Pendaftaran Calon Perseorangan: Bukti Dukungan Pasangan Suami Istri di Pilwako Padang Dinyatakan Memenuhi Syarat
Angka ini 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan gubernur Sumatera Barat tahun 2015 lalu yang berjumlah sebanyak 548.213 orang. Syarat dukungan ini harus tersebar lebih di separuh kecamatan atau 6 dari 11 kecamatan yang ada di Kota Padang.
Setelah verifikasi jumlah minimal dukungan dan sebaran ini, KPU Padang selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi yang akan dilakukan pada 25 November sampai 8 Desember 2017.
Setelah itu, melakukan verifikasi faktual dengan metode sensus yang dilakukan KPU Kota Padang dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dimana petugas menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya yang akan dilakukan pada 12 s/d 25 Desember 2017. (rls/kyo)
Baca juga: Calon Perseorangan di Pilkada Pasbar Minimal Serahkan 25182 Dukungan
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar