Pemeriksaan Kesehatan Kepala Daerah Sesuai Standar Pemilu Presiden

Selasa, 30 Juni 2015, 15:13 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Pemeriksaan Kesehatan Kepala Daerah Sesuai Standar Pemilu Presiden
Ketua IDI Sumbar, Prof Menker Manjas menandatangani kesepakatan kerjasama pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah di pemilihan serentak 2015 se-Sumbar, Selasa (30/6/2015) di aula KPU Sumbar. Penandatanganan disaksikan Ketua dan sekretaris KPU se-Su

VALORAnews - Pelaksanaan test kesehatan bagi pasangan calon kepala daerah di pemilihan serentak 2015, akan dilaksanakan secara independen dan fair. Hasil testnya bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat

Hal itu ditegaskan Ketua IDI Sumbar, Prof Menker Manjas, saat penandatanganan nota kesepahaman KPU Sumbar dan 13 KPU kabupaten/kota se-Sumbar dengan IDI Wilayah Sumbar, dalam pemilihan kepala daerah serentak 2015, Selasa (30/6/2015).

Bersama Prof Menker, juga hadir Prof Nusyirwan Acang (ketua pelaksana), Dr dr Ahlul Syafrudin (sekretaris IDI Sumbar) dan Dr dr Rika Susanti (pengurus IDI). Dari KPU, hadir Ketua KPU Sumbar, Amnasmen didampingi empat komisioner serta ketua, Kordiv Teknis dan sekretaris KPU di 13 kabupaten/kota.

"Hasil pemeriksaannya nanti, tidak akan bisa diintervensi baik itu ujian fisik dan mental. Penilaian akan sesuai standar WHO dan Departemen Kesehatan," kata Prof Menker Manjas.

Baca juga: Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas

Dikatakan, pemeriksaan akan sesuai dengan daftar antrian. Pengalaman sebelumnya, terang Prof Menker, ada juga pasangan calon yang tak taat antrian, sehingga memarahi para medis yang bertugas saat proses pemeriksaan kesehatan.

"Kita berharap, pasangan calon yang akan diperiksa kesehatannya, mematuhi jadwal yang telah disusun. Datang tepat waktu, jika terlambat maka akan kesulitan karena waktu pemeriksaan hanya empat hari," tambah Prof Nusyirwan Acang.

Ditegaskan Prof Acang, pemeriksaan akan dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan yang dilakukan saat pemilu presiden sebagaimana keputusan PB IDI pusat.

"Kami hanya berurusan dengan KPU, tidak dengan calon. Yang kami terima dari KPU itu jadwal dan foto pasangan calon. Tolong hal ini diingatkan pada calonnya nanti," terangnya.

Baca juga: Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada

Calon tersebut, terang Prof Acang, juga dilarang ditemani selama pemeriksaan. (kyo)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI