Dua Mediasi Sengketa Informasi Publik antara Integritas dengan Pemko Gagal

Senin, 13 November 2017, 16:29 WIB | News | Kota Padang
Dua Mediasi Sengketa Informasi Publik antara Integritas dengan Pemko Gagal
Sidang medisi sengketa informasi publik pertama, terkait data dan dokumentasi pengelolaan Dana BOS SMP, pada 8 November lalu, hari ini mediasi lanjutan gagal mencapai kesepakatan. (ppid-kisb)

VALORAnews - Dua sidang mediasi penyelesaian sengketa informasi publik antara sekelompok orang tergabung pada Lembaga Anti Korupsi Integritas selaku pemohon dan Pemko Padang sebagai termohon, gagal mencapai kesepakatan damai.

Sidang mediasi dengan mediator Arfitriati dan Adrian Tuswandi, secara bergantian tidak bisa mencapai kesepakatan karena Kuasa Termohon kukuh soal legal standing pemohon

"Tidak tercapai karena pihak Kuasa Pemko Padang kukuh soal legal standing pemohon yang mestinya jadi kewenangan pemeriksaan awal sebelum masuk ke mediasi," ujar Arfitriati, Senin (13/11/2017) usai sidang mediasi di Kantor Komisi Informasi (KI) Sumbar

Dua mediasi terkait sengketa informasi soal informasi dan dokumentasi pembelian lahan Satpol PP Padang dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP di Padang.

Baca juga: SHU KPN Pemko Padang Gelar RAT Naik 16,7 Persen

"Mediasi gagal dan tentunya berlanjut ke sidang ajudikasi yang akan ditentukan harinya oleh panitera KI Sumbar," ujar Adrian.

Dua sidang mediasi gagal itu dihadiri para pihak dari Integritas, Arief Paderi sedangkan Pemko dikuasakan kepada Zulhesmi.

"Tidak tercapai mediasi dalam beracara di Komisi Informasi sah saja, karena pada sidang mediasi para pihak merdeka menentukan. Kehadiran mediator hanya memberikan jalan tengah saja," ujar Adrian.

Arfitriati menegaskan, soal legal standing para pihak dipertanyakan kembali di sidang mediasi, tentu bukan kewenangan mediator.

Baca juga: KI Sumbar Putuskan Dana BOS Informasi Publik

"Soal legal standing itu ada pada pemeriksaan awal. Bisa saja majelis komisioner berpendapat putusan sela dibacakan pada pembacaan amar putusan nanti. Tapi, legal standing jadi penarung sehingga tidak mau menempuh kesepakatan damai, ya tentu kembali sengketa ke ranah ajudikasi," ujarnya. (rls/kyo)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: