Empat Permintaan Daniel Dipenuhi, Satu Tak Diberikan, Arfitriati: PDAM Mesti Buat Surat Pernyataan

Jumat, 11 Agustus 2017, 18:35 WIB | News | Kota Padang
Empat Permintaan Daniel Dipenuhi, Satu Tak Diberikan, Arfitriati: PDAM Mesti Buat Surat...
Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar, Afitriati didampingi anggota majelis, Adrian dan Yurnaldi, saat pembacaan putusan sidang yang dimohonkan Daniel St Makmur terhadap termohon, PDAM Padang, Jumat (11/8/2017). (istimewa)

"Tapi, tetap harus ada surat perrnyataan kalau dokumen itu tidak dijumpai lagi, dan ini sudah menjadi keputusan majelis," ujar Adrian.

Sedangkan terkait layanan PPOB, Majelis Komisioner menilai sudah menjadi keharusan dan PDAM juga menunjukan keterbukaan informasi publiknya.

"Mulai perjanjian MoU sampai dengan pihak ketiga dipenuhi termohon, apalagi soal pelayanan publik, PDAM dinyatakan clear and clean oleh Ombudsmand RI perwakilan Sumbar," ujar Adrian.

Baca juga: MoU PLN dengan Pihak Ketiga Dinyatakan Informasi Publik

Atas putusan itu, Arfitriati menjelaskan para pihak berdasarkan Pasal 60 Perki 13 Tahun 2013 bisa mengajukan keberatan kepada pengadilan yang berwenang dalam 14 hari kerja.

"Jika para pihak tidak menempuh keberatan maka putusan KI berkekuatan hukum tetap, dan tidak dilaksanakan pemohon bisa mengajukan penetapan ke pengadilan setempat berdasarkan Perma RI No 2 Tahun 2011," ujar Arfitriati. (rls/kyo)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI