KPPU akan Rangkul Dosen Hukum dan Ekonomi untuk Kupas Persaingan Usaha Tidak Sehat

Kamis, 23 Agustus 2018, 18:20 WIB | Olahraga | Provinsi Sumatera Barat
KPPU akan Rangkul Dosen Hukum dan Ekonomi untuk Kupas Persaingan Usaha Tidak Sehat
Kepala KPD KPPU Medan, Ramli Simanjuntak menerangkan mekanisme palaporan terkait persaingan usaha tidak sehat pada diskusi yang digelar Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Sumbar dengan KPPU RI di aula PWNU Sumbar, Kamis (23/8/2018). Diskusi yang dimoderato

VALORAnews - Perguruan Tinggi bisa ikut berkontribusi sebagai profesi ahli persaingan usaha. Kontribusi ini merupakan salah upaya memberikan masukan dan telaah akademik, terkait berbagai kasus persaingan usaha terutama yang terjadi di daerah yang belum memiliki Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI.

Demikian terungkap dalam silaturahmi dan diskusi antara Komisioner KPPU RI, M Afif Hasbullah dengan civitas Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Sumatera Barat, di aula PWNU Sumbar, Jl Kali Ciliwung No 10 Padang, Kamis (23/8/2018) sore.

"Mengadukan persoalan terkait persaingan usaha bagi orang Sumbar, mesti pergi ke Kota Medan, Sumatera Utara terlebih dulu, karena di kota itu yang ada perwakilan KPPU. Ini terasa memberatkan," ungkap moderator diskusi, Afriendi dalam pengantarnya.

Menjawab itu, Afif menerangkan, pengaduan persaingan usaha tak mesti harus mendatangi kantor KPPU RI maupun KPD KPPU yang ada di sejumlah kota di Indonesia. "Pengaduan bisa melalui surat, email, saluran telepon atau menghubungi langsung komisioner KPPU maupun anggota KPD KPPU," terang Afif.

Baca juga: KPPU Medan Telisik Penerapan Transaksi Non Tunai di Objek Wisata Bukittinggi

Hal senada dikatakan Kepala KPPD Medan, Ramli Simanjuntak yang ikut hadir dalam diskusi tersebut. Menurut dia, Provinsi Sumbar yang termasuk dalam wilayah kerja KPD KPPU Medan, bisa melayangkan seluruh pengaduan yang termasuk dalam ruang lingkup UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Jika merasa berat datang langsung ke KPD KPPU di Jl Gatot Subroto No 148B, Kota Medan, Sumatera Utara, silahkan layangkan pengaduan melalui email pada alamat kpd_medan@kppu.go.id. Yang penting, setiap pengaduan harus disertai data yang lengkap dan jelas. Sehingga, bisa dikonfirmasi ulang jika hasil telaah terhadap laporan itu, memang termasuk dalam ranah persaingan usaha tidak sehat," terang Ramli.

Selain itu, terang Ramli, setiap pelapor juga bisa memonitor langsung perkembangan laporan yang telah dikadukan ke KPPU. "Kita transparan dalam penanganan setiap laporan yang masuk," tegasnya.

Baca juga: KPPU Perwakilan Medan Sidak Sembako di Pasar Raya Padang

Ramli menjanjikan, akan memperbanyak forum diskusi dengan dosen terutama bidang Ekonomi dan Hukum di Sumbar, dalam berbagi pengetahuan tentang persaingan usaha tidak sehat dan mekanisme kerja KPPU dalam menangani perkara yang masuk.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: