Penutupan Kantor Gojek Padang, Dedi: Kami Tak Berwenang
VALORAnews - Dinas Perhubungan Padang menegaskan, tidak pernah melakukan penutupan kantor Go Jek di ibu kota provinsi Sumbar ini. Yang ada adalah penutupan dilakukan sendiri oleh pihak Go-Jek dengan pernyataan di atas kertas dan disaksikan sejumlah pihak.
"Tidak ada kewenangan Dinas Perhubungan menutup kantor. Itu bukan gawe kami. Penutupan kantor dilakukan Go-Jek, karena belum mengantongi izin gangguan dari dinas terkait," tegas Kepala Dinas Perhubungan Padang, Dedi Henidal, Senin (25/9/2017).
Dedi mengatakan, penutupan kantor gojek tidak otomatis menghentikan beroperasinya angkutan roda dua berbasis aplikasi online tersebut. Pihak Dishub juga tidak melakukan pelarangan secara resmi, karena masih mempertimbangkan UU dan peraturan yang belum mengatur ojek secara spesifik.
UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan mengatur untuk angkutan penumpang umum. Jenis kendaraan yang digunakan adalah mobil penumpang dan mobil bus, sehingga sepeda motor tidak diperuntukkan sebagai angkutan penumpang umum. (Baca: Jasa Transportasi Berbasis Teknologi Informasi Makin Diminati, Alex: Tak Mungkin Dihambat)
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
"Jika UU dan peraturan yang mengatur ojek ini belum ada, bagaimana dapat mengeluarkan izin operasional dari Dishub atau dalam hal ini Kemenhub," ulas Dedi didampingi Sekretaris Dishub, Yudi Indra Sani.
Selanjutnya, dia menyebut, bukan saja penutupan kantor, bahkan penutupan basis aplikasi atau situs ojek bukan kewenangan Dishub. "Salah persepsi bila mengatakan Dishub atau Pemko Padang menutup operasional Gojek," tegas Dedi.
Terkait izin gangguan untuk kantor yang diajukan pihak Gojek belum dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang.
Terpisah, Kepala Bidang Perizinan Ekonomi dan Pembangunan pada Dinas PMPTSP, Heni Puspita mengatakan, izin tersebut belum dikeluarkan. Itu karena kewajiban membayar retribusi belum dipenuhi pihak Gojek.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Siswa SMAN 16 Padang Jauhi Tawuran, Narkoba dan Pergaulan Bebas
"Izin belum dikeluarkan karena yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban membayar retribusi sebesar Rp1 juta," kata Heni.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 60 Tim Ikuti LLA-TJPHK III, Ini Harapan Evi Yandri
- Linus Sumbar 2024 Ditabuh, 12 Klub Futsal Siap Berlaga jadi yang Terbaik, Ini Pesan Gubernur
- Mahyeldi Ajak KORMI Upayakan Masyarakat Sumbar yang Lebih Sehat, Bugar dan Produktif
- CSC RM Bang Bonar Persiapkan Event Catur Tingkat Provinsi, Ditabuh Tanggal 3 Desember 2023
- Ini Juara Tanding Catur CSC RM Bang Bonar VI
Pjs Bupati Agam jadi Instruktur Olahraga Rabu Pagi, Ini Pesannya
Olahraga - 20 November 2024
Ribuan Warga Padang Ikuti Senam Golkar Bersatu di GOR Agus Salim
Olahraga - 16 November 2024
Sumbar Kirim 170 Anggota Ikuti Pra-Popnas, Ini Pesan Audy Joinaldy
Olahraga - 10 November 2024