Pendaftaran Calon Perseorangan: Bukti Dukungan Pasangan Suami Istri di Pilwako Padang Dinyatakan Memenuhi Syarat

Jumat, 01 Desember 2017, 10:57 WIB | News | Kota Padang
Pendaftaran Calon Perseorangan: Bukti Dukungan Pasangan Suami Istri di Pilwako Padang...
Ketua KPU Padang, M Sawati menyerahkan berita acara penelitian hasil verifikasi jumlah dukungan minimal dan sebaran KTP atau surat keterangan (Suket) yang dilampirkan Bapaslon perseorangan, Syamsuar Syam-Misliza kepada petugas penghubungnya, usai pleno, K

VALORAnews - KPU Padang menuntaskan tahapan verifikasi jumlah dukungan minimal dan sebaran KTP atau surat keterangan (Suket) yang dilampirkan dua bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan pada pemilihan walikota dan wakil walikota Padang pada pemilihan serentak 2018, Kamis (30/11/2017) malam.

Hanya satu dari dua Bapaslon yang mendaftar hingga hari terakhir pendaftaran Rabu (29/11/2017), pukul 24.00WIB, dinyatakan memenuhi syarat.

Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati mengatakan, Bapaslon Syamsuar Syam dan Misliza mengumpulan dukungan dalam bentuk formulir B1.KWK sebanyak 45.318 dan dalam bentuk lampiran fotocopy kartu tanda penduduk (KTP/Suket dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) sebanyak 42.756 yang tersebar di 90,9 persen atau 10 kecamatan di Padang.

Untuk Bapaslon Alkudri dan Syafril Basir, hanya mengumpulkan sebanyak 26.611 jumlah dukungan dalam bentuk formulir B1.KWK dan mengumpulkan sebanyak 26.662 dalam bentuk lampiran fotocopy KTP/Suket dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Baca juga: Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan Bawaslu Setelah Terima Laporan

"Setelah dilakukan verifikasi tahap pertama, yaitu verifikasi jumlah dukungan minimal dan jumlah sebaran, KPU Padang menyatakan hanya satu Bapaslon yang memenuhi syarat jumlah minimal dukungan dan jumlah sebaran yakni Bapaslon Syamsuar Syam dan Misliza," ungkap Sawati usai rapat pleno penetapan hasil verifikasi tahap pertama, Kamis (30/11/2017) malam di KPU Padang.

Pleno ini sendiri dihadiri lengkap anggota KPU Padang. Yakni Ketua Divisi Hukum, Riki Eka Putra, Chandra Eka Putra (Ketua Divisi Teknis), Yusrin Trinanda (Ketua Divisi Program dan Data), Mahyudin (Ketua Divisi Keuangan dan Logistik) serta Lucky Dharma Yuli Putra (Sekretaris KPU Padang) dan sejumlah Kasubag.

Dikatakan Sawati, mengacu Pasal 48 UU Pilkada, KPU Padang selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi pada rentang waktu 2-8 Desember 2017. Jika lulus tahap verifikasi administrasi, dilanjutkan dengan verifikasi faktual dengan metode sensus.

"Nanti, petugas dari KPU akan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya ke Bapaslon Syamsuar Syam-Misliza," terangnya.

Baca juga: Tahapan Vertual Perseorangan Pilkada, Tersisa 2 Paslon se-Sumatera Barat, Ini Daerah dan Calonnya

Penyerahan syarat dukungan Bapaslon perseoranan ini dimulai dari 25-29 November 2017. Setiap Bapaslon perseorangan ini, harus menyerahkan dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Suket sebanyak 41.116 buah.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI