Kartel Perdagangan Sapi Impor di Jabodetabek, PN Jakarta Pusat Perkuat Vonis KPPU

Rabu, 02 Agustus 2017, 12:10 WIB | Olahraga | Nasional
Kartel Perdagangan Sapi Impor di Jabodetabek, PN Jakarta Pusat Perkuat Vonis KPPU
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat membacakan putusan perkara kartel perdagangan sapi impor dengan vonis, menolak seluruh permohonan keberatan dan sekaligus menguatkan Putusan KPPU No. 10/KPPU-I/2015, Selasa (1/8/2017). (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

"Tindakan penahanan pasokan dilakukan para terlapor secara seragam dengan cara tidak merealisasikan jumlah kuota impor sapi (SPI) yang telah ditetapkan pemerintah," terang dia.

Terhadap Putusan KPPU tersebut, 30 terlapor mengajukan keberatan, sedangkan dua terlapor lainnya, yaitu Terlapor III/PT Agro Giri Perkasa dan Terlapor XXV/PT Karya Anugerah Rumpin tidakmengajukan keberatan terhadap putusan KPPU a quo dan telah membayar lunas denda pelanggaran persaingan usaha, masing-masing sebesar Rp4,051 miliar lebih dan Rp194,906 juta.

Menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua KPPU, Syarkawi Rauf menyampaikan apresiasinya. "Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah memberikan kepastian hukum tegaknya persaingan usaha yang sehat di Indonesia, sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat yang telah menanggung tingginya harga daging sapi sebagai dampak praktek kartel," ungkap Syarkawi.

Baca juga: KPPU akan Rangkul Dosen Hukum dan Ekonomi untuk Kupas Persaingan Usaha Tidak Sehat

Selanjutnya, Syarkawi mengharapkan agar kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk melakukan perbaikan mekanisme perdagangan daging sapi impor yang lebih sehat. "Stop kartel, dan mari para stakeholder bersama-sama mendorong terciptanya efisiensi yang berkeadilan dalam perdagangan sapi impor, tidak saja adil bagi pelaku usaha tetapi adil bagi masyarakat," ajak Syarkawi.

Tahap berikutnya, Direktur Penindakan KPPU, Gopprera Panggabean menjelaskan, para terlapor mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum kasasi bilamana keberatan terhadap hasil Putusan PN Jakarta Pusat dimaksud.

"Usai Putusan PN Jakarta Pusat ini, para terlapor diharapkan dapat melaksanakan Putusan KPPU, namun bila masih terdapat keberatan, undang-undang memberikan kesempatan untuk menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung," jelas Panggabean. (rls/kyo)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024