PDAM Padang Nyatakan PPOB Tak Diketemukan, Busyra: Itu Bukan Persoalan Pelik

Senin, 29 Mei 2017, 22:32 WIB | Olahraga | Kota Padang
PDAM Padang Nyatakan PPOB Tak Diketemukan, Busyra: Itu Bukan Persoalan Pelik
Majelis Komisioner yang diketuai Arfitriati dengan anggota majelis Adrian dan Yurnaldi, memimpin sidang sengketa informasi antara pemohon Daniel St Makmur dengan termohon PDAM Padang. Pada sidang Senin (29/5/2017) itu, mengagendakan keterangan saksi ahli

VALORAnews - perjanjian dan dokumen yang dibuat dua pihak, tapi membebani pihak ketiga yaitu publik, dalam hukum sebenarnya tidak boleh.

Hal itu dikatakan ahli hukum Universitas Andalas, Dr Busyra Azheri, pada sidang sengketa informasi publik antara pemohon Danil dengan termohon PDAM Kota Padang, Senin (29/5/2017) di ruang sidang utama Komisi Informasi Sumbar.

Majelis Komisioner yang diketuai Arfitriati dengan anggota majelis Adrian dan Yurnaldi, pada Senin itu mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dan kesimpulan para pihak.

"Jika ada perjanjian baru, apakah perjanjian lama batal. Bagaimana pula kalau dokumen perjanjian tidak ditemukan," ujar Arfitriati meminta penjelasan dari dosen Fakultas Hukum Unand itu.

Baca juga: INTAKE DAN PIPA PDAM Tirta Langkisau Rusak Parah Dihantam Banjir

Busyra menjelaskan, ada yang harus dipahami terlebih dulu yakni antara MoU dan MoA. Sebuah memorandum of understanding (MoU) sebenarnya mengikat dua pihak secara moral. Sedangkan Momerondum of Agreement (MoA) bersifat mengikat secara hukum para pihak.

"MoA itu biasa disebut perjanjian syarat sesuai Pasal 1320 KUH Perdata yaitu kesepakatan, kecakapan, hal tertentu dan causa nan halal," ujarnya.

Kalau membatalkan perjanjian sebelumnya, terang diam, harus di akte perjanjian baru yang memuat klausul pembatalan. "Sepangjang tidak ada, maka perjanjian lama tetap berlaku," ujarnya.

Menurut Busyra, jika ada dokumen perjanjian yang tidak ditemukan, hal itu bukan sesuatu yang pelik.

Baca juga: BANJIR PESSEL: PDAM Tirta Langkisau Diskon Tagihan Pelanggan 50 Persen

"Sebuah perjanjian tidak mensyaratkan tertulis, lalu kenapa perjanjian dibuat tertulis karena menjadi bukti ketika terjadi pertikaian para pihak maupun pihak ketiga," ujar Busyra.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: