SMSI Sumbar Dikukuhkan: Pemprov Sumbar Sudah Wajibkan Transaksi Non Tunai, Wagub: Para Suami jadi Kesulitan

Jumat, 24 November 2017, 16:50 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
SMSI Sumbar Dikukuhkan: Pemprov Sumbar Sudah Wajibkan Transaksi Non Tunai, Wagub: Para...
Wagub Sumbar, Nasrul Abit saat memberikan sambutan pada pelantikan pengurus SMSI Sumatera Barat dan Seminar Nasional dengan tema 'Gerakan Nasional Transaksi Non Tunai di Sumatera Barat, Tantangan dan Peluang," Kamis (23/11/2017) di Padang. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Transaksi Non Tunai Sulitkan Suami

Terkait seminar bertemakan Transaksi Non Tunai di Sumbar, Tantangan dan Peluang, Nasrul Abit menilai ada sisi poistif maupun negatif sejak diterapkan Pemprov Sumbar awal Oktober 2017 lalu.

"Transaksi non tunai ini, secara teknis membuat seluruh transaksi keuangan jadi muda diawasi, efisien dan tidak memerlukan biaya mahal serta mencegah beredarnya uang palsu," ungkapnya.

Baca juga: An Roys Dukung Nasrul Abit untuk Sumbar Unggul

Transaksi non tunai ini, tambah dia, akan merugikan beberapa pihak. Seperti banyak tenaga kerja yag kehilangan lapangan pekerjaan. Contohnya, dalam pembayaran yang selama ini memakai jasa petugas pembayar, tidak diperkukan lagi.

"Saya setiap kali menerima honor dari bendahara, selalu meminta agar amplopnya tidak dilem langsung. Karena, saya selalu berusaha untuk berbagai dengan staf yang telah mengetik kuitansi dan keperluan lainnya. Sekarang, semua sudah transfer rekening jadi tak bisa langsung berbagi," kata Nasrul Abit disambut gelak tawa peserta seminar.

Sembari berseloroh, Nasrul Abit mengilustrasikan kondisi keuangan para suami yang berstatus PNS pemprov Sumbar yang makin sulit. "Selama ini, rekening gaji kan dipegang istri. Kalau ada honor kegiatan, biasanya kan diterima tunai. Sekarang, semua masuk rekening dan diketahui istri. Kan payah juga itu," katanya sembari tersenyum. (rls/kyo)

Halaman:
1 2
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: