Empat Permintaan Daniel Dipenuhi, Satu Tak Diberikan, Arfitriati: PDAM Mesti Buat Surat Pernyataan
"Tapi, tetap harus ada surat perrnyataan kalau dokumen itu tidak dijumpai lagi, dan ini sudah menjadi keputusan majelis," ujar Adrian.
Sedangkan terkait layanan PPOB, Majelis Komisioner menilai sudah menjadi keharusan dan PDAM juga menunjukan keterbukaan informasi publiknya.
"Mulai perjanjian MoU sampai dengan pihak ketiga dipenuhi termohon, apalagi soal pelayanan publik, PDAM dinyatakan clear and clean oleh Ombudsmand RI perwakilan Sumbar," ujar Adrian.
Baca juga: MoU PLN dengan Pihak Ketiga Dinyatakan Informasi Publik
Atas putusan itu, Arfitriati menjelaskan para pihak berdasarkan Pasal 60 Perki 13 Tahun 2013 bisa mengajukan keberatan kepada pengadilan yang berwenang dalam 14 hari kerja.
"Jika para pihak tidak menempuh keberatan maka putusan KI berkekuatan hukum tetap, dan tidak dilaksanakan pemohon bisa mengajukan penetapan ke pengadilan setempat berdasarkan Perma RI No 2 Tahun 2011," ujar Arfitriati. (rls/kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar