Kartel Perdagangan Sapi Impor di Jabodetabek, PN Jakarta Pusat Perkuat Vonis KPPU

Rabu, 02 Agustus 2017, 12:10 WIB | Olahraga | Nasional
Kartel Perdagangan Sapi Impor di Jabodetabek, PN Jakarta Pusat Perkuat Vonis KPPU
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat membacakan putusan perkara kartel perdagangan sapi impor dengan vonis, menolak seluruh permohonan keberatan dan sekaligus menguatkan Putusan KPPU No. 10/KPPU-I/2015, Selasa (1/8/2017). (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Upaya hukum keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kartel perdagangan sapi impor, akhirnya kandas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus perkara a quo dengan vonis, menolak seluruh permohonan keberatan dan sekaligus menguatkan Putusan KPPU No. 10/KPPU-I/2015.

Putusan itu dibacakan Baslin Sinaga selaku Ketua Majelis Hakim dengan hakim anggota, Mas'ud dan Hariono atas perkara dengan register No. 319/PDT.G/2016/PN.JKT.PST, Selasa (1/8/2017). Sebelumnya, KPPU terkait dugaan praktek kartel dalam Perdagangan Sapi Impor di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) 2013-2015, telah menyatakan 32 terlapor terbukti secara dan meyakinkan melanggar Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam putusan KPPU atas kasus itu, menjatuhkan sanksi denda kepada seluruh terlapor dimaksud dengan total Rp106,86 miliar rupiah pada pembacaan putusan, 22 April 2016 silam.

Adapun 32 terlapor tersebut adalah 1. PT Andini Karya Makmur, selaku Terlapor I; 2. PT Andini Persada Sejahtera selaku Terlapor II; 3. PT Agro Giri Perkasa selaku Terlapor III; 4. PT Agrisatwa Jaya Kencana selaku Terlapor IV; 5. PT Andini Agro Loka selaku Terlapor V; 6. PT Austasia Stockfeed selaku Terlapor VI.

Baca juga: PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei

Kemudian, 7. PT Bina Mentari Tunggal selaku Terlapor VII; 8. PT Citra Agro Buana Semesta selaku Terlapor VIII; 9. PT Elders Indonesia selaku Terlapor IX; 10. PT Fortuna Megah Perkasa selaku Terlapor X; 11. PT Great Giant Livestock selaku Terlapor XI; 12. PT Lembu Jantan Perkasa selaku Terlapor XII; 13. PT Legok Makmur Lestari selaku Terlapor XIII; 14. PT Lemang Mesuji Lestary selaku Terlapor XIV; 15. PT Pasir Tengah selaku Terlapor XV.

Selanjutnya, 16. PT Rumpinary Agro Industry selaku Terlapor XVI; 17. PT Santosa Agrindo selaku Terlapor XVII; 18. PT Sadajiwa Niaga Indonesia selaku Terlapor XVIII; 19. PT Septia Anugerah selaku Terlapor XIX; 20. PT Tanjung Unggul Mandiri selaku Terlapor XX; 21. PT Widodo Makmur Perkasa selaku Terlapor XXI; 22. PT Kariyana Gita Utama selaku Terlapor XXII;23. PT Sukses Ganda Lestari selaku Terlapor XXIII;

Lalu, 24. PT Nusantara Tropical Farm selaku Terlapor XXIV; 25. PT Karya Anugerah Rumpin selaku Terlapor XXV; 26. PT Sumber Cipta Kencana selaku Terlapor XXVI; 27. PT Brahman Perkasa Sentosa selaku Terlapor XXVII; 28. PT Catur Mitra Taruma selaku Terlapor XXVIII; 29. PT Kadila Lestari Jaya selaku Terlapor XXIX; 30. CV Mitra Agro Sangkuriang selaku Terlapor XXX; 31. CV Mitra Agro Sampurna selaku Terlapor XXXI; dan 32. PT Karunia Alam Sentosa Abadi selaku Terlapor XXXII.

Dalam proses pemeriksaan terhadap perkara yang berawal dari inisiatif KPPU ini, Majelis Komisi yang terdiri dari Chandra Setiawan, sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Sukarmi, Saidah Sakwan, Munrokhim Misanam, dan Prof Tresna P Soemardi, masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi, menemukan fakta-fakta tentang kesepakatan yang dilakukan dengan difasilitasi Asosiasi Produsen Daging & Feedloter Indonesia (APFINDO).

Baca juga: KPPU Medan Telisik Penerapan Transaksi Non Tunai di Objek Wisata Bukittinggi

Kesepakatan itu lahir melalui rangkaian pertemuan yang pada akhirnya menunjukkan kesamaan tindakan yang dilakukan para terlapor, adanya rescheduling sales yang dikategorikan sebagai penahanan pasokan sapi impor di wilayah Jabodetabek dan/atau pengaturan pemasaran yang berdampak pada kenaikan harga yang tidak wajar yang merugikan kepentingan umum.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024