Empat Permintaan Daniel Dipenuhi, Satu Tak Diberikan, Arfitriati: PDAM Mesti Buat Surat Pernyataan
VALORAnews - Persidangan Penyelesaian Sengketa Informasi antara pemohon Danil St Makmur dengan termohon PDAM Padang, di Komisi informasi (KI) Sumbar, ketok palu, Jumat (11/8/2017). Dari lima permohonan informasi, empat permohonan sudah diberikan saat persidangan.
"Satu permohonan sampai putusan, tidak kunjung diberikan," ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar, Arfitriati.
Empat permohonan informasi yang dipenuhi termohon yaitu MoU PDAM dengan Bank Bukopin terkait Payment Point Online Bank (PPOB), surat perjanjian PDAM dengan pihak ketiga pengelola PPOB, berapa upah pungut dibayarkan PDAM ke Bukopin dan sejak kapan PPOB diberlakukan PDAM Kota Padang.
Sedangkan satu permohonan informasi terkait MoU PDAM dengan Bank Bukopin sebelum Payment Point Online Bank, PDAM bersikukuh mengatakan tidak ditemukan lagi.
Baca juga: PDAM Padang Nyatakan PPOB Tak Diketemukan, Busyra: Itu Bukan Persoalan Pelik
"Majelis Komisioner KI Sumbar menyatakan, pernyataan itu tidak bisa diterima, PDAM diperintahkan membuat surat pernyataan dokumen hilang dan memberikan kepada para pihak 14 hari kerja sejak putusan," ujar Arfitriati didampingi anggota Majelis Komisioner Yurnaldi dan Adrian Tuswandi.
Pada persidangan marathon dan menjadi sidang terpanjang sejak KI Sumbar berada, PDAM termasuk lembaga yang antusias memenuhi panggilan sidang.
Bahkan, PDAM sangat merespon terkait soal permohonan informasi publik yang diajukan pemohon Danil St Makmur. Terbukti, dalam persidangan, PDAM memberikan semua permohonan informasi termasuk soal perjanjian sebelum PPOB.
"Dokumen itu tidak dtemui lagi soalnya sejak gempa bumi 2009 kantor hancur, arsip dan surat surat banyak tidak dijumpai," ujar Hendra pada persidangan sebelumnya.
Baca juga: Daniel Ngotot Minta Dokumen Perjanjian PDAM-Bukopin Sebelum PPOB
Menurut Adrian, termohon sudah menunjukan itikad baik terkait pemenuhan permohonan informasi termohon.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Walau Mobil Dinas Nyaris Terseret Longsor di Sitinjau Lauik, Mahyeldi Tetap Turuni Jurang Ikut Evakuasi Korban
- Ini 5 Komisioner KPU Padang Terpilih Periode 2024-2029
- Tim Klewang Polresta Padang Grebek Lima Wanita Lansia Berjudi, Videonya Viral di Sosial Media
- Pemilu 2024, Selisih Suara Sangat Besar, PKS 'Terpaksa' Berbagi Sama 2 Kursi dengan Gerindra di Dapil Padang I
- Pemilu 2024. Ini Perolehan Kursi dari Dapil Padang VI, Partai Nasdem dan PKB Pecah Telor