihaknya hanya bisa melakukan pembinaan terhadap koperasi yang ada sekaligus melakukan verifikasi terhadap Koperasi yang tidak aktif sebagaimana penilaian pihak Kementerian.Sementara, terkait keputusan dibubarkan atau tidaknya sebuah koperasi ditentukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM sendiri.

Baca juga: HARI KOPERASI: Enam Koperasi di Pessel dapat Penghargaan

"Pembubaran Koperasi ini bisa berubah selagi masih berada dalam rentang waktu masa tenggang yang diberikan oleh Kementerian. Tugas kita hanya menindaklanjuti laporan kementerian, memberikan sosialisasi dan melaporkan kembali hasil temuan di lapangan. Setelahnya, tugas kementerian lah yang memutuskan apakah bubar atau tidak," jelasnya.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024