KPU Sijunjung Jamin Hak Pilih Warga: Surat Keterangan Domilisi Bukan Dokumen Kependudukan

Kamis, 02 Juli 2015, 10:06 WIB | Wisata | Kab. Sijunjung
KPU Sijunjung Jamin Hak Pilih Warga: Surat Keterangan Domilisi Bukan Dokumen Kependudukan
Kordiv Sosialisasi dan Data KPU Sijunjung, Lindo Karsyah (tengah) saat sosialisasi tentang pemutakhiran data pemilih dengan stake holder terkait, Rabu (1/7/2015). Lindo didampingi dua komisioner lainnya, Ade Yolanda dan Didi Cahyadi N. (istimewa)

VALORAnews --KPU Sijunjung, Sumbar, menjamin hak konstitusi warga memilih dalam Pilkada 9 Desember 2015. Oleh karenanya, di awal tahapan pemutakhiran data pemilih, komisioner KPU Kabupaten Sijunjung menyosialisasikan peraturan pemutakhiran dengan para pemangku kepentingan.

"Sedari awal tahapan pemutakhiran data pemilih, KPU Kabupaten Sijunjung mencoba membangun kesepahaman dengan semua pihak terkait dengan norma yang ada dalam peraturan. Jika ini tercapai, kerja berikutnya tidak ada perdebatan lagi. Yang ada hanya saling mendukung dan menyempurnakan kualitas pemutakhiran data pemilih," kata Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Sijunjung, Lindo Karsyah, usai sosialisasi tahapan, pemutakhiran data pemilih dan pencalonan Pilkada Kabupaten Sijunjung 2015, Rabu (1/7/2015) di Hotel Bukik Gadang Sijunjung.

Satu kesepahaman yang dicapai, jelas Lindo, adalah surat keterangan domisili tidak lagi dikeluarkan oleh instansi pelaksana adiministrasi kependudukan. Surat keterangan domisili hanya surat pengantar, bukan dokumen kependudukan. Dokumen kependudukan, berdasarkan peraturan ialah surat yang dikeluarkan Disdukcapil. Sementara, surat-surat yang dikeluarkan camat dan wali nagari/desa, fungsinya selain pengantar, juga pendukung kelengkapan administrasi.

Keterangan demikian, lanjut Lindo, diutarakan Disdukcapil Kabupaten Sijunjung yang hadir dalam sosialisasi. Selain itu juga hadir unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Sijunjung, pimpinan Parpol, Ormas, camat se-Kabupaten Sijunjung dan Panwaslu Kabupaten Sijunjung serta Satpol PP.

Baca juga: KPU RI Sahkan Perubahan Alokasi Kursi DPRD Sijunjung Pemilu 2024, Dapil Tetap 3

Sementara, kata Lindo, Pasal 1 Ayat 27 PKPU No 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data Pemilih, yang disebut dengan identitas lain adalah dokumen kependudukan resmi yang diterbitkan instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Yakni paling rendah desa/kelurahan atau sebutan lainnya oleh pejabat yang berwenang sesuai keputusan dan peraturan daerah di wilayah tempat tinggal masing-masing sebagaimana dimaksud dalam UU kependudukan, meliputi resi atau surat keterangan domisili tempat tinggal.

Lindo menjelaskan, spirit aturan itu adalah untuk menjamin hak pilih masyarakat. Jangan ada lagi warga tidak bisa memilih. Tapi sepanjang aturan kependudukan tidak mengenal lagi surat keterangan domisili dan tidak dikeluarkan lagi oleh instansi berwenang, tentu petugas pemutakhiran data pemilih tidak menemukan lagi surat yang dimaksud. Karena prinsip kerja KPU itu legal formal. (relis)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: