Persentase Kelulusan Capai 43 Persen, Ratnawilis: Kepercayaan ke Andalas Institut Makin Tinggi
Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sendiri adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi dibidang Pengadaan Barang/Jasa. Sertifikat ini menjadi salah satu syarat yang harus dilengkapi bagi seorang PNS untuk terlibat langsung didalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sesuai perpres 54 tahun 2010 beserta perubahan, diamanatkan wajib hukumnya bagi ASN terutama bagi pejabat pengadaan seperti PPK, Pokja ULP, PPHP. (rls)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro