Hanya 27 Parpol Mendaftar di KPU RI

Senin, 16 Oktober 2017, 23:55 WIB | Kuliner | Nasional
Hanya 27 Parpol Mendaftar di KPU RI
Ilustrasi.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - KPU RI secara nasional menutup pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019, Senin (16/10/2017), pukul 24.00 WIB. Hal sama juga dilakukan di tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Sebelumnya telah ditetapkan, masa pendaftaran selama 14 hari oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Parpol yakni mulai 3-16 Oktober 2017.

Dikutip dari laman website KPU RI, Parpol yang terdaftar di Kemenkumham sebanyak 73, namun yang mengajukan user name dan password Sipol ke KPU RI, hanya 31 parpol. Hingga pukul 24.00 WIB, dari 31 parpol tersebut, sebanyak 27 parpol telah mendaftar dan 4 parpol sisanya tidak mendaftar.

Dari 27 parpol tersebut, 10 parpol sudah diperiksa kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran dan dinyatakan lengkap dengan pemberian tanda terima, sisanya 17 parpol statusnya mendaftar, namun sedang dalam proses pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran.

Bagi parpol yang statusnya sudah mendaftar di KPU dan sedang pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran, maka KPU melanjutkan pemeriksaan kelengkapan dokumen tersebut selama 1x24 jam, terhitung sejak pukul 24.00 WIB.

Baca juga: PILKADA 2024: Di Pessel, Pemilih Berkurang 555 Orang di DPT

Bagi KPU kabupaten/kota yang memeriksa kelengkapan daftar anggota dan fotokopi KTP dan KTA, diberlakukan sama dengan melanjutkan pemeriksaan kelengkapan dokumen selama 1x24 jam, terhitung sejak pukul 24.00 waktu setempat. (rls/kyo)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: