KI Sumbar Putuskan Dana BOS Informasi Publik

Selasa, 01 November 2016, 15:25 WIB | News | Kota Padang
KI Sumbar Putuskan Dana BOS Informasi Publik
Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumbar, Syamsu Rizal didampingi Adrian dan Arfitriati, membacakan putusan sengketa informasi antara pemohon Arief Paderi tanpa kehadiran Termohon Dinas Pendidikan Kota Padang, Selasa (1/11/2016). (humas)

VALORAnews - Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumbar, Syamsu Rizal menyatakan, pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah informasi publik.

"Menyatakan informasi dan dokumentasi pengelolaan dan bantuan operasional sekolah (BOS) adalah informasi publik sesuai UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Syamsu Rizal pada sidang putusan sengketa informasi antara pemohon Arief Paderi tanpa kehadiran Termohon Dinas Pendidikan Kota Padang, Selasa (1/11/2016).

Selain itu, KI Sumbar juga memerintahkan termohon memberikan informasi pengelolaan dana BOS kepada pemohon informasi berdasarkan UU 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik.

"Juga memerintahkan termohon untuk melakukan kajian revisi standar operasi prosedur pelayanan informasi publik dan membentuk PPID di badan publik sekolah," ujar Syamsu Rizal didampingi dua anggota majelis komisioner Adrian Tuswandi dan Arfitriati

Baca juga: 30 Personel Lantamal II Padang Goro Bersama Warga Nagari Panampuang Singkirkan Material Lahar Dingin

Sidang sengketa informasi publik dilaksanakan sejak Mei 2016 dan Termohon hanya hadir dua kali dari tujuh kali sidang sampai putusan.

Bahkan Termohon juga menyatakan, sengketa yang diajukan Pemohon bukan ranah komisi informasi menyelesaikannya.

Pada sidang putusan majelis komisioner membantah dan menyatakan, Komisi Informasi Sumbar terkait sengketa diajukan Arief Pader adalah kewenangan lembaga yang bertugas menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa informasi publik.

"Penolakan sah saja tapi kajian yuridis komisi informasi adalah UU 14 Tahun 2008," ujar anggota majelis, Adrian usai persidangan.

Baca juga: Andree Algamar Dilantik jadi Pj Walikota Padang, Mahyeldi: Selesaikan Permasalahan Masyarakat

Menurut pertimbangan putusan Majelis Komisioner, persyaratan permohonan informasi awal yang kegunaan untuk penelitian tanpa rekomendasi izin dari Kesbangpol Padang. "Majelis mempertimbangkan itu, karena UU 14 Tahun 2008 mengatur ketentuan lain yang mengatur sepanjang tidak bertentangan," ujar Adrian.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: