Empat Permintaan Daniel Dipenuhi, Satu Tak Diberikan, Arfitriati: PDAM Mesti Buat Surat Pernyataan

Jumat, 11 Agustus 2017, 18:35 WIB | News | Kota Padang
Empat Permintaan Daniel Dipenuhi, Satu Tak Diberikan, Arfitriati: PDAM Mesti Buat Surat...
Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar, Afitriati didampingi anggota majelis, Adrian dan Yurnaldi, saat pembacaan putusan sidang yang dimohonkan Daniel St Makmur terhadap termohon, PDAM Padang, Jumat (11/8/2017). (istimewa)

VALORAnews - Persidangan Penyelesaian Sengketa Informasi antara pemohon Danil St Makmur dengan termohon PDAM Padang, di Komisi informasi (KI) Sumbar, ketok palu, Jumat (11/8/2017). Dari lima permohonan informasi, empat permohonan sudah diberikan saat persidangan.

"Satu permohonan sampai putusan, tidak kunjung diberikan," ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar, Arfitriati.

Empat permohonan informasi yang dipenuhi termohon yaitu MoU PDAM dengan Bank Bukopin terkait Payment Point Online Bank (PPOB), surat perjanjian PDAM dengan pihak ketiga pengelola PPOB, berapa upah pungut dibayarkan PDAM ke Bukopin dan sejak kapan PPOB diberlakukan PDAM Kota Padang.

Sedangkan satu permohonan informasi terkait MoU PDAM dengan Bank Bukopin sebelum Payment Point Online Bank, PDAM bersikukuh mengatakan tidak ditemukan lagi.

Baca juga: PDAM Padang Nyatakan PPOB Tak Diketemukan, Busyra: Itu Bukan Persoalan Pelik

"Majelis Komisioner KI Sumbar menyatakan, pernyataan itu tidak bisa diterima, PDAM diperintahkan membuat surat pernyataan dokumen hilang dan memberikan kepada para pihak 14 hari kerja sejak putusan," ujar Arfitriati didampingi anggota Majelis Komisioner Yurnaldi dan Adrian Tuswandi.

Pada persidangan marathon dan menjadi sidang terpanjang sejak KI Sumbar berada, PDAM termasuk lembaga yang antusias memenuhi panggilan sidang.

Bahkan, PDAM sangat merespon terkait soal permohonan informasi publik yang diajukan pemohon Danil St Makmur. Terbukti, dalam persidangan, PDAM memberikan semua permohonan informasi termasuk soal perjanjian sebelum PPOB.

"Dokumen itu tidak dtemui lagi soalnya sejak gempa bumi 2009 kantor hancur, arsip dan surat surat banyak tidak dijumpai," ujar Hendra pada persidangan sebelumnya.

Baca juga: Daniel Ngotot Minta Dokumen Perjanjian PDAM-Bukopin Sebelum PPOB

Menurut Adrian, termohon sudah menunjukan itikad baik terkait pemenuhan permohonan informasi termohon.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: