Penutupan Kantor Gojek Padang, Dedi: Kami Tak Berwenang

Senin, 25 September 2017, 20:49 WIB | Olahraga | Kota Padang
Penutupan Kantor Gojek Padang, Dedi: Kami Tak Berwenang
Kepala Dishub Padang, Dedi Henidal didampingi staf, memberikan keterangan pers terkait ramainya pemberitaan tentang penutupan kantor Gojek di Padang, Senin (25/9/2017). (humas)

VALORAnews - Dinas Perhubungan Padang menegaskan, tidak pernah melakukan penutupan kantor Go Jek di ibu kota provinsi Sumbar ini. Yang ada adalah penutupan dilakukan sendiri oleh pihak Go-Jek dengan pernyataan di atas kertas dan disaksikan sejumlah pihak.

"Tidak ada kewenangan Dinas Perhubungan menutup kantor. Itu bukan gawe kami. Penutupan kantor dilakukan Go-Jek, karena belum mengantongi izin gangguan dari dinas terkait," tegas Kepala Dinas Perhubungan Padang, Dedi Henidal, Senin (25/9/2017).

Dedi mengatakan, penutupan kantor gojek tidak otomatis menghentikan beroperasinya angkutan roda dua berbasis aplikasi online tersebut. Pihak Dishub juga tidak melakukan pelarangan secara resmi, karena masih mempertimbangkan UU dan peraturan yang belum mengatur ojek secara spesifik.

UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan mengatur untuk angkutan penumpang umum. Jenis kendaraan yang digunakan adalah mobil penumpang dan mobil bus, sehingga sepeda motor tidak diperuntukkan sebagai angkutan penumpang umum. (Baca: Jasa Transportasi Berbasis Teknologi Informasi Makin Diminati, Alex: Tak Mungkin Dihambat)

Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan

"Jika UU dan peraturan yang mengatur ojek ini belum ada, bagaimana dapat mengeluarkan izin operasional dari Dishub atau dalam hal ini Kemenhub," ulas Dedi didampingi Sekretaris Dishub, Yudi Indra Sani.

Selanjutnya, dia menyebut, bukan saja penutupan kantor, bahkan penutupan basis aplikasi atau situs ojek bukan kewenangan Dishub. "Salah persepsi bila mengatakan Dishub atau Pemko Padang menutup operasional Gojek," tegas Dedi.

Terkait izin gangguan untuk kantor yang diajukan pihak Gojek belum dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang.

Terpisah, Kepala Bidang Perizinan Ekonomi dan Pembangunan pada Dinas PMPTSP, Heni Puspita mengatakan, izin tersebut belum dikeluarkan. Itu karena kewajiban membayar retribusi belum dipenuhi pihak Gojek.

Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Siswa SMAN 16 Padang Jauhi Tawuran, Narkoba dan Pergaulan Bebas

"Izin belum dikeluarkan karena yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban membayar retribusi sebesar Rp1 juta," kata Heni.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI