KPU dan JMSI Sumbar Gelar Pendidikan Pemilih, Kupas Peran Pers Sebagai Pilar Keempat Demokrasi

Kamis, 24 Oktober 2024, 20:19 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
KPU dan JMSI Sumbar Gelar Pendidikan Pemilih, Kupas Peran Pers Sebagai Pilar Keempat...
Ahli Pers Dewan Pers, Syofiardi Bachjul JB jadi pemateri pada kegiatan sosialisasi yang digelar KPU bersama JMSI Sumbar di Padang, Kamis. Hadir juga, anggota KPU Sumbar, Hamdan, Lindo Karsyah (eks ketua KPU Sijunjung) dan Hani Tanjung (moderator). (wahyu)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

PADANG (24/10/2024) - Ahli Pers Dewan Pers, Syofiardi Bachjul JB menegaskan, semua elemen harus aktif mendorong industri pers tetap jadi kekuatan keempat dari pilar demokrasi setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif.

"Antara ruang redaksi dan bisnis, memiliki 'pagar api' yang tidak bisa dilanggar. Tapi, sebagai sebuah industri, pers harus terus didukung sehingga bisa menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial selain fungsi penyampai informasi, pendidikan dan hiburan," ungkap Syofiardi.

Hal itu ditegaskannya, saat jadi narasumber pada kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih, kerjasama KPU Sumbar dengan Pengda JMSI Sumatera Barat di Padang, Kamis pagi.

Peraturan KPU No 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada Serentak 2024.
Peraturan KPU No 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada Serentak 2024.

Menurut Syofiardi, hari ini, nyaris tidak satupun media di Indonesia yang benar-benar mandiri dalam menjalankan bisnisnya.

Baca juga: Pembiayaan Pilkada Sijunjung 2020, Lindo: KPU Menunggu Jadwal Pembahasan dengan TAPD

Tapi, kondisi itu bukan berarti media boleh 'menjual' fungsinya, untuk bisa bertahan ditengah seliweran informasi yang memenuhi ruang maya, pada era disrupsi ini.

"Jika pers dihambat menjalankan fungsinya karena faktor bisnis, tentu akan membahayakan posisi pers sebagai pilar keempat demokrasi," terang Syofiardi dalam dialog yang dipandu wakil bendahara Pengda JMSI Sumbar, Hani Tanjung.

Peraturan KPU No 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada Serentak 2024.
Peraturan KPU No 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada Serentak 2024.

Selain Syofiardi yang juga editor pada Koran Jubi, narasumber lainnya yakni mantan Ketua KPU Kabupaten Sijunjung, Lindo Karsyah.

Selain komisioner KPU dua periode, Lindo Karsyah sebelumnya juga seorang jurnalis dengan jabatan Redpel Harian Singgalang, redaktur Harian Tribune Pekanbaru dan Pemred Harian Vokal di Riau.

Baca juga: KPU Sijunjung Terobos Hutan demi Validkan Data Warga Transmigrasi

Lindo Karsyah dalam paparannya, menyentil paradigma para pemangku kepentingan terhadap industri media massa hari ini, terutama industri media siber.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024