12 Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Lolos Penelitian Administrasi Perbaikan

Kamis, 14 Desember 2017, 23:10 WIB | Kuliner | Nasional
12 Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Lolos Penelitian Administrasi Perbaikan
Ketua KPU RI, Arief Budiman memberikan keterangan pers terkait hasil penelitian administrasi perbaikan atas dokumen dari 14 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019, Kamis (14/12/2017) malam. (humas)

VALORAnews -- KPU RI menyampaikan hasil penelitian administrasi perbaikan atas dokumen dari 14 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019, Kamis (14/12/2017) malam di Ruang Sidang Utama lantai 2 KPU RI.

Penyampaian ini dihadiri seluruh Komisioner KPU RI, perwakilan Bawaslu RI, perwakilan 14 parpol, pegiat pemilu dan media massa.

Menurut Ketua KPU RI, Arief Budiman, KPU membutuhkan waktu untuk pengecekan dokumen yang cukup banyak, sehingga penyampaian hasil tersebut dilakukan di malam hari.

"Berdasarkan penelitian KPU, ada 12 parpol yang memenuhi syarat dan dilanjutkan ke verifikasi faktual, dan ada 2 parpol yang belum berkesempatan untuk melanjutkan ke verifikasi faktual," tutur Arief.

Baca juga: Ini Tim Seleksi KPU Padang Periode 2024-2029

Sementara, Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari menjelaskan, dokumen yang diteliti terdiri dari dua tingkatan, yaitu di pusat dan di kabupaten/kota yaitu kepengurusan, keterwakilan perempuan, kantor, rekening dan keanggotaan, khusus keanggotaan ini ada di kabupaten/kota.

"Semua dokumen di tingkat pusat memenuhi syarat, tetapi yang membuat 2 parpol tidak bisa melanjutkan ke verifikasi faktual adalah dokumen di kabupaten/kota," jelas Hasyim.

Hasyim juga menambahkan, KPU juga telah mengeluarkan Keputusan KPU No 227/PL.01.1-Kpt/03/KPU/XII/2017 tentang kedudukan parpol peserta pemilu 2014 pada daerah otonom baru dalam persyaratan parpol peserta pemilu 2019.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu RI, M Afifuddin menyatakan, Bawaslu akan mengawasi proses verifikasi faktual di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, termasuk bagi Daerah Otonom Baru (DOB).

Baca juga: Ini Lima Anggota KPU Padang Panjang dan Pariaman Terpilih Periode 2023-2028 serta PAW 14 Komisioner

"Bagi 2 parpol yang belum bisa melanjutkan ke verifikasi faktual, dari sisi kewenangan dan tugas Bawaslu, karena sudah ada Berita Acara, Bawaslu siap menerima apabila ada parpol yang tidak puas dengan keputusan KPU ini dan mengajukan sengketa ke Bawaslu," tutur Afifuddin. (rls/kyo)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: