Kelompok Perlindungan Anak Nagari Dideklarasikan

Kamis, 09 November 2017, 15:59 WIB | Wisata | Kab. Lima Puluh Kota
Kelompok Perlindungan Anak Nagari Dideklarasikan
Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi menandatangani spanduk dukungan pada pendeklarasian kelompok perlindungan anak nagari (KPAN), pada 7 nagari dampingan Cocoa Life di kabupaten itu, kemarin. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Mencegah kekerasan terhadap anak serta mendukung anak-anak rentan dalam mengakses perlindungan sosial, Pemkab Limapuluh Kota mendeklarasikan kelompok perlindungan anak nagari (KPAN), pada 7 nagari dampingan Cocoa Life di kabupaten itu.

Pendeklarisan ini, dilakukan Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi di Tanjung Pati, kemarin. Ikut hadir, Project Coordinator Yayasan Sayangi Tunas Cilik, Mardianceh Hutauruk, kepala OPD, walinagari, tokoh masyarakat beserta kelompok KPAN dan undangan lainnya.

Irfendi Arbi dalam sambutannya berharap, kelompok KPAN ini nantinya mampu merangkul seluruh elemen masyarakat dalam menyosialisasikan peningkatan kepedulian terhadap anak.

"Kasus permasalahan kekerasan terhadap anak ini, akan terus ada selama pola pikir masyarakat belum berubah. Untuk itu, kita harus gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait peningkatan kepedulian terhadap anak-anak," ujarnya.

Baca juga: Ranperda RPJPD 2025-2045 masih di Kemenkuham, DPRD Limapuluh Kota Konsultasi ke DPRD Sumbar

Menurutnya, hal ini juga merupakan upaya dari pemkab Limapuluh Kota dalam mengartikan apa yang dimaksud dengan Kota Layak Anak (KLA) ke masyarakat.

"Anak mempunyai hak untuk dilindungi. Maka, untuk pencegahan kekerasan terhadap anak sudah tentu peran keluarga lah yang terdepan. Di sinilah, fungsi KPAN nantinya melakukan penyuluhan dan merangkul masyarakat kedepan. Sebab, tak jarang kekerasan pada anak malah terjadi di lingkungan keluarganya sendiri," tambahnya.

Dengan dilakukannya penyuluhan, diharapkan masyarakat mengerti dengan berbagai hal terkait perlindungan anak termasuk dari aspek hukum. "Dibutuhkan kerjasama dan sinergi kita semua untuk bergerak bersama dalam melindungi hak anak," pungkasnya.

Sementara itu, Mardianceh Hutauruk mengatakan, pembentukan kelompok perlindungan anak nagari pada 7 nagari ini, adalah salah satu kegiatan dalam pilar Youth Cocoa Life untuk membangun sistem lokal dalam mencegah dan menangani isu-isu kekerasan pada anak dan pekerja anak.

Baca juga: Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya

"Selanjutnya, mendukung anak rentan mendapatkan akses kelayanan perlindungan anak dan perlindungan sosial yang ada di tingkat nagari dan kabupaten. Hingga Oktober 2017, telah terbentuk KPAN di 7 nagari dampingan di kabupaten Limapuluh Kota," ujarnya.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: