KPPU Nilai Pemko Padang Langgar UU, Hakim: Sayang, Pemerintah Tak Bisa Ditindak
VALORAnews - Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Medan, Abdul Hakim Pasaribu menyoroti keberadaan Minang Mart di Padang.
Hal tersebut disampaikan dalam ekspose seputar kinerja KPPU wilayah Medan kepada wartawan di Padang, Sumatera Barat, Jumat (8/12/2017). Menurutnya, keberadaan Minang Mart dengan melarang berdirinya usaha sejenis (Alfa Mart dan Indo Maret-red) adalah melanggar UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Awalnya saya mengira, berdirinya Minang Mart untuk menampung dan memasarkan hasil UMKM dan produk lokal lainnya, sehingga mampu meningkatkan ekonomi masyarakat. Kenyataannya, barang yang dijual di Minang Mart sama dengan yang dijual di tempat usaha sejenis sedangkan porsi UMKM sangat kecil," papar Abdul Hakim dalam refleksi akhir tahun 2017 bersama awak media.
Walau menyayangkan kebijakan pemerintah Kota Padang, tapi KPPU tidak bisa menindak hal tersebut.
Baca juga: PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
"KPPU bisa menindak pelaku usaha yang melanggar aturan tapi tidak bisa menindak pemerintah yang mengeluarkan aturan yang melanggar UU No 5 Tahun 1999. Dalam hal ini, KPPU hanya bisa memberi masukan dan pertimbangan," tambahnya.
Sampai November 2017, dari sejumlah kasus yang masuk ke KPPU, 80 persen di antaranya sudah diputuskan bersalah. Tapi, keputusan KPPU sendiri belum berupa keputusan final, karena pelaku usaha yang ditetapkan bersalah bisa mengajukan keberatan di pengadilan negeri.
Untuk sanksi sendiri KPPU bisa menjatuhkan sanksi berupa denda atau "black list" kepada pelaku usaha yang melanggar.
Mayoritas kasus yang masuk ke KPPU sampai Desember 2017 adalah kasus persekongkalan tender. (vri)
Baca juga: KPPU Medan Telisik Penerapan Transaksi Non Tunai di Objek Wisata Bukittinggi
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Gubernur Sumbar Sambut Peraih Emas Binaraga dan Perunggu Muaythai PON XXI, Janjikan Pekerjaan di BUMD
- Gubernur Sumbar Hadiri Pembukaan PON XXI Aceh-Sumut, Ini Janji yang Disampaikan
- Sumbar Siapkan Bonus Rp250 Juta untuk Peraih Emas PON XXI Aceh-Sumut
- Minangkabau Archery Club Gelar Lomba Memanah Piala Gubernur, Ini Harapan Mahyeldi
- 16 Tim Ikuti Turnamen Mini Soccer Gubernur Cup 2024, Ini Harapan Mahyeldi
16 Klub Ikuti Turnamen Sepakbola Bupati Mentawai Cup
Olahraga - 21 September 2024
Disparpora Mentawai Gelar Turnamen Voli dan Sepaktakraw Bupati Cup I
Olahraga - 10 September 2024