30 Koperasi di Solsel Terancam Dibubarkan
Di sisi lain, pertumbuhan koperasi sepanjang tahun 2017 ini terdapat penambahan 5 koperasi di Solsel. Lima koperasi itu telah dikeluarkan badan hukumnya oleh kementerian, terdiri dari satu koperasi simpan pinjam dan empat lagi serba usaha.
Datadari Disperindagkop dan UKM Solsel mencatat jumlah koperasi di Solsel yang berbadan hukum saat ini sebanyak 106 unit. Dari jumlah itu, 66 koperasi masih aktif dan 40 koperasi tidak aktif termasuk 9 koperasi yang masih terikat dengan dana bantuan pemerintah.
Ke depan, Kementerian Koperasi dan UKM RIakan mewajibkan setiap koperasi mempunyai sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK). Tujuannya, untuk meminimalisir penyalahgunaan badan hukum koperasi oleh oknum atau pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab.
Baca juga: Bukittinggi Raih Penghargaan di Peringatan Hari Koperasi
Azizah menyebutkan di Solsel telah ada 25 koperasi yang memiliki sertifikat NIK. Pihaknya mengimbau bagi seluruh koperasi yang ada di Solsel untuk segera mengurus sertifikat tersebut.
"Pentingnya sertifikat ini, karena apapun program dari pemerintah nantinya tidak akan diberikan kepada Koperasi yang tidak memiliki sertifikat NIK. Syarat utama untuk memperoleh sertifikat ini tentunya bagi koperasi yangaktif, melaksanakan RAT tepat waktu selama tiga tahun berturut-turut," pungkasnya. (dky)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- SMANSA Competition IV Tahun 2024 Digelar, Nurfirmanwansyah: Ajang Kreatifitas Siswa
- Jelang HUT Solok Selatan ke-19: 100 Klub Bakal Ramaikan GASS
- Khairunnas Janjikan Bupati Solsel Cup jadi Iven Tahunan
- Kompetisi Sepak Bola Bupati Cup 2021 Resmi dimulai
- Lima Pelajar Berprestasi Diapresiasi Khairunas, 4 Diantaranya merupakan Atlet Berkebutuhan Khusus