Pejabat Mangkir Sidang Sengketa Informasi, Yurnaldi: Itu Lecehkan UU

Kamis, 05 Oktober 2017, 15:58 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Pejabat Mangkir Sidang Sengketa Informasi, Yurnaldi: Itu Lecehkan UU
Majelis KI Sumbar dengan ketua Yurnaldi didampingi Adrian Tuswandi dan Arfitriati, mendengarkan keterangan Rion terkait gugatannya ke Dishub Kominfo Kota Bukittinggi. Gugatan Rion ini disidangkan Kamis (5/10/2017) di kantor KI Sumbar, Jl Purus V Padang. (

VALORAnews - Geliat sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Sumbar terus berlanjut, berbagai sidang sengketa tertunda sampai sengketa baru, terus dikebut penyelesaiannya.

Tapi, sebagai pelaksana UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang bertugas menerima, memeriksa dan memutuskan setiap sengketa informasi publik, tetap saja pihak termohon yang mayoritas adalah pejabat badan publik, mangkir hadir di persidangan penyelesaian sengketa informasi publik.

"Kalau sekelas pejabat tidak menghargai UU yang berlaku di negara ini, tandanya apa, berani saya tegaskan itu melecehakan UU sebagai bagian hukum positif di negara ini," ujar Komisioner KI Sumbar, Yurnaldi usai memimpin sidang sengketa informasi publik antara Rion dengan Dishub Kominfo Kota Bukittinggi, Kamis (5/10/2017) di Jl Purus V Padang.

Menurut Yurnaldi, tidak menghormati UU 14 Tahun 2008 sama artinya mengangkangi sumpah jabatan pejabat itu sendiri. "Sumpah jabatan itu jelas mematuhi dan melaksanakan UU dan hukum yang berlaku. Kepala daerah, harus uji kembali pejabatnya soal komitmen patuh pada hukum positif tersebut," ujar Yurnaldi.

Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024

Yurnaldi sedikit memburansang, karena makin bergeliat persidangan di KI, hampir setiap sidang kursi termohon kosong.

"Padahal, Pasal 27 UU 14 Tahun 2008 jelas disebutkan, kewenangan Komisi Informasi adalah memanggil dan mempertemukan para pihak yang bersengketa. Itu adanya di persidangan. Jadi, kalau KI memanggil pejabat itu atas perintah UU," ujar Yurnaldi.

Menurut komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi, Adrian Tuswandi, tidak hadirnya pejabat selaku termohon, maka semangat penyelesaian sengketa tidak tercapai. Selain itu, jika memang berhalangan hadir, pihak termohon (pejabat badan publik) bias mendelegasikan pada staf.

Dari data bagian persidangan di KI Sumbar, justru badan publik instansi vertikal yang sangat mengapresiasi UU 14 Tahun 2008, di mana setiap sidang sengketa informasi selalu hadir.

Baca juga: 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit

"Seperti BPN, PLN dan Pengadilan Negeri sangat menghormati UU 14 Tahun 2008 terkait penyelesaian sengketa informasi publik," ujar Adrian.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI