Ditemukan di Bukitinggi, Satu Orang Terdaftar di Tiga Partai

Rabu, 08 November 2017, 11:25 WIB | News | Kota Bukittinggi
Ditemukan di Bukitinggi, Satu Orang Terdaftar di Tiga Partai
Anggota KPU Bukittinggi, Benny Aziz. (istimewa)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - KPU Bukittinggi menemukan 456 kegandaan data anggota antarpartai politik calon peserta pemilu 2019. Data ini ditemukan setelah dilakukan verifikasi oleh petugas, usai penutupan masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019 pada 16 Oktober 2017 lalu.

"Jumlah penduduk yang tercatat ganda itu sebanyak 227 orang. Bahkan ditemukan, ada satu orang penduduk yang terdaftar di tiga partai," ungkap Anggota KPU Bukittinggi, Benny Aziz, Rabu (8/11/2017).

Selain itu, terang Benny, dari jumlah 456 data ganda itu juga tercatat 43 orang penduduk terindikasi sebagai anggota TNI, Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai instansi pemerintahan.

"Saat ini, petugas KPU Bukittinggi tengah memfaktualkan kebenaran data-data ganda tersebut ke orang yang bersangkutan secara face to face," ungkap Benny.

Baca juga: Wawako Bukittinggi Jamu Rombongan Bulan Sabit Merah dan USIM Negeri Sembilan

Dikatakan, ada enam penyebab data keanggotaan parpol yang diserahkan ke KPU pada masa pendaftaran, tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Yaitu, pengurus partai tidak boleh berasal dari unsur PNS, TNI dan Polri. Kemudian, usianya di bawah 17 tahun, ganda internal dan ganda eksternal.

Usai diverifikasi secara faktual, terang Benny, berita acara hasil penelitian administrasi ini akan diserahkan ke masing-masing Parpol pada 16-17 November 2017. Setiap pengurus parpol, akan diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki data bermasalah itu yakni 18 November sampai 1 Desember 2017. (kyo)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: