DPRD Sumbar Galau Bayarkan Hak Terpidana dari Fraksi Partai Demokrat

Rabu, 01 Juli 2015, 19:40 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
DPRD Sumbar Galau Bayarkan Hak Terpidana dari Fraksi Partai Demokrat
Mantan Ketua DPRD Padangpariaman, Eri Zulfian bersama dua pimpinan DPRD lainnya, tengah menuju LP Pariaman, menjalani masa penahanan dalam dugaan kasus bon fiktif biaya makan dan minum. (foto fb eri jabrix)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Dijelaskan Raflis, meski secara umum pada ketentuan-ketentuan yang ada tadi gaji Eri Zulfian memang boleh untuk dibayarkan, namun diakuinya juga hingga sekarang, eksekusi atas gaji kader Partai Demokrat ini belumlah dilaksanakan.

"Semuabertujuan untuk menghindari hal-hal tak diinginkanyang mungkin terjadi di kemudian hari. Kami memang ekstra berhati-hatidalam mengeksekusi pembayaran gaji ini," terangnya.

"Sebab, jika salahmengambil kebijakan, bisa-bisa muncul persoalan baru di depan. Itu tak hanya akan berdampak pada kami yang menjalankan anggaran di DPRD saja, tapi jika tak sesuai ketentuan bisa saja setelah dibayarkan saudara Eri Zulfian disuruh mengganti lagi," tambahnya.

Baca juga: Tamu dan Undangan yang Bisa Masuk Lokasi Pelantikan DPRD Sumbar 2024-2029 Dibatasi, Ini Alasannya

Untuk memperjelas langkah mana yang paling tepat digunakan DPRD ke depan, kata Raflis, padaFebruari lalu, DPRD telah menyurati Kemendagri guna meminta ketegasan dan masukan, cara mana yang harus dipakai.

"Saat ini, kita sedang menunggu balasan surat dari Kemendagri tersebut, jika kepastiannya telah ada,sesegera mungkin gaji Eri Zulfian kita bayarkan.Hal itu karena DPRD juga tak ada niat untuk menahan-nahan atau menunda," pungkas Raflis. (kyo)

Halaman:
1 2
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024