Daniel Ngotot Minta Dokumen Perjanjian PDAM-Bukopin Sebelum PPOB

Senin, 15 Mei 2017, 12:20 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Daniel Ngotot Minta Dokumen Perjanjian PDAM-Bukopin Sebelum PPOB
Majelis Komisioner KI Sumbar, terdiri dari Arfitriati (ketua) serta anggota komisioner, Adrian dan Sondri, menyidangkan sengketa informasi antara Daniel St Makmur dan PDAM Padang. (istimewa)

VALORAnews - Daniel St Makmur, tetap ngotot meminta dokumen perjanjian PDAM dengan bank Bukopin sebelum PPOB.

"Saya tetap minta perjanjian pembayaran ke Bank Bukopin sebelun PPOB diterapkan perusahaan air ledeng itu," ujar Daniel pada persidangan penyelesaian sengketa informasi publik Senin (15/5/2017) di ruang sidang KI Sumbar.

Sementara, empat informasi lain yang diminta Daniel di persidangan sebelumnya, sudah diberikan PDAM Padang selaku termohon.

"Ya, tapi sebelum PPOB mana? Kalau ini informasi publik, PDAM harus berikan juga atau PDAM buat surat kalau informasi itu tidak dikuasai," ujar Dainel yang juga PNS Pemko Padang itu.

Baca juga: INTAKE DAN PIPA PDAM Tirta Langkisau Rusak Parah Dihantam Banjir

Sidang sengketa informasi publik ini, dipimnpin Ketua Majelis Komisioner, Arfitriati dan Yurnaldi serta Adrian selaku anggota majelis komisioner.

Arfitiriati mengatakan, PDAM sudah menjelaskan alasan tidak adanya dokumen sebelum PPOB. Yakni karena gempa yang melanda Sumbar pada 2009 lalu.

"Tapi, tidak bisa disampaikan secara lisan di persidangan saja. Termohon harus menujukan itikad baik untuk mendapatkannya dan harus tertulis. Karena ada dua pihak, tentu dokumen dimaksud juga ada di Bukopin, PDAM tinggal minta aja toh," ujar Arfitriati kepada termohon yang diwakili Kabag Hukum PDAM Padang, Nina.

Sedangkan Adrian menegaskan, dari lima informasi dan dokumentasi yang diminta pemohon, termohon sudah berikan empat.

Baca juga: BANJIR PESSEL: PDAM Tirta Langkisau Diskon Tagihan Pelanggan 50 Persen

"Hanya satu informasi lagi yang dilakukan proses penyelesaiannya dalam persidangan. Pada intinya, nanti akan terjawab setelah kesimpulan para pihak dan pertimbangan majelis pada amar putusannya," ujar Adrian.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: