KPPU Nilai Pemko Padang Langgar UU, Hakim: Sayang, Pemerintah Tak Bisa Ditindak

Sabtu, 09 Desember 2017, 23:04 WIB | Olahraga | Provinsi Sumatera Barat
KPPU Nilai Pemko Padang Langgar UU, Hakim: Sayang, Pemerintah Tak Bisa Ditindak
Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Medan, Abdul Hakim Pasaribu, memberikan keterangan pers dengan wartawan media cetak, elektronik dan siber di Kota Padang, dalam refleksi akhir tahun 2017, Jumat (8/12/2017). (vebi rikiyanto/
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Medan, Abdul Hakim Pasaribu menyoroti keberadaan Minang Mart di Padang.

Hal tersebut disampaikan dalam ekspose seputar kinerja KPPU wilayah Medan kepada wartawan di Padang, Sumatera Barat, Jumat (8/12/2017). Menurutnya, keberadaan Minang Mart dengan melarang berdirinya usaha sejenis (Alfa Mart dan Indo Maret-red) adalah melanggar UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Awalnya saya mengira, berdirinya Minang Mart untuk menampung dan memasarkan hasil UMKM dan produk lokal lainnya, sehingga mampu meningkatkan ekonomi masyarakat. Kenyataannya, barang yang dijual di Minang Mart sama dengan yang dijual di tempat usaha sejenis sedangkan porsi UMKM sangat kecil," papar Abdul Hakim dalam refleksi akhir tahun 2017 bersama awak media.

Walau menyayangkan kebijakan pemerintah Kota Padang, tapi KPPU tidak bisa menindak hal tersebut.

Baca juga: PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei

"KPPU bisa menindak pelaku usaha yang melanggar aturan tapi tidak bisa menindak pemerintah yang mengeluarkan aturan yang melanggar UU No 5 Tahun 1999. Dalam hal ini, KPPU hanya bisa memberi masukan dan pertimbangan," tambahnya.

Sampai November 2017, dari sejumlah kasus yang masuk ke KPPU, 80 persen di antaranya sudah diputuskan bersalah. Tapi, keputusan KPPU sendiri belum berupa keputusan final, karena pelaku usaha yang ditetapkan bersalah bisa mengajukan keberatan di pengadilan negeri.

Untuk sanksi sendiri KPPU bisa menjatuhkan sanksi berupa denda atau "black list" kepada pelaku usaha yang melanggar.

Mayoritas kasus yang masuk ke KPPU sampai Desember 2017 adalah kasus persekongkalan tender. (vri)

Baca juga: KPPU Medan Telisik Penerapan Transaksi Non Tunai di Objek Wisata Bukittinggi

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024