Ditemukan di Bukitinggi, Satu Orang Terdaftar di Tiga Partai
VALORAnews - KPU Bukittinggi menemukan 456 kegandaan data anggota antarpartai politik calon peserta pemilu 2019. Data ini ditemukan setelah dilakukan verifikasi oleh petugas, usai penutupan masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019 pada 16 Oktober 2017 lalu.
"Jumlah penduduk yang tercatat ganda itu sebanyak 227 orang. Bahkan ditemukan, ada satu orang penduduk yang terdaftar di tiga partai," ungkap Anggota KPU Bukittinggi, Benny Aziz, Rabu (8/11/2017).
Selain itu, terang Benny, dari jumlah 456 data ganda itu juga tercatat 43 orang penduduk terindikasi sebagai anggota TNI, Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai instansi pemerintahan.
"Saat ini, petugas KPU Bukittinggi tengah memfaktualkan kebenaran data-data ganda tersebut ke orang yang bersangkutan secara face to face," ungkap Benny.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
Dikatakan, ada enam penyebab data keanggotaan parpol yang diserahkan ke KPU pada masa pendaftaran, tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Yaitu, pengurus partai tidak boleh berasal dari unsur PNS, TNI dan Polri. Kemudian, usianya di bawah 17 tahun, ganda internal dan ganda eksternal.
Usai diverifikasi secara faktual, terang Benny, berita acara hasil penelitian administrasi ini akan diserahkan ke masing-masing Parpol pada 16-17 November 2017. Setiap pengurus parpol, akan diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki data bermasalah itu yakni 18 November sampai 1 Desember 2017. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 5 Fraksi DPRD Bukittinggi Tolak Anggaran Sky Walk dan Lanjutan Pembangunan Stasiun Lambung di KUA PPAS 2025
- Pengidap HIV di Daerah Tujuan Wisata adalah Pelaku LGBT, Ini Arahan Pjs Wako Bukittinggi
- Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
- Ini Calon Kepala Daerah Partai Gerindra pada Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat
- Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan Bawaslu Setelah Terima Laporan