Pendaftaran Calon Perseorangan: Bukti Dukungan Pasangan Suami Istri di Pilwako Padang Dinyatakan Memenuhi Syarat

Jumat, 01 Desember 2017, 10:57 WIB | News | Kota Padang
Pendaftaran Calon Perseorangan: Bukti Dukungan Pasangan Suami Istri di Pilwako Padang...
Ketua KPU Padang, M Sawati menyerahkan berita acara penelitian hasil verifikasi jumlah dukungan minimal dan sebaran KTP atau surat keterangan (Suket) yang dilampirkan Bapaslon perseorangan, Syamsuar Syam-Misliza kepada petugas penghubungnya, usai pleno, K

Angka ini 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan gubernur Sumatera Barat tahun 2015 lalu yang berjumlah sebanyak 548.213 orang. Syarat dukungan ini harus tersebar lebih di separuh kecamatan atau 6 dari 11 kecamatan yang ada di Kota Padang.

Setelah verifikasi jumlah minimal dukungan dan sebaran ini, KPU Padang selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi yang akan dilakukan pada 25 November sampai 8 Desember 2017.

Setelah itu, melakukan verifikasi faktual dengan metode sensus yang dilakukan KPU Kota Padang dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dimana petugas menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya yang akan dilakukan pada 12 s/d 25 Desember 2017. (rls/kyo)

Baca juga: Calon Perseorangan di Pilkada Pasbar Minimal Serahkan 25182 Dukungan

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI