Larangan Potong Hewan Produktif, Priyadi: Kita Menggandeng MUI untuk Sosialisasi

Senin, 14 Agustus 2017, 17:48 WIB | Wisata | Kab. Padang Pariaman
Larangan Potong Hewan Produktif, Priyadi: Kita Menggandeng MUI untuk Sosialisasi
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Limapuluh Kota, Priyadi Budiman. (humas)

VALORAnews - Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota melarang warga pemotongan hewan betina produktif, termasuk untuk hewan qurban pada Idul Adha 1438 H/2017 M ini. Sebab, penyembelihan hewan produktif itu akan menurunkan populasi ternak tersebut.

"Bila betina produtif dibiarkan dipotong, kita khawatir populasi ternak di daerah ini bukannya bertambah, sebaliknya malah semakin berkurang," ungkap Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Limapuluh Kota, Priyadi Budiman didampingi Kabid Keswan dan Kesmavet, drh Iswandi Sawir kepada wartawan di kantornya, Senin (14/8/2017).

Dikatakan, pelarangan pemotongan hewan betina produktif ini sudah disampaikan ke tengah masyarakat melalui surat edaran bupati Limapuluh Kota. Selain itu juga disampaikan ke khalayak melaluli surat edaran bersama antara bupati dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Limapuluh Kota.

"Untuk mengantisipasi tingginya angka pemotongan sapi betina produktif seperti dalam pelaksanaan pemotongan hewan qurban, kita juga menggandeng pihak MUI guna melakukan pendekatan secara keagamaan," tutur Priyadi.

Baca juga: Tebar Qurban ASN dan BUMD Sumbar, Audy: Wujud Pemerintah Hadir di Tengah Masyarakat

Menurutnya, edaran pelarangan pemotongan hewan produktif itu sesuai dengan amanat UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 18 Tahun 2009, Pasal 18 ayat (4) dan ayat (5).

Dalam edaran dijelaskan, setiap orang dilarang menyembelih ternak rumanansia kecil betina produktif atau ternak rumanansia besar betina produktif, kecuali untuk penelitian, pengendalian dan penanggulangan penyakit, ketentuan agama, adat istiadat dan untuk pengakhiran penderitaan hewan.

Larangan pemotongan tidak berlaku jika hewan itu berumur lebih dari 6 tahun atau sudah beranak lebih dari 5 kali, atau bisa juga karena hewan itu tidak produktif (majir).

Selain itu juga tidak dilarang jika hewannya mengalami kecelakaan berat, cacat yang bersifat genetis, menderita penyakit menular dan membahayakan keselamatan manusia arau tidak terkendali. Larangan pemotongan hewan produktif atau bunting ini juga termuat di dalam surat edaran bersama bupati dengan MUI.

Baca juga: Panitia dari 40 Masjid Ikuti Sosialisasi Pemotongan Hewan Qurban, Ini Pesan MUI Bukittinggi Terkait Kelebihan Uang

"Dalam edaran bersama bupati dan MUI juga memuat larangan memotong hewan betina produktif atau bunting. Di samping itu dalam edaran bersama tersebut juga mengajak masyarakat memperhatikan kesehatan dan kebersihan pelaksanaan pemotongan hewan seperti dalam qurban dan lainnya," sela Iswandi sembari mengatakan, larangan pemotongan hewan produktif itu sudah disampaikan ke tengah masyarakat sejak 2013 lalu melalui panitia-panitia pemotongan hewan korban dan pengurus masjid.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: