Izin Usaha Pengusaha Kecil Masih Minim

Selasa, 22 Agustus 2017, 20:32 WIB | Olahraga | Kota Padang
Izin Usaha Pengusaha Kecil Masih Minim
Lurah Gunung Pangilun, Andi Amir foto bersama dengan pelaku UMKM, usai menyerahkan Izin Usaha Menengah Kecil, Selasa (22/8/2017). (humas)

VALORAnews - Pemerintah Kota Padang berupaya mendorong seluruh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada agar segera mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) di kantor kecamatan.

IUMK ini menjadi legalitas bagi pelaku UMKM agar bisa mendapatkan penguatan berupa pembinaan dan modal, baik dari bantuan pemerintah maupun pinjaman bank. Melalui pendamping UMKM di setiap kecamatan, para pelaku usaha bisa mendapatkan informasi sekaligus difasilitasi untuk pengurusan izin tersebut.

Diungkapkan Fasilitator UMKM Kecamatan Padang Utara, Widya Gustina, di wilayah kerjanya saat ini masih terdapat ribuan UMKM yang belum memiliki izin usaha. Dari 25 ribu lebih usaha yang didata baru sekitar 400-an yang memiliki IUMK.

"Sejak 2015 baru 400-an UMKM yang mengurus izin usaha," kata Widya saat dihubungi via seluler, Selasa (22/8/2017).

Baca juga: Ada 6 TPS Khusus di Pilkada Padang 2024, Juga Ada Tempat Tertentu, Ini Lokasinya

Untuk mendapatkan izin usaha ini berkaitan dengan syarat yang harus dipenuhi pemilik usaha. Salah satunya tidak menempati fasilitas umum atau melanggar ketentuan lainnya. "Pemilik usaha yang menempati fasum tidak bisa dikekuarkan izinnya," sebutnya.

Menurut Widya, pendampingan UMKM adalah dalam rangka membina dan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha salah satunya pentingnya memiliki legalitas.

"Kita memndorong semua UMKM di Padang Utara untuk memiliki izin usaha dan memenuhi persyaratan yang ditentukan," tukasnya.

Di Gunung Pangilun, salah satu kelurahan di Padang Utara saja terdata sebanyak 700-an UMKM. Baru 57 UMKM yang mengantongi IUMK.

Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan

Menurut Lurah Gunung Pangilun, Andi Amir, dari jumlah tersebut baru jumlah kecil yang memiliki IUMK. Hal ini disebabkan usaha yang ada kebanyakan belum memenuhi persyaratan. Padahal untuk pengurusan IUMK sekarang cukup di kantor kecamatan dengan syarat usaha yang dimiliki tidak menempati fasum serta pemilik melampirkan KK, KTP, foto usaha dan surat keterangan dimisili usaha dari kelurahan.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI